Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
2
TATA CARA NIKAH (MUSLIM)
Calon mempelai Laki-laki Term C Term B Kantor KUA Kantor Kepala Desa Term A Calon mempelai perempuan Term D Term F Term E Pengumuman Kehendak NIkah Ijab Kabul Penyuluhan BP4
3
Term A Kedua calon mempelai benar-benar telah yakin akan keputusannya dan dasari rasa saling mencintai. Calon pengantin harus benar-benar terbebas dari halangan melangsungkan perkawinan menurut hukum syar’I seperti: tidak mempunyai hubungan nasab yang dekat, tidak ada hubungan persusuan, tidak ada hubungan persemendaan, dan sedang tidak memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.
4
Term B Meminta berbagai dokumen, yaitu surat keterangan kawin (model N-1), keterangan tentang orang tua (model N-4), surat yang menjelaskan tentang asal usul (model N-2), berkas keterangan kematian suami/istri (model Nd)
5
Selain berkas-berkas yang termuat dalam
Term B, surat-surat yang harus disertakan utk mendaftar kehendak nikah adalah: Surat persetujuan menikah kedua mempelai Surat izin kedua orang tua atau pengadilan bagi calon yang belum memenuhi umur 21 tahun Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berumur 19/16 tahun Kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi janda/duda Dispensasi camat utk pernikahan yg dilangsungkan <10 hari kerja sejak pemberitahuan Izin pengadilan Agama bagi yang berpoligami Izin pejabat yang berwenang bagi ABRI Proses tersebut dilakukan di KUA yang mewilayahi tempat tinggal catin perempuan
6
Term C Sebelum dokumen diproses oleh KUA maka
Pendaftar harus membayar administrasi utk kas negara Rp ,- Untuk biaya nikah di KUA (nikah kantoran) Rp ,- Untuk biaya nikah di luar KUA (nikah bedolan) ditambah uang transport Rp ,- s/d Rp ,-
7
Term D Setelah dipenuhinya persyaratan & biaya administrasi dilakukan pemeriksaan dan pencatatan nikah. Pada tahap berikutnya dilakukan pengumuman pelaksanaan akad nikah maksimal 10 hari kerja (hari libur tidak terhitung), setelah kehendak perkawinan diumumkan di KUA.
8
Term E Selama masa tunggu 10 hari kerja BP4 (Badan Penasehat, Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian) memberikan penyuluhan kepada kedua catin seputar berbagai hal yg terkait dgn rumah tangga. Penyuluhan dilakukan selama 1 hari. Pembekalan nikah dikenai biaya Rp ,- termasuk didalamnya berbagai infak dan kegiatan keagamaan
9
Term F Sebelum akad, penghulu/petugas KUA me-rechek berbagai persyaratan, baik menurut agama maupun negara. Setelah diucapkan ijab kabul, maka status suami-istri telah sah disandang kedua mempelai yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah yang ditandatangani oleh kedua mempelai, saksi, wali dan penghulu.
10
TATA CARA PERNIKAHAN (NON MUSLIM)
Calon mempelai Laki-laki Term C Term B Tempat Ibadah Kantor Kepala Desa Term A Calon mempelai perempuan Term D Term F Term E Pembekalan Nikah Catatan Sipil Menikah Secara Agama
11
Term A dan Term B sama seperti tata cara pernikahan muslim
Term C Kedua catin pergi ke tempat ibadahnya dengan menemui petugas yang akan menyelenggarakan izin nikah untuk mengajukan permohonan pernikahan, bagi catin yang belum dibaptis harus terlebih dahulu dibaptis Petugas kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua catin, selanjutnya ditunjuk Pemuka agama yang akan memimpin prosesi pernikahan
12
Term D Prosesi awal sebelum dilaksanakannya pernikahan secara agama, kedua catin harus terlebih dahulu mendapat pembekalan pernikahan yang diberikan oleh pemuka agama yang telah ditunjuk. Pembekalan pernikahan dapat dilakukan secara berkelompok dengan menggabungkan beberapa pasang catin atau dapat dilakukan secara privat hanya dengan kedua catin
13
Term E Setelah ditentukan waktu dan tempat diselenggarakannya pernikahan, kedua catin dinikahkan oleh pemuka agama di depan altar suci dan dihadiri oleh pihak keluarga dengan berbagai prosesi agama dan adat. Setelah mengucapkan janji setia dihadapan tuhan (menikah secara agama), kedua catin dinyatakan sah sebagai suami-istri oleh pemuka agama yang memimpin acara pemperkatan pernikahan tersebut.
14
Term F Setelah melakukan pernikahan secara agama, selanjutnya kedua pasangan suami-istri tersebut mendaftarkan pernikahan mereka kecatatan sipil. Dengan telah didaftarkannya pernikahan mereka dicatatan sipil, maka pernikahan mereka sah menurut hukum negara (Undang-undang No.1 tahun 1974)
15
TERIMA KASIH SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.