Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DAN JAMINAN SOSIAL INDONESIA
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Hukum & Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2
Kasus US : Obamacare & US Government Shutdown
3
Why Did The U.S. Government Shut Down In October 2013?
Ian McCullough, Armchair Political Analyst The Patient Protection and Affordable Care Act (Obamacare) continues to be very controversial for a range of reasons. After failing to block passage of the original act in 2010, failing to pass countless repeals from 2010 – 2013, losing a Supreme Court case in 2012, and failing to win the 2012 U.S. Presidential Election that might have lead to repeal of that act, right wing elements of the Republican Party — often referred to as the Tea Party – within the U.S. House of Representatives attached a provision to a spending bill that required eliminating funding for the implementation of the PPACA in order to fund the rest of the U.S. Federal Government. That bill was sent to the U.S. Senate. The Senate then stripped out the provisions relating to defunding the PPACA, and sent it back to the House. The House then sent back a version of the bill that delayed implementation of the Act for one year, and the Senate tabled the measure and didn’t even take it up for consideration. Since the U.S. Congress has not passed law to appropriate any funds past September 30, 2013, the Federal Government has “shut down.”
4
JAMINAN SOSIAL ADALAH BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA DAN SALAH SATU INSTRUMEN UNTUK MENGHADAPI KETIDAKAMANAN EKONOMI (Economic Insecurity)
5
Jaminan Sosial & HAM The ILO definition of social security (1998) is as follows: “…Social security is the protection a society provides individuals through a set of public policies against social economic pressures that would otherwise cause loss of income as a result of sickness, maternity, work accident, temporary invalidity, disability, old age, and premature death, and medical treatment, including the provision of subsidies for family members as needed.”
6
Jaminan Sosial & HAM (2) Article 22 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) simply states that "Everyone, as a member of society, has the right to social security".
7
Article 25 UDHR/ DUHAM "Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control."
8
Article 9 ICESCR Article 9 of International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR), concluded in the United Nations on 19 December 1966 repeats the wording of UDHR concerning "the right of everyone to social security", with the addition: "including social insurance"
9
ILO Convention 102/ 1952 nine specific branches of social security : (1) medical care; (2) sickness benefit; (3) unemployment benefit; (4) old age benefit; (5) employment injury benefit; (6) family benefit; (7) maternity benefit; (8) invalidity benefit; (9) survivors ‘benefit (Symonides, 2006).
10
KEWAJIBAN NEGARA ESCR general comments No. 19 to rights of social security : States parties have immediate obligations in relation to the right to social security, such as the guarantee that the right will be exercised without discrimination of any kind (article 2, paragraph 2), ensuring the equal rights of men and women (article 3), and the obligation to take steps (article 2, paragraph 1) towards the full realization of articles 11, paragraph 1, and 12.
11
KEWAJIBAN NEGARA (2) Such steps must be deliberate, concrete and targeted towards the full realization of the right to social security. The right should be given appropriate priority in law and policy. States parties should develop a national strategy for the full implementation of the right to social security, and should allocate adequate fiscal and other resources at the national level.
12
KEWAJIBAN NEGARA (3) If necessary, they should avail themselves of international cooperation and technical assistance in line with article 2, paragraph 1, of the Covenant ESCR Committee General Comments to Right of Social Security, At 89th session, report of the Committee on Social Security, resolutions and conclusions concerning social security, available at ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/403/97/PDF/ G pdf?OpenElement
13
Fungsi Jaminan Sosial (Situmorang, 2013 : 24)
Sistem proteksi dasar untuk masyarakat yang bekerja termasuk masyarakat luas yang mengalami musibah atau kemalangan baik yang disebabkan karena peristiwa hubungan industrial atau di luar hubungan industrial seperti kemiskinan
14
FUNGSI JAMINAN SOSIAL ECONOMIC INSECURITY ECONOMIC SECURITY
15
Economic Security (Situmorang, 2013)
Adalah keadaan ekonomi dimana masyarakat memiliki daya beli untuk konsumsi tabungan dan adanya kesanggupan membayar iuran jaminan sosial sehingga memiliki perencanaan darurat karena pendapatan riil yang diterimanya mencukupi sehingga dapat menopang keluarga sejahtera yang mandiri.
16
Economic Insecurity (Situmorang, 2013)
Kondisi ketenagakerjaan yang ditandai dengan adanya ketidakpastian kesempatan kerja disertai dengan tingkat pendapatan yang rendah Kemudian hilangnya pendapatan masyarakat karena adanya musibah yang tidak diimbangi dengan sistem jaminan sosial yang komprehensif menyusul mahalnya biaya pelayanan kesehatan.
17
Jaminan Sosial & Economic Security (Situmorang, 2013)
Fungsi jaminan sosial secara ekonomi pada mulanya ditujukan untuk meminimalisasi ketidakamanan ekonomi, kemudian ditujukan untuk keamanan ekonomi. Keamanan ekonomi memerlukan penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang inklusif dalam arti penyelenggaraan jaminan sosial secara komprehensif yaitu dengan program yang lengkap dan perluasan kepesertaan universal.
18
Fungsi Jaminan Sosial (2) (Situmorang, 2013 : 24-25)
Manfaat jaminan sosial mencakup > Santunan tunai untuk dukungan pendapatan pencari nafkah utama (cash benefit for the income support of the breadwinner. Kompensasi finansial untuk kasus kecelakaan kerja dan kematian dini Pelayanan kesehatan dan pemberian alat bantu (benefits in kind)
19
Program Jaminan Sosial
Adalah cabang, manfaat dan skema jaminan sosial yang diperuntukkan bagi peserta beserta keluarganya bilamana peserta dan atau anggota keluarga mengalami sakit, persalinan, kecelakaan kerja, terkena PHK, menghadapi hari tua dan meninggal sebelum usia pensiun terutama untuk pencari nafkah utama.
20
Empat Pendekatan dalam Jaminan Sosial
Bantuan Sosial Skema Universal Asuransi Sosial Skema Tabungan Hari Tua
21
Bantuan Sosial Adalah program jaminan sosial dalam bentuk bantuan tunai bagi penduduk miskin, orang-orang jompo dan anak terlantar yang di Indonesia telah diatur dalam UU Tersendiri.
22
Skema Universal Program Jaminan Sosial dalam bentuk pemberian santunan tunai (income support) atau semacam BLT yang diberikan kepada setiap warganegara yang berhak sebagai akibat kebijakan ekonomi yang menimpa masyarakat menjadi kurang beruntung.
23
ASURANSI SOSIAL Adalah program jaminan sosial yang bersifat wajib menurut UU bagi setiap pemberi kerja dan pekerja mandiri profesional untuk tujuan penanggulangan hilangnya sebagian pendapatan sebagai konsekuensi adanya hubungan kerja yang kemungkinan menimbulkan industrial hazards.
24
Skema Tabungan Hari Tua (Provident Fund)
Skema tabungan hari tua adalah komponen jaminan sosial dalam bentuk tabungan wajib jangka panjang yang memberikan santunan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun.
25
Jaminan Sosial Jaminan social : asistensi publik, asuransi social Prinsip jaminan pendapatan Dalam masyarakat Indonesia yang modern, bagian terbesar dari warga masyarakat tergantung dari pendapatan, pencari nafkah, menganggur, cacad atau menginginkan bantuan dari luar yang diperlukan untuk menyediakan perllindungan ekonomi bagi keluarganya.
26
Ada terdapat 2 sistem utama untuk mencari jaminan ekonomi :
Yang dibiayai oleh pajak : asistensi publik, asistensi social Yang dibiayai oleh yangbersangkutan atau perusahaan : asuransi social. System pensiun diatur oleh undang- undang. Pemerintah pada berbagai tingkatan bertanggung jawab atas orang yang tidak mempunyai support : mereka dipelihara oleh negara.
27
Asuransi social : mengurangi kemiskinan
Asuransi Sosial. Hak pekerja, tanpa means test Biaya oleh yangbersangkutan atau perusahaan Pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau jabatan Dipilih karena adanya perasaan mandiri: dia yang membayar kontribusi atau perusahaan : merupakan hak Asuransi social : mengurangi kemiskinan
28
Asistensi social Adanya means test Biaya dari pajak
Flat rate : pembayaran yang sudah ditentukan jumlahnya atas dasar pertimbangan rata- rata pemenuhan kebutuhan Pembayaran atas dasar pertimbangan permintaan atau kebijakan perseorangan
29
KRITIK SULASTOMO (2008 : 22-24) Seharusnya Indonesia telah menerapkan negara kesejahteraan sejak awal kemerdekaan. Kenyataannya Indonesia tertinggal dibanding negara lain. Program JamKes baru dimulai pada 1968 melalui Askes Untuk pekerja swasta dimulai tahun melalui Jamsostek
30
Kritik Sulastomo (2) Malaysia merdeka pada 31 Aug 1957 dan memulai Jamsostek pada 1959 dengan nama Employee Provident Fund Ketertinggalan ini berdampak pada ketertinggalan Indonesia membentuk tabungan nasional. Akibatnya tabungan nasional Malaysia dan Singapura > Indonesia Krisis moneter 1997/1998 Indonesia terpuruk
31
Kritik Sulastomo (3) Legislassi program jamsos di Indonesia belum komprehensif Tidak ada interrelasi antar berbagai program Tidak berdasarkan konsep yg konsisten Perkembangannya lambat sementara manfaatnya minim sehingga program jamsostek tidak populer
32
Perbandingan : “Jamsostek untuk BMI/ TKI di Hong Kong
Hak PLRT asing : Gaji bulanan, min HKD 4010 Hari istirahat sehari dalam sepekan Hari libur nasionla 12 hari/ setahun Cuti tahunan yang dibayar Cuti pulang kampung atas biaya majikan Tunjangan sakit Cuti melahirkan
33
Perbandingan : “Jamsostek untuk BMI/ TKI di Hong Kong (2)
8. Pembayaran PHK 9. Pembayaran masa kerja lama 10. Kompensasi kecelakaan 11. Ketentuan perawatan medis 12. Perjalanan gratis 13. Tunjangan makan
34
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DI INDONESIA POST 1998
UUD 45 UU SJSN 2004 UU Kesejahteraan Sosial 2009 UU BPJS 2011
35
UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
36
BPJS – UU No. 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
37
BPJS Kesehatan PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 Dengan penetapan BPJS Kesehatan maka Indonesia memasuki era baru dimana akan terbentuk sebuah sistem pembayar tunggal (single entry payer system) layanan medis untuk seluruh penduduk. Terwujudnya sebuah Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
38
BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014
a. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.
39
BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
40
PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero)
41
Pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
42
Pasal 64 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.