Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
ALIRAN HUKUM DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
2
1. ALIRAN LEGISME ALIRAN INI MENGANGGAP BAHWA HUKUM TERDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG ATAU HUKUM IDENTIK DENGAN UNDANG-UNDANG HAKIM DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA TERIKAT PADA UNDANG-UNDANG (hakim hanya pelaksana undang-undang /wetstiopasing). ALIRAN INI MASIH MEMPUNYAI PENGARUH DI BEBERAPA NEGARA MAJU
3
2. Begrifjurispudence (Pengembangan azas-azas hukum)
Pengkajian hukum bukanlah suatu sarana tetapi sebagai tujuan sehingga ajaran hukum menjadi ajaran tentang pengertian. Tugas hakim semata-mata sama sekali tidak membentuk hukum, bahkan hanya membuka tabir-tabir pikiran yg terletak dalam UU. Terlalu mendewakan rasio dan logika dlam terbentuknya suatu hukum. Merubah hukum menjadi dogma.
4
3. Aliran freie rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtschule
Pandangan Aliran freie Rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang- undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum.
5
Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
6
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R
Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut: • Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. • Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi. • Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan)
7
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre (rechtsbewegung/rechtsschule). Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
8
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
9
Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang- undang yang mempunyai arti luas. Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti : penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
10
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang.
11
Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.