Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum."— Transcript presentasi:

1 hukum tata negara Pengantar ilmu hukum

2 pengertian Logemann Hukum yang mengatur organisasi Negara. Jimly Asshiddiqie Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang membahas mengenai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif suatu bangsa, tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Kusumadi Pudjosewojo Hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat- masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri

3 Konstitusi (dasar dari htn)
Soetandyo Wignjosoebroto Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu. Jimly Asshiddiqie Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.

4 Sumber hukum Sumber Hukum Materiil Bagir Manan: sumber hukum yag menentukan isi kaidah hukum tata negara, didalamnya termasuk : 1. dasar dan pandangan hidup bernegara (Pancasila) 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara Sumber Hukum Formil Jimly Ashidiqie: • Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis. • UUD (pembukaan dan pasal-pasalnya) • Peraturan perundang-undangan tertulis. • Yurisprudensi peradilan • Konvensi ketatanegaraan • Hukum Internasional yang telah diratifikasi sebagai hukum nasional. Bagir Manan: • Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan • Hukum Adat ketatanegaraan • Hukum Kebiasaan ketatanegaraan (konvensi ketata negaraan) • Yurisprudensi ketatanegaraan • Hukum Perjanjian Internasional ketatanegaraan • Doktrin ketatanegaraan

5 Ruang lingkup Adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu: Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi) Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik) Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute) Corak Pemerintahan (Diktator, Nasionalis, Liberal, Demokrasi) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah) Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan) Wilayah Negara (darat, laut, udara) Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya) Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan) Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat) Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya) 

6 Azas 1. Azas negara hukum Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. 2. Azas sistem konstitusional Kekuasan tunduk pada hukum Pertanggungjawaban pada rakyat Peradilan yang bebas dan mandiri Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia. 3. Azas sistem pemerintahan presidentil. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan legislatif.


Download ppt "Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google