Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September."— Transcript presentasi:

1 Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

2 Aspek-aspek Penyelenggaraan Infrastruktur
Aspek Teknis Aspek Sosial Budaya Aspek Politik/Kebijakan Pemerintah Aspek Ekonomi Aspek Hukum

3 POTENSI PERMASALAHAN Klaim Penyedia Jasa Tuntutan masyarakat
Pelayanan publik Kesalahan prosedural Hubungan Ketenagakerjaan Pegawai

4 PERKARA HUKUM Perdata Pidana Tata Usaha Negara Arbitrase
Persaingan Usaha Sengketa Informasi Uji Materi Peraturan Per-UU-an dll

5 Perkara Hukum Perdata Sumbernya Perjanjian; Pengadaan Barang/Jasa;
Pengadaan Tanah; dll

6 Perkara Hukum Perdata Tenang apabila menerima Relaas/Panggilan Sidang Perkara Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal relaas dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Baca Perihal Gugatannya: apakah Gugatan Wanprestasi atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum?

7 Perkara Hukum Pidana Penyelidikan (Pasal 5 KUHAP)
Penyidikan (Pasal 7 KUHAP) Penahanan (Pasal KUHAP) Penuntutan (pasal KUHAP) Proses Peradilan (Pasal KUHAP) Pemidanaan/Putusan Upaya Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

8 Perkara Hukum Pidana Tenang apabila menerima Panggilan dari Penegak hukum Baca seksama dipanggil/diperiksa sebagai apa? Lihat Tanggal Surat Panggilan dengan Tanggal menerima Surat (Panggilan secara Layak dan Patut adalah minimal 3 hari dari jadwal pemeriksaan) Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum JANGAN membawa dokumen penting (sebelum diminta) dan Laptop

9 Alasan Penahanan Tersangka atau Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; Dikhawatirkan Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau; mengulangi tindak pidana Pasal 21 Ayat 1 KUHAP

10 Hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi Penahanan oleh Instansi Penegak Hukum
Membuat Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; atau setidaknya Membuat Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.

11 Sosial budaya masyarakat; Ekonomi; Psikologis; Politik.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Proses Penegakan Hukum Sosial budaya masyarakat; Ekonomi; Psikologis; Politik.

12 Perkara Hukum Tata Usaha Negara
Pengadaan Barang/Jasa Kepegawaian Tender investasi Jalan Tol Kebijakan Pejabat TUN

13 Perkara Hukum Tata Usaha Negara
Tenang apabila menerima Relaas/Panggilan Sidang Perkara Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal relaas dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Lihat dalam Gugatan Obyek yang disengketakan (Surat, Keputusan, dll) Perhatikan waktu (apabila memakai acara cepat hanya 30 Hari Persidangan)

14 Perkara Hukum Arbitrase
Panggilan berupa Surat Resmi dari BANI Baca pihak – pihaknya Lihat Tanggal Surat dan jadwal persidangan Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Persiapkan untuk penunjukan Arbiter Persiapkan Dokumen Kontrak, Pengadaan, dll sebagai Bukti

15 Perkara Hukum Persaingan Usaha
Panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Biasanya didahului pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan persengkongkolan Lihat Tanggal Surat Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Apabila menghadiri pemeriksaan untuk pertama JANGAN membawa dokumen penting apapun sebelum lapor dan koordinasi

16 Perkara Sengketa Informasi
Panggilan dari Komisi Informasi Pusat/Daerah Lihat Tanggal Surat Segera Laporkan/Koordinasi dengan Biro Hukum dan Bagian Hukum Persidangan dimulai dengan agenda Mediasi Setelah mediasi dilanjutkan proses Ajudikasi

17 Perkara Uji Materi Peraturan PerUUan
Ditangani oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, Unit Kerja terkait dan Kementerian/Lembaga lain

18 KESIMPULAN Hukum selalu obyektif oleh karena itu belajar hukum sejak dini (mengetahui peraturan-peraturan) Bekerja dengan baik dan benar

19 TERIMA KASIH


Download ppt "Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google