Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM ADAT
2
DEFINISI ADAT Menurut Hazairin :
“ renapan ( endapan ) kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah – kaidah adat itu berupa kaidah – kaidah kesusilaan yang telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu “
3
Menurut Kusumadi Pudjosewojo
“ Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat ( sudah , sedang , akan ) d-i-a d a t kan Adat = kebiasaan normatif yang dipertahankan oleh masyarakat, walaupun tidak terus terulang, pada saat-saat tertentu akan berulang dan harus dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan maka masyrakat akan mengadakan reaksi
4
ADAT ISTIADAT ATURAN YANG BERASAL DARI KETETAPAN LELUHUR, YAITU KETETAPAN YANG DIBUAT OLEH PEMUKA ADAT DI JAMAN PURBA, DIMASA NENEK MOYANG YANG MENURUNKAN MASYARAKAT SEKARANG
5
Prof Van Dijk “ Adat adalah istilah dari bahasa arab yang berarti KEBIASAAN “ “ Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing “
6
DEFIaNISI HUKUM ADAT Menurut MR. B. TERHAAR
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris hukum (meliputi: eksekutif; legislatif; yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority) yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh hati.
7
Menurut Soekanto “ keseluruhan adat yang ( yang tidak tertulis ) dan hidup didalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum”
8
Menurut Prof Bushar Muhammad S.H
“ Hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat, maupun berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan /larangan yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dari para penguasa adat, yaitu orang yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat “
9
PENGERTIAN HUKUM ADAT MenurutPROF. MR. C. VAN VOLLENHOVEN
Hukum Adat adalah hukum yg tdk bersumber kpd peraturan2 yg dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahuku atau alat2 kekuasaan lainnya yg mjd sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
10
PENGERTIAN HK ADAT Menurut MR. B. TERHAAR
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yg menjelma dalam keputusan2x para fungsionaris hukum (meliputi: eksekutif; legislatif; yudikatif) yg mempunyai wibawa (Macth Authority) yg berlaku dalam masyarakat dan dipatuhi sepenuh hati.
11
PENGERTIAN Menurut Prof. Dr. Supomo, SH
Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis di dalam peraturan2x legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2x hidup yg ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan tsb mempunyai kekuatan hukum.
12
HUKUM ADAT Menurut Soerojo Wignjodipoero
Suatu kompleks norma-norma yg bersumber pd perasaan keadilan rakyat yg selalu berkembang serta meliputi peraturan2x tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2x, sebagian besar tdk tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat krn mempunyai akibat hukum (sanksi).
13
UNSUR HUKUM ADAT Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg sama selalu dipatuhi oleh masyarakat. Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
14
UNSUR KEPATUHAN HUKUM ADAT
Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yg sama selalu dipatuhi oleh masyarakat. Unsur psikologis, adanya keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
15
NILAI-NILAI UNIVERSAL/SIFAT UMUM HUKUM ADAT
Asas gotong-royong Fungsi sosial manusia dan milik dlm masy. Asas persetujuan sbg dasar kekuasaan umum. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
16
CORAK/SIFAT KHUSUS HUKUM ADAT
Komunal/kebersamaan: artinya manusia mrpkan mahluk dlm ikatan kemasyarakatan yg erat (kebiasaan tolong menolong,dsb.). Religio-magis: mempercayai dan menghormati Kekuatan luar biasa yg ada di luar manusia (upacara2 adat). Konkrit : pemikiran penataan serba nyata, satunya perkataan dengan perbuatan. Visual : perhubungan hukum hanya terjadi dgn adanya ikatan yg dpt dilihat tanda yg terlihat
17
KEGUNAAN MEMPELAJARI HK. ADAT
Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan harga diri semakin bertambah. Kesadaran terhadap kepribadian bangsa semakin tebal. Memberikan dasar corak tersendiri terhadap hukum nasional.
18
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
UUD 1945 : pasal 18B(2); pasal 24; pasal 32. UU No. 14 th : pasal 23 (1) & pasal 27 (1) jo. UU No. 4 tahun 2004 pasal 25 (1) & 28 (1).
19
UU No. 14 th : pasal 23 (1) “ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan2x dan dasar2x putusan itu, juga harus memuat pasal2x tertentu dari peraturan2x ybs. atau sumber hukum tak tertulis yg dijadikan dasar untuk mengadili.”
20
UU No. 14 th : pasal 27 (1) “ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat.”
21
UUD 1945 : pasal 18B(2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.”
22
UUD 1945 : pasal 32 (1) (2). “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
23
SEJARAH PERTUMBUHAN HUKUM ADAT
Istilah Hukum Adat ptama kali: Dikenalkan oleh Dr. Snouck Hurgronje dlm bukunya “De Atjehers”. Dipakai sbg teknis yuridis di akademis oleh Mr. Van Vollenhoven. Van Dijk : istilah adat dr bhs Arab artinya kebiasaan. Unsur Hukum Adat : unsur asli dan unsur agama.
24
HUB. HK ADAT DGN HK AGAMA Menurut Van Den Berg & Solomon Keyser
Hukum Adat = Hukum Agama Teori Receptio in Complexu (penerimaan seluruhnya hukum agama yg dianut masy. Setempat. Teori ini mdpat tentangan dr tokoh hk adat lainnya Prof. Soepomo, Hk adat mrpk hk non statutair yg sebag besar hukum kebiasaan dan sebag kecil hukum agama.
25
Pendapat Prof. Soekanto
Dasar Hukum Adat di Indonesia: Hukum Asli penduduk yakni hukum Melayu Polinesia Ditambah pengaruh Hukum Agama
26
SEJARAH HK ADAT DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN
Sebelum masa kemerdekaan: Jaman VOC Jaman penjajahan Belanda Jaman pendudukan Jepang Setelah masa kemerdekaan: UUD 1945 Konstitusi RIS UUDS 1950 Dekrit Presiden 1959 Tap MPRS No.11/MPRS/1960 6. UUPA No.5/1960 7. UU No.14/1970 8. Amandemen UUD 1945 9. UU No.4 /2004
27
Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
Jaman VOC Th dibuat peraturan khusus terkait hk. Adat Th Mr. Hasselar berencana membuat Kitab Hk Adat utk pedoman Hakim Jaman penjajahan Belanda: Pasal 131 ayat 2 sub b Indische Staatsregeling (IS): “Pedoman bagi pembentuk ordonansi utk hk perdata materiil bagi org Indonesia dan Timur Asing dg asas bhw hukum adat mereka dihormati…” Pasal 131 ayat 6 IS: “ Selama ordonansi dimaksud psl 131 ayat 2 sub b tsb blm terbentuk bagi org bukan Eropa berlaku hukum adatnya”
28
Sejarah Hk Adat Dlm Perundangan
Jaman pendudukan Jepang Dgn Peraturan Peralihan UU No. 1 th.1942 pasal 3 : “ Semua badan pemerintah dan kekuasaannya, hkm dan perat UU an dr pmrth dahulu tetap diakui sah utk sementara waktu selama tdk bertentangan dgn aturan pmrth militer.”
29
Setelah masa Kemerdekaan
UUD 1945 : pasal 24; pasal II aturan peralihan Konstitusi RIS 1949 pasal 146 ayat 1 : “Segala keputusan kehakiman hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman tsb.” UUDS 1950 pasal 104 : “Segala keputusan pengadilan hrs berisi alasan2nya dan dlm perkara hukuman hrs menyebut aturan2 perundangan dan aturan2 hukum adat yg dijadikan dasar hukuman itu.”
30
Dekrit Presiden Tap MPRS No.11/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402 “ asas2 pembinaan hukum nasional spy sesuai dgn haluan negara dan bdsrk pada hukum adat yg tdk menghambat perkembangan masy. Adil makmur.”
31
HUKUM ADAT SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM
Hk. Adat sbg suatu sistem hukum hrs memenuhi/mempunyai beberapa unsur : Subyek Hukum Obyek Hukum Hak dan kewajiban Peristiwa hukum Hubungan hukum
32
BEDA SISTEM HK. BARAT DGN HK. ADAT
Hk. Barat membedakan zakelijk rechten dan persoonlijk rechten; Hk. Adat tdk mengenal kedua pembagian hak tersebut. Hk. Barat membedakan antara hukum privat dan hukum publik; Hk. Adat tdk mengenal perbedaan tsb. Hk. Barat membedakan pelanggaran2x hukum dlm dua golongan: golongan pelanggaran pidana dan gol. Pelanggaran perdata ; Hk. Adat tdk menbedakan, setiap pelanggaran adat menimbulkan reaksi adat utk memulihkan kembali hk. yg dilanggar tsb.
33
MASYARAKAT HUKUM ADAT Istilah lain: persekutuan hukum
Pengertian persekutuan hukum/masy hukum adat: Kesatuan manusia yg teratur (ada aturan) Menetap di daerah tertentu (ada unsur komunal) Mempunyai penguasa (kepala adat) Mempunyai kekayaan (berwujud & tdk bwujud)
34
FAKTOR TIMBULNYA MASY HUKUM ADAT
Faktor genealogis (keturunan/darah): Patrilineal (co: Batak) Matrilineal (co: Minangkabau) Parental (co:Jawa,Bugis) Faktor teritorial (lingk./wilayah): MHA dgn bentuk tunggal ( Desa di Jawa) MHA dgn bentuk bertingkat (persekutuan daerah di Minang) MHA dgn bentuk berangkai
35
Beberapa Contoh MHA MHA Minangkabau
Dasarnya adalah genealogis Matrilineal Bentuknya MHA bertingkat: Nagari-suku Famili di Minangkabau : mpyi penguasa; kewenangan bmusyawarah dgn Famili lainnya; ada kekayaan; ada aturan Penguasa Famili disebut “Penghulu Andiko” Tdapat “rumah2/jurai2” yg dipimpin oleh nenek scr bergantian.
36
MHA BALI Dasarnya genealogis (Patrilineal) Bentuknya MHA Tunggal
Pimpinan : kepala desa / Klian & beberapa pejabat desa
37
HUKUM KEKELUARGAAN I. KETURUNAN : Ketunggalan leluhur
Ada perhubungan darah antara orang yg seorang dan orang lain. Dua orang atau lebih yg mempunyai hub darah/ yg tunggal leluhur, adalah keturunan yg seorang dari yg lain.
38
KETURUNAN BERSIFAT Keturunan Lurus : orang yg satu merupakan keturunan langsung yg lain. Keturunan Menyimpang/bercabang : antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur.
39
Tingkatan keturunan = derajat keturunan
Tiap kelahiran adalah satu tingkatan / satu derajat. Silsilah adalah suatu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang (suami istri), baik lurus keatas, ke bawah, dan menyimpang.
40
GARIS KETURUNAN PATRILINEAL : hanya melewati garis laki-laki
MATRILINEAL : hanya melewati garis perempuan PARENTAL : melewati garis laki dan perempuan / bapak ibu
41
ARTI PENTING HUB KEKELUARGAAN
MASALAH PERKAWINAN MASALAH PEWARISAN
42
II. HUBUNGAN ANAK DAN ORANGTUA
PENTING DALAM HAL : Penerus generasi Harapan orang tua di kemudian hari Pelindung ortu
43
Tujuan upacara adat untuk anak
Perhatian ortu terhadap anak Anak mendapat perlindungan dan berkah dari yang maha kuasa, leluhur, segala kekuatan gaib disekililingnya
44
Anak lahir diluar nikah/kawin
Di Mentawai, Timor, minahasa, Ambon : dianggap biasa seperti wanita melahirkan anak dalam perkawinan yang sah. Jaman dulu: ibu+anak dicela; dibuang dari persekutuan; dijadikan budak; dibunuh. Sumsel, Bali : pria yg menghamili dipaksa untuk menikahi. Jawa, Bugis: nikah tambelan; pattongkog sirig.
45
ANAK LAHIR HUB ZINAH Hukum adat: suami menjadi bapak dari anak yg lahir. Hukum Islam : bila anak lahir lebih dari 6 bulan sejak nikah sebagai anak sah
46
HUB ANAK DAN ORTU Larangan kawin anak-bapak atau anak-ibu
Saling wajib memelihara dan memberi nafkah Anak “dibuang” oleh bapaknya di Bali “pegat mapianak”
47
III. HUB ANAK DENGAN KELUARGA
Garis Keturunan Hubungan dengan keluarga Patrilineal Keluarga dari pihak bapak lebih erat / penting Matrilineal Keluarga dari pihak ibu lebih erat / penting Parental Keluarga dari pihak bapak dan pihak ibu sama erat / penting
48
IV. MEMELIHARA ANAK PIATU
Garis Keturunan Ibu meninggal Bapak meninggal Keduanya meninggal Patrilineal Bapak Ibu dan lingkungan keluarga Bapak Kerabat Bapak Matrilineal Kerabat Ibu Ibu Parental Keluarga yg terdekat / mampu
49
KEDUDUKAN TANAH DALAM HUKUM ADAT
Tanah memiliki kedudukan yg sangat penting dalam hukum adat,: a. Karena sifatnya: Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yg meskipun mengalami keadaan yg bagaimanapun jg, msh bsifat tetap dlm keadaannya, bahkan kadang-kadang malah mjd lebih menguntungkan. b. Karena fakta, yakni suatu kenyataan bahwa tanah: - merupakan tempat tinggal persekutuan. - memberikan penghidupan kpd persekutuan. - mrpakan tempat dmn para warga persekutuan yg meninggal dunia dikebumikan. - mrpkn pula tempat tinggal dayang-dayang pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan
50
TRANSAKSI TANAH Dalam Hukum Adat dikenal dua macam transaksi tanah, yaitu pertama yang merupakan perbuatan hukum sepihak, dan kedua yang merupakan perbuatan hukum dua pihak.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.