Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PLANT BREEDER RIGHTS Oleh : Lia Amalia
2
Tujuan PVT Untuk kesejahteraan masyarakat luas, petani, pemulia, industri pertanian, pengembang ilmu, konsumen, pengusaha, pelestari sumberdaya genetik Pemulia perlu keanekaragaman sebagai sumber gen untuk peningkatan : kualitas, hasil, resistensi hama, penyakit, kemampuan adaptasi cekaman, nilai nutrisi. Proses spesiestasi terjadi di alam secara dinamis. Sebab-sebab kehancuran plasma nutfah : kebakaran hutan, perubahan pola tanam, kendali pengairan, urbanisasi, konversi lahan pedesaan.
3
PLANT BREEDER RIGHTS/PLANT VARIETY PROTECTION ACT (PVP)/PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
sebagai bagian dari INTELECTUAL PROPERTY RIGHT Kemampuan daya hasil kultivar unggul bermutu merupakan penentu batas atas atau ‘ceiling’ keberhasilan suatu usaha tani kunci dasar dalam mewujudkan kemampuan maksimal suatu usaha tani. Upaya pemenuhan kebutuhan kultivar unggul bermutu untuk segala macam kondisi dalam jumlah cukup, tepat tempat, tepat waktu, murah, terjangkau oleh usaha tani kecil ataupun besar masih jauh dari harapan. Apalagi kalau ditambahkan kalimat “…serta petani mempunyai banyak pilihan dan bebas menggunakan varietas/kultivar unggul bermutu sesuai dengan kebutuhannya”. Kemampuan pengadaan benih kultivar unggul bermutu secara keseluruhan komoditi dewasa ini diperkirakan sekitar 10% dari kebutuhan nasional.
4
Tanaman temuan kultivar unggul bermutu masih sangat terbatas dan tertumpu pada komoditi prioritas (hampir seluruhnya dihasilkan oleh kelembagaan penelitian pemerintah kecuali hibrida). Kesepakatan – kesepakatan internasional mengenai perdagangan yang telah ditandatangani pemerintah, seperti GATT di Marakesh yang mewajibkan impor % barang-barang yang dibutuhkan, dilanjutkan dengan persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas (AFTA/ASEAN tahun 2003, NAFTA/Asia Pasifik tahun 2010, GATT/WTO tahun 2020) telah membuka selebar – lebarnya pasar dalam negeri untuk segala macam komoditi, serta terbukanya pasar luar negeri bagi produk pertanian kita. Produk luar negeri umumnya telah dirakit sedemikian rupa sehingga memiliki daya saing yang tinggi (mutu yang tinggi, memenuhi selera pasar dalam negeri, dll.) sedang produk dalam negeri umumnya memiliki daya saing yang rendah. Kondisi semacam itu akan merugikan pertanian di Indonesia secara menyeluruh baik bagi petani, konsumen, maupun bagi negara.
5
Pasar bebas memaksa kita harus menata agar produk – produk berbagai komoditi pertanian kita mampu bersaing, baik dipasar dalam negeri maupun luar negeri, dengan cara menghasilkan kultivar – kultivar unggul bermutu yang kompetitif dan memanfaatkan keunggulan komparatif komoditi pertanian kita, serta terjamin ketersediaan secukupnya di setiap tempat dan waktu. Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mempercepat produksi kultivar-kultivar unggul bermutu tinggi sebanyak-banyaknya untuk berbagai komoditi dengan daya kompetisi yang tinggi ? Gali faktor-faktor pendukung yang dimiliki bangsa, seperti potensi sumberdaya alam dan manusia ; variabilitas biogeofisik yang kaya, kelembagaan pemerintah, kelembagaan industri perbenihan swasta, serta kondisi produksi kultivar-kultivar baru dewasa ini.
6
Baihaki (1996) : Penyusunan dan penerapan undang-undang perlindungan varietas akan mampu menghimpun dana masyarakat untuk kegiatan penelitian dan pengembangan kultivar baru, yang disalurkan ke industri industri benih swasta. Siasat merebut pasar yang bijak : hasilkan sebanyak-banyaknya berbagai komoditi pertanian yang unggul bermutu dengan proses efisien, sehingga produk pertanian dalam negeri memiliki keunggulan kompetitif dan potensi hasil yang tinggi.
7
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA RATA-RATA TEMUAN KULTIVAR BARU
Selama ini tujuan pemuliaan ditujukan pada peningkatan potensi daya hasil per hektar pada komoditi pertanian prioritas (padi dll.) Dana penelitian yang sangat terbatas untuk pemuliaan, jaminan kesinambungan masih rendah, dan hanya tersedia dari pemeritah. Industri perbenihan swasta belum terlibat dalam penelitian pemuliaan. Jumlah tenaga pemulia masih sedikit
8
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
Lanjutan… FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA RATA-RATA TEMUAN KULTIVAR BARU Pendidikan tinggi pemuliaan masih terbatas Gaji dan penghargaan para peneliti pemulia masih sangat rendah Arti dan pentingnya pemuliaan dalam perekonomian Indonesia masih jauh dari masyarakat. Belum adanya undang-undang yang relevan yang mampu membentuk suasana kondusif bagi swasta menginventasikan modalnya bagi penelitian pemuliaan.
9
MANFAAT UNDANG-UNDANG PVT (Perwujudan Intelectual Property Rights)
Meningkatnya jumlah dan kecepatan temuan varietas unggul baru yang kompetitif berbagai komoditi yng sesuai denga wilayah spesifik Meningkatnya daya kompetisi perusahaan industri perbenihan Secara bertahap akan mampu membendung membanjirnya produk-produk impor Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan para petani
10
MANFAAT UNDANG-UNDANG PVT
Lanjutan… MANFAAT UNDANG-UNDANG PVT (Perwujudan Intelectual Property Rights) Membuka lapangan kerja baru Meningkatnya pendidikan dan penelitian pemuliaan Meningkatnya produksi dan produktivitas Meningkatnya hasil dan kualitas komoditi pertanian Meningkatkan diversitas produk-produk pertanian kultivar unggul sehingga petani memiliki banyak pilihan Mengurangi ketergantungan pada bahan-bahan kimia Perluasan pertanian ke lahan-lahan marginal dengan menghailkan kultivar unggul tahan hama penyakit dan tolerans terhadap cekaman lingkungan fisik dan kimia.
11
TIGA HAL PENTING (yang melandasi perlunya temuan varietas/kultivar unggul baru harus dilndungi)
Varietas unggul baru yang memberikan hasil tinggi, tahan terhadap hama dan penyakit dan lain-lain merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan dalam meningkatkan produktifitas dan kualiatas produk dalam sistem usaha tani. Menghasilkan varietas unggul baru memerlukan investasi besar, baik dari segi ‘skill’, tenaga, bahan-bahan, dana, serta dapat memakan waktu 8-15 tahun. Suatu VUB yang ditemukan dan dilepas, jika diperbanyak atau direproduksi olek pihak lain, maka peluang untuk memperoleh keuntungan bagi si penemu menjadi kecil.
12
Lanjutan…. TIGA HAL PENTING (yang melandasi perlunya temuan varietas/kultivar unggul baru harus dilndungi) Penganugerahan hak eksklusif bagi penemu VU untuk mengeksploitasi keuntungannya akan mendorong tumbuhnya inovasi dan menstimulasi seseorang/perusahaan untuk menginvestasikan modalnya dalam penelitian pemuliaan dan pada akhirnya akan berkontribusi bagi kemajuan pertanian dan kemanusiaan.
13
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1989
TENTANG HAK PATEN (berlaku efektif tanggal 1 Agustus 1991) Perlindungan, selain diberikan kepada produk dan proses industri manufaktur, juga diberikan kepada produk bidang pertanian dengan pengecualian sebagaimana tertera dalam pasal 7c : Paten tidak diberikan kepada temuan tipe atau varietas baru tanaman, atau hewan, atau proses apa saja yang dapat digunakan memproduksi tanaman atau hewan (kepentingan hajat masyarakat dan pertimbangan politis) padi, jagung, ubi jalar, ubi kayu (komoditi lainnya dapat dipatenkan).
14
UU NO.12 TAHUN 1992 PASAL 55 Kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru dibidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah. Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya. Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah. Tidak memberikan hak eksklusif pada penemu VUB tidak akan mampu membentuk suasana kondusif bagi industri perbenihan swasta untuk berkembang menjadi industri perbenihan yang memiliki divisi R&D dan melakukan usaha VUB
15
PASAL 60 AYAT (1) DAN (2) Tidak mendorong Pihak Swasta untuk Berinovasi dan Berpartisipasi dalam Penemuan-Penemuan VUB Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana yang dimaksud pasal 12(2) (harus dilepas dengan SK Menteri), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp ,00 Barangsiapa dengan kelalaiannya mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud pasal 12(2) (harus dilepas dengan SK Menteri), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp ,00.
16
KESIMPULAN UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) merupakan peluang Industri Perbenihan Swasta meraih keuntungan. Tujuan utama UU PVT adalah upaya agar potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia dapat digali dan dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3 UUD 45)
17
UU PVT telah menjamin perlindungan yang penuh bagi upaya-upaya tersebut, sebagaimana dicantumkan dalam Bab II Pasal 6 ayat 1 dan 3 sebagai berikut : Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
18
Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Memproduksi atau memperbanyak benih Mempersiapkan untuk tujuan propagasi Mengiklankan Menawarkan Menjual dan memperdagangkan Mengekspor Mengimpor Mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g.
19
SEKIAN.... Terimakasih...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.