Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang."— Transcript presentasi:

1 AKIBAT KEPAILITAN, KURATOR, HAKIM PENGAWAS, PANITIA KREDITOR & ACTIO PAULIANA

2 AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang kepada Para Kreditor. Maksud kepailitan adalah untuk melikuidasi aset atau harta kekayaan Debitor agar membayar tuntutan Kreditor yang memperhatikan penggolongan tuntutan tersebut sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Pernyataan pailit mempunyai pengaruh luas terutama di bidang hukum harta kekayaan karena pernyataan pailit mengakibatkan Debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit sesuai ketentuan Pasal 21 Undang Undang N0. 37 Tahun 2004. Namun demikian terdapat pengecualian dari boedel pailit sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No. 37 tahun 2004.

3 AKIBAT KEPAILITAN Harta debitur pailit dalam sita umum (Pasal 21)
Fixation principal of or 00 Debtur kehilangan haknya utk menguasai / mengurus kekayaan harta pailit (Pasal 24) Diambil alih oleh Kurator AKIBAT KEPAILITAN Semua perikatan debitur setelah pailit tdak dapat dibayar dari harta pailit (pasal 25) Tuntutan terhadap harta pailit diajukan ke kurator (Pasal 26) Pendaftaran/ pencocokan Seluruh perkara yang sedang berjalan Ditangguhkan (pasal 28) Gugatan perdata terhadap harta debitur gugur (pasal 29) Sita terhadap debitur diangkat (Pasal 31 ayat 2) PHK pekerja debitur dapat dilakukan (Pasal 39) 11

4 Konsekuensi jika Debitur tetap bertransaksi setelah pailit (Pasal 25)
Kehilangan hak hukum Pasal 24 ayat (1) Konsekuensi jika Debitur tetap bertransaksi setelah pailit (Pasal 25) AKIBAT PAILIT TERHADAP DEBITOR Debitur berada dalam pengawasan kurator Debitur sebagai pihak dalam perkara di Pengadilan negeri Digantikan kurator Pasal 28 ayat(4) Digugurkan Dilanjutkan DP Kedudukan direksi, komisaris, dan pemegang saham setelah PT dinyatakan pailit

5 Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Pasal 31 ayat(1), ayat (3)
Eksekusi asset Pailit Pasal 33 AKIBAT PAILIT TERHADAP TRANSAKSI Pemindahtangan hak balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, Hipotik & fidusia Penyerahan barang – Pasal 37 Perjanjian sewa – Pasal 38 Pekerja – Pasal 38 Warisan – Pasal 40 Telah selesai dilaksanakan – Pasal 41 Pembayaran kepada Debitur – Pasal 50

6 PUTUSAN BERLAKU SURUT KE JAM NOL NOL PADA HARI/TANGGAL DIPUTUSKAN
SITA PUBLIK TERHADAP ASSET PAILIT LANGKAH REAL KURATOR BERDASARKAN ZERO HOUR PRINCIPLE KURATOR BEKERJA SETELAH TERIMA SALINAN PUTUSAN ZERO HOUR PRINCIPLE ASAS PUBLIKASI PUTUSAN PAILIT KONSEKUENSI TIDAK DILAKSANA- KANNYA PRINSIP ZERO HOUR PRINCIPLE DAN KESELAMATAN BOEDEL PAILIT TANGGUNG JAWAB KURATOR (pasal 72) 17

7 KURATOR Permohonan kepailitan telah dikabulkan oleh pengadilan, maka pengurusan administratif dan likuidasi harta kepailitan akan dilakukan oleh kurator. Kurator merupakan satu-satunya pihak yang akan menangani seluruh kegiatan pemberesan termasuk pengurusan harta pailit. Kurator merupakan pengampu dari Debitur pailit yang kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya akibat pernyataan pailit. Kurator diangkat oleh Pengadilan bersamaan dengan putusan permohonan pailit. Menurut Pasal 1 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Kreditur Pailit di bawah perusahaan pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Pasal 70 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya. Yang dimaksud dengan Kurator lainnya adalah (pasal 70 ayat (2)) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; Terdaftar pada kementeriannya yang lingkup tugas tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

8 TUGAS KURATOR Tugas Kurator menurut Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004 adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan, seorang Kurator perlu untuk memilah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang, yaitu : 1. Kewenangan yang dapat dilaksanakan tanpa diperlukan persetujuan dari instansi atau pihak lain, dan 2. Kewenangan yang dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pihak lain yang dalam hal ini adalah Hakim Pengawas. Dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, seorang Kurator harus mempunyai kemampuan dan integritas yang memadai. Dari segi kemampuan, ia harus menguasai hukum perdata, hukum kepailitan, penguasaan manajemen dan penguasaan dasar keuangan. Hal ini karena seorang Kurator tidak hanya bertugas menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkan, tapi lebih jauh yaitu sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Dari segi integritas, seorang Kurator harus mempunyai integritas yang berpedoman kepada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk mentaati standar profesi dan etika, yaitu bersikap jujur dan dapat dipercaya serta tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kepentingan pribadi.

9 Mengambil alih hak debitur pailit dan mengatur dan/atau melikuidasi
debitur pailit dan pemberesan harta pailit – pasal 69 ayat (1); Melakukan pengawasan terhadap budel pailit dengan segala cara yang dianggap perlu dan segera mengambil alih atas seluruh dokumen- dokumen, uang, perhiasan, saham, dan surat berharga lainnya – pasal 98; Dengan alasan untuk melindungi budel pailit, maka budel pailit dapat disegel/sita dengan persetujuan Hakim Pengawas – pasal 99 ayat (1); Segera melaksanakan inventarisasi atas seluruh budel pailit – pasal 100 ayat (1); 5. Dengan persetujuan, dapat melanjutkan usaha debitur pailit – pasal 104 ayat (1); 6. Bertindak untuk dan atas nama debitur pailit dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan debitur pailit, baik dari kreditur, ataupun dari debitur dan debitur pailit – pasal 27& pasal 28; Mempunyai hak (dengan persetujuan Hakim Pengawas) untuk mendapatkan pinjaman, dalam rangka meningkatkan harta pailit – pasal 69 ayat (3);. Melaporkan kondisi debitur dan budel pailit dan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kurator setiap 3 (tiga) bulan – pasal 74 ayat (1). KURATOR

10 Kewajiban Seorang Kurator
Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Pasal 24 (1) , (2) Sita umum dari 00.00 tanggal putusan pailit Pribadi Melakukan tugas-tugas manajemen dan/atau KURATOR Balai Harta & Peninggalan (BHP) Likuidasi/pemberesan harta pailit 20

11 PENGANGKATAN KURATOR Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 menentukan, dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan. Kurator tersebut merupakan pihak yang independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara. Seorang Kurator berwenang melaksanakan tugas kepengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (pasal 16 ayat (1)). Mengenai pengangkatan Kurator ini, pengadilan dapat setiap saat mengabulkan usul mengganti Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator dan mengangkat Kurator lain dan atau mengangkat Kurator tambahan (pasal 71): a. atas permintaan Kurator sendiri; b. atas permintaan Kurator lainnya jika ada; c. atas usul Hakim Pengawas, atau d. atas usul Debitur yang pailit

12 ANGGOTA ASOSIASI KURATOR
SH DAN AKUNTAN PUBLIK IKUT PENDIDIKAN AKPI DIAJUKAN KREDITUR/ DEBITUR KURATOR SWASTA LULUS UJIAN LISAN DAN TULISAN AKPI SATU ATAU LEBIH ANGGOTA ASOSIASI KURATOR MENANGANI MAX 3 KASUS PAILIT DAN PKPU MENDAPAT LISENSI DARI DEPT. HUM & HAM PENGANGKATAN KURATOR KURATOR DAPAT FEE DARI BOEDEL PAILIT BERTANGGUNG JAWAB PRIBADI BHP DEPT. HUM & HAM DIA OLEH HAKIM PENGAWAS 18

13 PERSYARATAN MENJADI KURATOR
Untuk menjadi Kurator harus terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Departemen Kehakiman. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M Tahun 1998 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 22 September 1998, sebagai berikut : 1. Persyaratan untuk didaftar sebagai Kurator dan Pengurus a. Perorangan : berdomisili di Indonesia dan memiliki Surat Tanda Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia b. Persekutuan Perdata. Salah satu rekan atau partner dalam persekutuan tersebut, harus berdomisili di Indonesia dan memiliki tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. 2. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis sebagai Kurator dan Pengurus kepada Direktur Jendral Hukum dan Perundang-Undangan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dengan dilampiri : a. fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku bagi perorangan atau keterangan domisili bagi persekutuan perdata. b. fotocopi NPWP. c. fotocopi Surat Tanda Lulus Ujian Kurator dan Pengurus. d. fotocopi Surat Tanda Keanggotaan Asosiasi Kurator dan Pengurus (AKPI). e. surat pernyataan perkara yang menyatakan : i) bersedia membuka rekening di bank untuk setiap kepailitan; ii) tidak pernah dinyatakan pailit; iii) tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; iv) tidak pernah menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

14 TANGGUNG JAWAB KURATOR
Menurut pasal 69 ayat (1), tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya ini, kurator wajib melaporkannya setiap 3 bulan kepada Hakim Pengawas terutama mengenai keadaan harta pailit (pasal 74). Kurator merupakan pihak yang memegang peranan dalam kepailitan, maka Kurator dengan segala daya upaya yang perlu dan patut harus mengusahakan keselamatan harta pailit, karena Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72) Seorang kurator dapat dipertanggung jawabkan jika ia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab kurator ini dapat dibagi menjadi : 1. Tanggung Jawab Kurator Dalam Kapasitasnya Sebagai Kurator. Dalam hal yang berkewajiban membayar kerugian adalah harta pailit dan bukan kurator secara pribadi a. kurator lupa memasukkan salah satu kreditur dalam rencana distribusi. b. Kurator menjual aset debitur yang tidak termasuk pada harta pailit. c. Kurator menjual aset pihak ketiga. d. Kurator gagal membantah suatu tuntutan atau untuk membatasi tanggung jawab. 2. Tanggung jawab pribadi kurator apabila secara pribadi ia telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dalam kapasitas sebagai kurator. Dalam hal ini kurator bertanggung jawab secara pribadi, ia harus membayar sendiri kerusakan yang ditimbulkannya. Misalnya jika kurator menggelapkan harta pailit

15 PENGANGKATAN KURATOR Pada saat pengajukan permohonan pailit, Seorang Kreditur atau Debitur dapat meminta pengangkatan seorang Kurator. Apabila tidak ada permintaan tersebut, maka BPH akan bertindak sebagai Kurator (pasal 15 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004). Dalam hal ini Debitur atau Kreditur mengusulkan kepada pengadilan untuk menunjuk Kurator tertentu yang independen yang tidak memiliki benturan kepentingan. PASAL 15 PAR (3) : KURATOR YANG DIANGKAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HARUS INDEPENDEN, TIDAK MEMPUNYAI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN DEBITUR ATAU KREDITUR, DAN TIDAK SEDANG MENANGANI PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG lebih dari 3 (tiga) PERKARA Menurut Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus, benturan kepentingan adalah keterkaitan antara Kurator atau Pengurus dengan Debitur, Kreditur dan/atau pihak lain yang dapat menghalangi pelaksanaan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tercapai kinerja yang maksimal sebagai Kurator. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator berhak untuk mendapat ganti rugi untuk biaya dan pengeluarannya dari harta pailit (pasal 76) yang besanya ditetapkan oleh Hakim dengan merujuk pada keputusan Menteri Kehakiman No. M.09HT tahun 1998 yang besarnya disebutkan dalam putusan pernyataan pailit. Seorang Kurator sebelum menerima penunjukan harus mem-pertimbangkan secara jujur bahwa ia memiliki : keahlian yang diperlukan; memiliki sumber daya dan kapasitas yang cukup untuk melaksanakan penunjukan tersebut secara efektif, efisien dan profesional.

16 PENGGANTIAN KURATOR Seorang Kurator atau pihak siapapun yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kepailitan, jika ingin mengganti seorang Kurator, maka ia harus mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Niaga. Atas permohonan tersebut, Pengadilan Niaga kemudian memanggil dan mendengar Kurator yang bersangkutan. Baru setelah itu pengadilan mengambil keputusan untuk mengangkat Kurator lain sebagai pengganti. Selanjutnya pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permintaan atau atas usul Kreditur konkuren berdasarkan putusan rapat Kredituryang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004, dengan persyaratan putusan tersebut harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Rapat Kreditur sebagaimana dimaksud di atas dapat diadakan jika: Hakim Pengawas menganggap hal itu perlu; Diminta oleh panita para Kreditur berdasarkan alasan kuat; Diminta oleh paling sedikit 5 (lima) orang Kreditur yang mewakili 1/5 (satu perlima) piutang yang telah diakui atau diterima dengan syarat.

17 HAKIM PENGAWAS Selain mengangkat seorang kurator, pengadilan juga akan mengangkat seorang Hakim Pengawas yang akan mengawasi tindakan kurator dan yang persetujuannya diperlukan dalam beberapa tindakan penting kurator. Sehingga keterlibatan pengadilan niaga dan hakim pengawas dalam suatu kasus kepailitan hanya terbatas pada pernyataan kepailitan dan beberapa pengawasan atas tindaka kurator. Menurut Pasal 1 ayat (8) UU No. 37 tahun 2004, hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan PKPU. Menurut Pasal 65 UU No. 37 Tahun 2004, tugas Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit

18 PANITIA KREDITOR Ketentuan Pasal 79 UU No. 37 tahun 2004 menentukan pada ayat (1) bahwa dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara yang terdiri atas 3 orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat pada kurator. Kurator tidak terikat pada nasihat panitia kreditor. Pasal 80 menentukan, bahwa setelah pencocokan utang selesai, Hakim Pengawas dapat menawarkan kepada kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.

19 ACTIO PAULIANA Kata actio pauliana berdasarkan dari bahasa Romawi yang maksudnya menunjukan kepada semua upaya hukum yang digunakan guna menyatakan batal tindakan debitor yang memindahkan hak atas sebagian harta kekayaannya atau dengan cara lain yang merugikan para kreditornya. Pada dasarnya prinsip actio pauliana adalah suatu mekanisme yang diberikan kepada kurator untuk membatalkan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh debitor pailit sebelum penetapan pernyataan pailit dijatuhkan apabila kurator menganggap bahwa tindakan-tindakan hukum yang dilaksanakan oleh debitor pailit tersebut merugikan kepentingan kreditor-kreditor lainnya (Pasal 1341 KUHPerdata) Pembatalan perbuatan hukum yang dilakukan sebelum putusan Pernyataan Pailit atau actio pauliana diatur dalam pasal 41 s/d 50. Pasal 41 UU No. 37 tahun 2004, untuk kepentingan harta pailit, pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kreditor yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Ketentuan tersebut dikecualikan apabila perbuatan debitor tersebut yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian atau karena undang-undang. Menurut pasal 41 syarat-syarat yang harus dibuktikan untuk pembatalan adalah: a. Adanya perbuatan hukum sebelum debitor pailit b. Perbuatan tersebut tidak wajib menurut Undang-undang atau Perjanjian c. Perbuatan tersebut merugikan kreditur d. Adanya pengetahuan debitur dan pelaku lainnya pada saat melakukan perbuatan tersebut. Bahwa ada unsur c ( Pengetahuan termasuk sepatutnya mengetahui ).

20 ACTIO PAULIANA Menurut Pasal 42 UU No. 37 tahun 2004, perbuatan hukum yang merugikan kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit tersebut diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan (perbuatan –perbuatan dimaksud lihat ketentuan Pasal 42). Akibat putusan pembatalan menurut pasal 49: 1. Barang harus dikembalikan pada kurator dan dilaporkan pada hakim Pengawas. 2. Bila tidak mungkin mengembalikan barang tersebut dalam keadaan semula wajib membayar ganti rugi kepada harta pailit. 3. Harga jual bila masih ada --> kembali pada pembeli 4. Tidak ada --> pembeli kreditur konkuren


Download ppt "AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google