Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
UU PERBANKAN Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
2
a. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
UU Perbankan a. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan b. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
3
Pengertian Bank Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
4
Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
5
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
6
Pengkhususan Bank Umum
Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu Mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu adalah antara lain melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, dan pengembangan pembangunan perumahan
7
Kegiatan Usaha Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan b. Memberikan kredit c. Menerbitkan surat pengakuan hutang d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah surat-surat wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang dgn jangka waktu s.d. satu tahun, instrumen surat berharga lain dgn jangka waktu s.d. satu tahun
8
Kegiatan Usaha Bank Umum cont ….
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dgn atau antar pihak ketiga h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
9
Kegiatan Usaha Bank Umum cont.…
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tdk bertentangan dgn UU Perbankan dan peraturan perundangan yang berlaku
10
Kegiatan Usaha Bank Umum yg bersifat Pilihan
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dgn syarat harus menarik kembali penyertaannya apabila telah melebihi jangka waktu paling lama 5 tahun atau perusahaan telah memperoleh laba
11
Kegiatan Usaha Bank Umum yg bersifat Pilihan cont….
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
12
Pemberian Kredit oleh Bank Umum
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan Untuk memperoleh keyakinan, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur
13
Pemberian Kredit oleh Bank Umum cont….
Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan
14
Batas Maksimum Penyediaan Dana oleh Bank Umum
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank Umum kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank Batas maksimum di atas tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
15
Batas Maksimum Penyediaan Dana oleh Bank Umum cont….
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit, atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada: a. pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank b. anggota Dewan Komisaris c. anggota Direksi d. keluarga dari pihak pada huruf a, b, dan c e. pejabat bank lainnya f. perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak pada huruf a, b, c, d, dan e
16
Batas Maksimum Penyediaan Dana oleh Bank Umum cont….
Batas maksimum di atas tidak boleh melebihi 10% dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah Sanksi atas pelanggaran ‘larangan pelampauan’ diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52, dan Pasal 53 UU Perbankan
17
Peraturan Bank Indonesia No
Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005 Ttg Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum Seluruh portofolio Penyediaan Dana kpd Pihak Terkait dgn Bank ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal Bank Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, derivatif kredit, transaksi rekening administratif, potential future credit exposure, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan semua yang disebutkan di atas Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan
18
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 cont….
Penyediaan Dana kpd 1 (satu) Peminjam yang bukan Pihak Terkait dgn Bank ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal Bank Penyediaan Dana kpd 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan Pihak Terkait dgn Bank ditetapkan paling tinggi 25% dari Modal Bank
19
Pembelian Agunan oleh Bank Umum
Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya (kredit macet selama jangka waktu tertentu) kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya
20
Pembelian Agunan oleh Bank Umum cont….
Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya (selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun) harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank
21
Larangan kepada Bank Umum
a. Melakukan usaha perasuransian b. Melakukan usaha lain yang tidak disebutkan dalam UU Perbankan c. Sanksi atas pelanggaran ‘larangan’ diatur dalam Pasal 49, Pasal 50,Pasal 50A, Pasal 52, dan Pasal 53 UU Perbankan
22
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu b. Memberikan kredit c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah d. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain
23
Larangan kepada Bank Perkreditan Rakyat
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (tidak termasuk kegiatan money changer) c. Melakukan penyertaan modal d. Melakukan usaha perasuransian e. Melakukan usaha lain yang tidak disebutkan dalam UU Perbankan Sanksi atas pelanggaran ‘larangan’ diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52, dan Pasal 53 UU Perbankan
24
Pemberian Kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat
Ketentuan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat sama dengan ketentuan pemberian kredit oleh Bank Umum
25
Batas Maksimum Penyediaan Dana oleh Bank Perkreditan Rakyat
Ketentuan batas maksimum penyediaan dana oleh Bank Perkreditan Rakyat sama dengan ketentuan batas maksimum penyediaan dana oleh Bank Umum
26
Rahasia Bank Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya Pihak Terafiliasi dgn bank juga wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya Pihak Terafiliasi adalah a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank.
27
Pengecualian thdp Ketentuan Rahasia Bank
Pengecualian menurut UU Perbankan a. Kepentingan perpajakan b. Kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kpd BUPLN/PUPN c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana d. Kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah e. Kepentingan tukar menukar informasi antar bank f. Permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan yg dibuat secara tertulis, dan permintaan ahli waris bila Nasabah Penyimpan meninggal dunia Pengecualian menurut UU lain (UU Money Laundering, UU KPK)
28
Bank dalam Kesulitan Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar: a. pemegang saham menambah modal b. pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi bank, c. bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya,
29
Bank dalam Kesulitan cont….
d. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain, e. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban, f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain, g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain
30
Bank dalam Kesulitan cont….
Apabila: a. tindakan di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau b. menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan RUPS guna pembubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi
31
Bank dalam Kesulitan cont….
Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan RUPS, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
32
UU Perbankan versus UU LPS
Kewenangan pencabutan izin usaha bank merupakan kewenangan Bank Indonesia, sesuai dengan UU Perbankan (dan UU Bank Indonesia) & Kewenangan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank merupakan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang berlaku efektif tanggal 23 September 2005
33
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.