Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A"— Transcript presentasi:

1 Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
M. Lutfi Hakim ( ) Riska Fajriana ( ) Evi Markhatun Solekha ( ) Ana Sulistia ( ) Imanah ( ) Kelompok 3 Prodi Ekonomi Syari’ah Kelas A STAIN PEKALONGAN 2015

2 Pengertian Akad Akad berasal dari bahasa arab al-‘aqd bentuk jamak dari al-‘uqud mempunyai arti: Mengikat ( al – ‘rabith ) Sambungan ( al – ‘aqd) Janji ( al – ‘ahd ) seperti yang dijelaskan Al-quran surat Ali Imran 76 “ (bukan demikian), sebenarnya siapa yang menempati janji ( yang dibuat)nya dan bertaqwa. Maka sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.

3 Pengertian Akad Secara terminologi definisi akad secara umum seperti yang dijelaskan dibuku wahbah az-zuhaili . “ setiap yang diinginkan manusia untuk mengerjakannya, baik keinginan tersebut berasal dari kehendaknya sendiri, misal dalam hal wakaf, atau kehendak tersebut timbul dari 2 orang misalnya dalam hal jual beli, ijarah “

4 Dasar Hukum Adapun dasar hukum dilakukannya akad berdasarkan Al-quran adalah surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

5 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

6 Hikmah Akad Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak. Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak. Terhindar dari kepemilikan harta secara tidak sah. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

7 Rukun dan Syarat Akad Rukun Akad
Akid yaitu orang yang berakat (bersepakat) pihak yang melakukan akad ini dapat terdiri dari dua orang atau lebih. Pihak yang berakad dalam transaksi jual beli di pasar biasanya terdiri dari dua orang yaitu pihak penjual dan pembeli. dalam hal warisan, misalnya ahli waris bersepakat untuk memberikan sesuatu kepada yang lain, maka pihak yang diberi tersebut boleh jadi terdiri dari beberapa orang

8 Ma’qud ‘alaih ialah benda-benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang ada dalam transaksi jual beli, dalam akad hibah, akad gadai dan bentuk- bentuk akad lainya. Maudhu’ al ‘aqd yaitu tujuan pokok dalam melakukan akad. seseorang melakukan akad , biasanya mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Karena itu, berbeda dalam bentuk akadnya, maka berbeda pula tujuanya.

9 Shighat al ‘aqd yang terdiri dari ijab dan qabul.
a. Ijab adalah permulaaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad. b. Qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang lain, yang diucapkan setelah adanya ijab. Pengertian ijab-qabul pada sekarang ini dapat dipahami sebagai bentuk bertukarnya sesuatu dengan ya g lain sehingga sekarang ini berlangsungnha ijab-qabul dalam transaksi jual beli tidak harus berhadapan (bertemu langsung).

10 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sighat al ‘aqd
Harus jelas pengertiannya, maka kata-kata dalam ijab qabul harus jelas dan tidak menimbulkan banyak pengetian(bias) Antara ijab dan qabul harus bersesuaian, maka tidak boleh antara pihak berijab dan menerima (qabul) berbeda lafadh, sehingga dapat menimbulkan persengketaan Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak yang bersangkutan tanpa adanya unsur paksaan atau ancaman dari pihak lain.

11 Syarat Akad Syarat yang bersifat umum, yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. syarat khusus ini juga disebut sebagai idhafi (tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan

12 Pembagian Akad Akad Munjiz
yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada saat selesainya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah pernyataan yang tidak disertai dengan syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan steleh akadnya

13 2. Akad Mu’alaq yaitu akad yang dalam pelaksanaanya terdapat syarat yang telah ditentukan dalam akad, seperti penentuan penyerahan barang diakadkan setelah adanya pembayaran. 3. Akad Mudhaf yaitu akad yang dalam pelaksanaanya terdapat syarat mengenai penangguhan pelaksanaaan akad, pernyataan yang pelaksanaanya ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan, pelaksanaan tersebut sah dilakukan pada waktu akad, tetapi sebelum mempunyai akibat hukum sebelum tibanya waktu yang telah ditentukan.

14 Asas-asas akad dalam fikih muamalah
Asas akat dalam fikih muamalah Asas ini merupakan prinsip yang ada dalam akad dan menjadi landasan, bilamana sebuah akad dilakukan oleh pihak yang berkepentinga dengannya. 2. Asas lbahah Asas ini merupakan asas umum dalam hukum islam.

15 3. Asas kebebasan(mabda hurriyatul al-aqd)
3.Asas kebebasan(mabda hurriyatul al-aqd) Asas ini meniscayakan setiap orang yang memenuhi syarat tertentu, memiliki kebebasan untuk melakukan akad, sepanjang tidak melanggar ketertipan umum. 4. Asas konsensualisme(mabda al-radlaiyah) Asas ini menyatakan bahwa untuk terciptanya suatu perjanjian cukup dengan ter ciptanya kata sepakat antara pihak tanpa perlu dipenuhinya formalitas tertentu. 5. Asas janji itu mengikat Bahwa janji atau kesepakatan yang dibuat oleh parapihak dipandang mengikat terhadap pihak yang telah membuatnya.

16 6. Asas keseimbangan Hukum perjanjian islam memandang perlu adanya keseimnangan antara orang yang berbeda. 7. Asas kemaslahatan Bahwa akat yang dibuat oleh para pihak dimaksutkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan tidak boleh mendatangkan kerugian dan keadaan yang memberatkan.

17 Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Terima Kasih.. Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Download ppt "Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google