Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
MURABAHAH HILMI ABDILLAH ( ) FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
2
Akad Murabahah Pengertian
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya
3
Konsep jual beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor rill karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual-belikan dan harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai berakhirnya akad
4
Ketentuan utang dlm murabahah
a. Secara prinsip penyelesayan utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitan nya dengan transaksi lain yang di lakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utang nya kepada bank.
5
b. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran erakhir , ia tidak wajib segera melunasi seluruh ansuran nya Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian , nasabah harus menyelesaikan utanga nya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu di perhitungkan.
6
Landasan syariah QS . Al Baqarah (2) :275
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. An Nisa (4) :29 “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu.“.
7
HR. Tarmidzi : “pedagang yang jujur dan terpecaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur dab para syuhada”. d. Penundaan (pembayaran) yang di lakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman (HR. Bukhari & Muslim)
8
Rukun dan syarat murabahah
Rukun Murabahah Ba’I (penjual) Musytari (pembeli) Mabi’ (barang yang diperjualbelikan) Tsaman (harga barang) Ijab- qabul (pernyataan serah terima)
9
Ketentuan objek jual beli
Barang yg di perjual belikan adalah barang halal. “sesungguh nya allah mengharamkan menjual khamar, bangkai babi dan patung (HR . Bukhari Muslim) “sesungguh nya allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan hartanya” (HR. Ahmad dan Abudaud)
10
2). Syarat Murabahah Pihak yang berakad cakap hukum dan idak dalam keadaan terpaksa. Barang yang diperjualbelikan tidak termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas. Harga barang harus dinyatakan transfaran dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas. Pernyataan serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.