Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Bahasa yang dipakai dalam pengertian tentang hukum ketatanegaraan, baik bersifat tertulis atau tidak tertulis. Istilah hukum Ketatanegaraan dapat dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit hanya menguraikan tentang aturan sesuatu negara tertentu (staatrecht) Dalam arti luas bukan hanya menguraikan tentang aturan sesuatu negara tertentu melainkan termasuk HAN bahkan HI.
2
Pengertian istilah yang dipakai dalam hukum ketatanegaraan
Konstitusi : hukum dasar yang mengatur susunan suatu negara. Ada 2 : Konstitusi Formal dan materil. Konvensi :HTN; Hukum Acara Pedata; HI Bentuk Kenegaraan; Negara kesatuan, Negara serikat, Koloni dan Protektorat, Konfederasi dan Persemakmuran, Uni, Kerajaan, Republik, Demokrasi.
3
Ideologi : pandangan hidup atau cita-cita hidup dari negara.
Kedaulatan: kedaulatan territorial dan personil. Kedaulatan negara, rakyat, hukum. Trias Politica: Pemisahan kekuasaan. Hak Asasi Manusia : paham kemanusiaan yang menganggap bahwa sejak lahir di muka bumi dan hidup bermasyarakat telah memiliki dan membawa hak asasinya.
4
Perubahan konstitusi (amandements atau revesion)
Perubahan konstitusi (amandements atau revesion). Apabila perubahan itu menyangkut dasar atau bentuk ketatanegaraannya, maka disebut penggantian undang-undang dasar. Hukum Administrasi negara : hukum yang menata/mengatur usaha /tugas jabatan pemerintahan untuk kepentingan umum, tidak termasuk tugas-tugas pembuatan perundangan, pelaksanaan pemerintahan dalam arti luas dan juga tidak termasuk tugas pemerintah daerah yang bersifat swatantra.
5
Hukum Internasional : isi hukum internasional terdiri hukum damai dan hukum perang. Hukum damai mengatur tentang batas- batas negara, perwakilan negara, pembentukan peraturan internasional, kerjasam internasional delik internasional penyelesaian perdamaian. Hukum perang terdiri dari Hukum peperangan dan hukum netral. Hukum peperangan :mengatur batas-batas dalam melakukan perang. Hukum netral : mengatur hak dan kewajiban negara-negara yang berperang terhadap negar-negara netral, larangan bagi negara netral untuk mencampuri dan melibatkan diri terhadap negara yang berperang.
6
Hukum Internasional : Hukum publik Internasional mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum internasional berdasarkan perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum HI dan putusan MI dan Mahkamah arbitrase Int. Hukum perdata internasional mengatur hububungan antara warga- berbagai negara dan mengenai obyek hukum orang yang berlainan kebangsaan. Hukum pidana internasional mengatur delik-delik yang mengandung unsur-unsur yang tidak bersifat nasional .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.