Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA

2 Drs HM. Salamet AKJ, MPd., MA..
Sarjana Pendidikan Matematika (IKIP Jakarta, 1990) Magister Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (Uhamka, 2005) Guru SMA Negeri 59 Jakarta ( ) Guru SMA Negeri 7 Jakarta ( ) Guru SMA Negeri 72 Jakarta ( ) Guru SMK Negeri 1 Jakarta ( ) Guru SMA Negeri 107 Jakarta (2002-Sekarang) Guru SMA Villa Mas Jakarta ( ) Guru SMA PGRI 12 Jakarta ( ) Guru SMA Martia Bakti Bekasi ( ) Dosen STKIP Kusuma Negara Jakarta (2002-Sekarang)

3 AMANAT KONSTITUSI tentang hakikat & tujuan pendidikan
PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan

4 Berbagai perundangan dan peraturan
Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan: 4 2 1 3 di atas di bawah sesuai standar ? Guru Profesional Berbagai perundangan dan peraturan

5 PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS
1. PETA REGULASI GURU 1 UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjanga Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 Perpres No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Pengahasilan Guru Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal PMPTK Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendiknas dan Ka. BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Kep Mendiknas No. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 Permenegpan No. 16 Th.2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009

6 Lanjutan: PETA REGULASI GURU
2 UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS Kep Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009 Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tanggal 30 Juni 2009 Penerbitan Permendiknas No.7 Th. 2010, tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah / Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar; Permendiknas No.27 Th tentang Program Induksi Permendiknas No.28 Th.2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah Permendiknas No.35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas No. 22 Th tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Perbaikan Permendiknas No. 47 Th 2007) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru termasuk instrumennya Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Panduan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

7 - + PK Guru PKB GURU CPNS (80 %) PK Guru sumatif PROGRAM PRA JABATAN
S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PK Guru formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. PK Guru sumatif KECUKUPAN ANGKA KREDIT PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

8 © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
Proses tersebut berdasarkan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 1 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional. © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK

9 © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK

10 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

11 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

12 PKB dilakukan terus menerus
PENGERTIAN PKB PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian PKB dilakukan terus menerus

13 TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

14 PKB Proses PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN
PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI

15 (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH

16 MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya

17 Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP KKG/MGMP kecamatan/gugus
Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Kemendiknas Tingkat Pusat Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tingkat Kab/Kota Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan KKG/MGMP kecamatan/gugus Tingkat Sekolah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Sekolah atau Madrasah Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Koordinator PKB

18 KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA
UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah

19 TERIMA KASIH one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results


Download ppt "PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google