Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*"— Transcript presentasi:

1 UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
Dr.dr.Sutoto, Mkes** * Disampaikan pada “Seminar Sehari Kupas Tuntas UU Rumah sakit , Hotel Twin Plaza , Jakarta ,Nopember 2009. ** Ketua Umum ARSPI (Asosiasi Rumah sakit Pendidikan Indonesia)

2 U.U RUMAH SAKIT DISYAHKAN
28 SEPT 2009

3

4 HANYA DOKTER YANG BISA JADI DIREKTUR RUMAH SAKIT ???????
APA BENAR HANYA DOKTER YANG BISA JADI DIREKTUR RUMAH SAKIT ???????

5 UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG
TUJUAN PEMBICARAAN Mengetahui pasal –pasal dalam Undang-Undang Rumah Sakit yang menjadi ancaman dan peluang bagi manajer RS serta membahas bagaimana merubah ancaman menjadi peluang

6 Setiap peluang pada hakekatnya adalah ancaman
Setiap ancaman pada hakekatnya adalah peluang juga Semakin besar ancaman semakin besar pula peluang Semakin besar peluang semakin besar pula ancaman

7 Juara All England 8 Kali (1968-1976)
Rudy Hartono Juara All England 8 Kali ( ) Guiness Book of World Records pada 1982. Pada set ketiga, set penentuan melawan Punch Gunalan tertinggal 1-14, justru melihat sebagai peluang untuk menang Ketertinggalan 14-1 dari Punch Gunalan saya lihat sebagai peluang saya untuk menang, karena manusia biasanya lupa, dan terbenam dalam situasi yang merasa bahwa dirinya sudah unggul dan sudah pasti akan menjadi pemenangnya, di sinilah titik puas diri berlaku, sehingga pada titik inilah justru ancaman yang terjadi merupakan peluang kemenangan bagi saya”. Dalam menuju prestasi yang diinginkan, hanya diperlukan pikiran positif, komitmen, fokus dan siap menghadapi tekanan serta terus belajar,"

8 Lebih banyak Peluang daripada Ancaman (Peluang Membuat Peraturan)
Dibutuhkan : 465 Peraturan baru 4 buah Peraturan Pemerintah 1 Kepres (Pasal 35 - Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden) 15 Permenkes 2 Keputusan Menkes 440 Perda kabupaten/Kota (Pasal 50 ayat 2: Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemda ditetapkan dengan Peraturan Daerah) 33 Perda Provinsi

9 Peraturan Pemerintah Ketentuan lebih lanjut mengenai R S Pendidikan (Pasal 23 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak (Pasal 30 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 48 ayat 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (Pasal 61)

10 Peraturan Menteri Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit (Pasal 10) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah Sakit. (Pasal11) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian (Pasal 15) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi RS (Pasal 24)

11 Peraturan Menteri Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan RS (Pasal 28) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan.(Pasal 30) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien (Pasal 31) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran. (Pasal 38 )

12 Peraturan Menteri Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit. (Pasal 40 ayat 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan (Pasal 42 ayat 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien (pasal 43 ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan (pasal 47 ayat 2)

13 Peraturan Menteri Kesehatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan (pasal 54 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit (pasal 56 ayat 6)

14 Keputusan Menteri Kesehatan
Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 39 ayat 5) Lembaga independen untuk akreditasi RS (Pasal 40 ayat 3)

15 UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT
HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT: KEWAJIBAN: 20 HAK: 8 HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KEWAJIBAN: 1 HAK: 18

16 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH (Ps 6)
b. Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; d. memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab Peluang : Memperoleh perlindungan hukum (profesional dan bertanggung jawab) Peluang memperoleh jaminan –pembiayaan bagi fakir miskin dan korban bencana serta K.L.B

17 Banyak mengurus perizinan untuk tenaga kesehatan
Pasal 13 3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Peluang Meningkatkan mutu pelayanan, lebih mudah mengatur tenaga kesehatan/dokter

18 Pasal 16: Peralatan Medis
5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Persoalan spesialis apa yang paling berhak mengoperasionalkan sebuah alat, bergeser menjadi siapa yang lebih berkompeten mengoperasionalkan alat tsb

19 Kejelasan akan fungsi sosial RS
KEWAJIBAN DAN HAK RS Kewajiban Pasal 29 e. f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan Kejelasan akan fungsi sosial RS

20 Peluang meminimalisir Risiko tuntutan pasien
Kewajiban RS i. j k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan Peluang meminimalisir Risiko tuntutan pasien

21 Meminimalisir potensi persaingan tidak sehat antar RS
n. melaksanakan etika Rumah Sakit Meminimalisir potensi persaingan tidak sehat antar RS

22 Peluang menjalankan program K3 RS (Kesehatan dan Keselamatan kerja RS)
Kewajiban RS o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional Peluang menjalankan program K3 RS (Kesehatan dan Keselamatan kerja RS)

23 Kewajiban RS r. s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas t. Perlindungan hukum bagi seluruh petugas berarti peluang meningkatkan kewenangan manajemen untuk meminta karyawan termasuk dokter bekerja sesuai dengan Kebijakan dan SPO RS

24 HOSPITAL BYLAWS DAN MEDICAL STAFF BYLAWS
Penjelasan Pasal 29 huruf r Yang dimaksud dengan peraturan internal Rumah Sakit (Hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege). Persoalan RS seringkali tak punya kewenangan menghentikan kewenangan klinik seorang dokter yang sudah tak dimilikinya lagi oleh sesuatu sebab , tetapi tak ada caranya Peluang untuk mencabut Kewenangan klinik tertentu

25 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
Hak Rumah Sakit Pasal 30 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerapan sistem remunerasi akan dapat meningkatkan teamwork dokter dan mengurang konflik perebutan lahan spesialisasi

26 Second Opinion oleh dokter dalam Negeri
HAK PASIEN h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit i. Second Opinion oleh dokter dalam Negeri

27 Kepala RS Harus Dokter Ahli bidang Perumahsakitan, WNI dan Bukan Pemilik RS: Peluang bagi Ititusi pendidikan bidang perumahsakitan, tetapi ancaman bagi profesi non dokter untk menjadi kepala RS Pasal 34 (1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.

28 Masih banyak peluang lainnya

29 Ancaman

30 Lebih banyak Peluang daripada Ancaman ANCAMAN : PIDANA (1)
Pasal 62 Setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00- (lima milyar rupiah). Institusi Penerbit perizinan RS akan sangat Powerfull

31 Ancaman : Pencabutan Izin
Pasal 17 Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal10, Pasal11, Pasal12, Pasal13, Pasal14, Pasal15 , dan Pasal16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit..

32 Tanggung jawab Hukum Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

33 KESIMPULAN: U.U.R.S. HARUS DILIHAT SECARA POSITIF OLEH MANAJEMEN R.S
U.U.R.S LEBIH BANYAK MEMUNCULKAN PELUANG DARIPADA ANCAMAN SEPANJANG MANAJEMEN R.S BERUPAYA SECARA SUNGGUH-SUNGGUH UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK BAGI PARA PASIENNYA

34 TERIMA KASIH


Download ppt "UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google