Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
by Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN JATIM 13 Maret 2013 Free Powerpoint Templates

2 PEMBAHASAN Pengertian Hukum Acara Perdata Sumber Hukum Acara Perdata
Asas-asas Hukum Acara Perdata

3 HIKMAH HARI INI Rassulullah SAW pernah berkata, bahwa setiap masuk pagi, ada dua malaikat mengajukan permohonan mereka kepada Allah SWT. Malaikat pertama berdoa:”Ya Allah berikanlah ganti bagi orang yang menginfaqkan hartanya”. Yang kedua berdoa:” Ya Allah jadikanlah semakin tidak punya orang yang pelit terhadap hartanya.” Itulah doa yang diucapkan para malaikat yang suci. Adakah doa malaikat yang tidak pernah maksiat itu ditolak Allah SWT

4 PENDAHULUAN Hukum materiil perdata yang terjelma dalam UU atau yg bersifat tidak tertulis merupakan pedoman bagi masyarakt tentang bagaiman selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam pergaulan kehidupan. Hukum hrs dilaksanakan dan setiap orang harus melaksanakan hkm. Ketika hukum materiil dilanggar sehingg menimbulkan kerugian, maka hukm materiil perdata harus ditegakkan

5 Pengertian Hk. Ac. Perdata
Hk Ac Perdata a/: Peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Ketentuan hk ac. Perdata pd umumnya tidak membebani hak dan kewajiban sepert yg kita jumpai dlm hukm materiil perdata. Tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaedah hk materiil perdata yg ada untuk mlindungi hak perorangan.

6 Pengertian (2) Tuntutan hak bertujuan memperoleh perlindungan hk yg diberikan olh pengadilan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tdk dibenarkan dalm hkm karna bersifat sewenang2 tanpa persetujuan pihak lain yg berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian.

7 Pengertian (3) Tuntutan hak dibedakan atas 2 macam:
Tuntutan yang mengandung sengketa (gugatan) dan terdiri dari dua pihak Tuntutan yang tidak mengandung sengketa (permohonan) dan terdiri dari satu pihak Lazimnya peradilan dibagi menjadi dua: Peradilan volunter (sukarela / tdk mengandung sengketa) Peradilan contentius (sesungguhnya / mengandung sengketa)

8 Tuntutan Hak Pemohon/termohon Sifatnya permohonan Tidak ada sengketa
Tidak ada lawan Kepentingan UU Produknya Penetapan Upayanya Hukum Kasasi Penggugat/tergugat Sifatnya gugatan Ada sengketa Ada lawan Produknya putusan Upayanya Hukum Banding Tuntutan Voluntair Contentius

9 Syarat untuk Mengajukan Tuntutan Hak
Adanya peristiwa hukum Mempunyai kepentingan hukum yang cukup Hubungan hukum (yurisprudensi MA No.294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 ) Dasar hukum.

10 Tahapan Hk.Ac Perdata Hukum ac. Perdata meliputi 3 tahapan:
Pendahuluan Merupakan persiapan menuju penentuan dan pelaksanaan. Penentuan Diadakannya pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan. Pelaksanaan Diadakannya eksekusi dari putusan.

11 Tahapan (2) Tidak mungkin hukm perdata materiil berdiri sendiri lepas sama sekali dari hukm ac. Perdata. Hukm perdata materiil hanya dpt dipertahankan dan ditegakkan melalui peradilan dengan hukm ac perdatanya. Hukm perdat materiil membuka kemungkinan untuk penafsiran. Tidak demikian halnya dg hukm acr perdata, krn hukm ac pada azasnya bersifat mengikt. Hakim harus sungguh2 menguasai hukm ac perdata.

12 Tahapan (3) Tidak ada psl Perdata materiil yg menentukan perjanjian harus disertai 2 orang saksi dan dibubuhi materai Dua orang saksi adlah jumlah minimal yg diminta hkm ac perdata untuk pembuktian (Psl 169 HIR, 306 Rbg,1905 BW) yg sudah tentu msh hrs dipanggil dimuka pengadilan. Materai sbg pemenuhan pajak bg surat2 yg diajukan sbg alat bukti dalm perkara perdata (Psl 2(1)a UU No.3/1985).

13 Sumber Hk.Ac. Perdata Pengertian
a/ Segala sesuatu yg mnimbulkan aturan-aturan yg mengikt dan memaksa, sehingga apabila aturan2 itu dilanggar akan menimbulkan sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya

14 Sumber (2) HIR dan R.Bg. Psl 5 (1) UUDar 1/1951 menyatakan hk ac. Perdata pada PN dilakukn dg memperhatikan ketentuan UUDar, yaitu Het Herziene Indonesisch Regelement (HIR) untuk Jawa dan Madura dan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg ato Reglemen daerah seberang: S.1927 No.227) untuk luar Jawa dan Madura Rv.

15 Sumber (3) Rv. KUHPerdata UU No.4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman
Reglement op de Burgelijke rechtsvordering (RV) hk ac. perdata tuk golongan eropa (S:1847 No.52 dan S: 1849 No.63) Menrt Soepomo dg dihapuskannya Raad Justice dan Hooggerechtshof, maka Rv sudah tidak berlaku lg. Tetapi dlm praktek perceraian Rv tetp diterapkn. KUHPerdata UU No.4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman

16 Sumber (4) UU No.1 tahun 1974 jo PP No.9 tahun 1975 tentang Perkawinan
UU No.7 tahun 1989 ttg Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dg UU No.3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU N0.50 tahun 2009. UU No.14 tahun 1985 ttg Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dg UU No.5 tahun 2004.

17 Sumber (5) Yurisprudensi Perjanjian atau Traktak Internasional Doktrin
a/ keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yg tdk diatur o/ undang-undang dan dijadikan pedoman o/ hakim lainnya dlm memutuskan perkara yg serupa. Perjanjian atau Traktak Internasional a/ perjanjian yg dibuat o/ dua negara atau lebih mengenai persoalan2 tertentu yg menjadi kepentingan negara yg bersangkutan Doktrin

18 Sumber (5) Doktrin SEMA / PERMA MARI
a/ pendapat para ahli hukum terkemuka yg dijadikan dasar ato asas-asas penting dlm hukum dan penerapannya. SEMA / PERMA MARI Kebiasaan (hukum tidak tertulis) atau disebut konvensi Sumber Hukum tidak tertulis, berupa praktek pemerinthn yg didasarkan pd asas2 umum pemerinthn yg baik.

19 Lembaga Negara Menurut UUD 1945
SETELAH AMANDEMEN SEBELUM AMANDEMEN UUD – 1945 BPK Pasal 23E DPR Pasal 19 PRESIDEN Pasal 4 MPR Pasal 2 DPD Pasal 22C MK Pasal 24C ayat (1) KJ Pasal 24B MA Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 MA BPK DPR PRESIDEN MPR DPA NOTE : MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PRESIDEN DPR: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPD: DEWAN PERWAKILAN DAERAH BPK: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA: MAHKAMAH AGUNG MK: MAHKAMAH KONSTITUSI KJ: KOMISI YUDISIAL Catatan: KPU:KOMISI PEMILIHAN UMUM ? Catatan: MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PRESIDEN DPR: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPA: DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG BPK: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA: MAHKAMAH AGUNG

20

21 PASAL 24 UUD 1945 (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
SEBELUM AMANDEMEN SETELAH AMANDEMEN (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang- undang. (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang- undang.

22 BAB IX: KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.***) (2) … (3) … (4) … (5) …

23 DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Edisi ke-6. M. Yahya Harahap, SH., 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, Cet.ke-1. Drs. H. A. Mukti Arto, SH, 2000, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet.ke-3.

24 TERIMA KASIH JAZAKALLAH KHOIRAN KATSIRA
SEKIAN TERIMA KASIH JAZAKALLAH KHOIRAN KATSIRA


Download ppt "PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google