Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PEDOMAN PENDIRIAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN & PENUTUPAN PUSAT RISET UNIVERSITAS INDONESIA DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
2
LATAR BELAKANG Keberadaan Pusat Riset di Universitas Indonesia (UI) mutlak diperlukan sebagai ujung tombak untuk mewujudkan visi dan misi universitas riset. Pedoman tentang Pusat Riset merupakan acuan untuk dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika UI.
3
TUJUAN Memberikan informasi lengkap serta dapat memberikan acuan bagi pendirian, pelaksanaan, pembinaan, dan penutupan pusat riset di lingkungan UI. Mewujudkan kesamaan persepsi atau pemahaman dalam aktivitas pusat riset oleh pihak universitas, fakultas, para pengelola pusat riset, maupun sivitas akademika.
4
SASARAN Segenap Sivitas Akademika UI yang terkait dengan kegiatan bidang riset.
5
PENGERTIAN UMUM Pelayanan kepada masyarakat:
kegiatan penerapan ilmu dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika di berbagai aspek kehidupan masyarakat di sektor publik, bisnis, atau usaha swasta.
6
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Pusat Riset (Research Centers): organisasi riset terstruktur yang mengunggulkan disiplin ilmu tertentu, di samping harus melibatkan keahlian dari satu atau lebih disiplin ilmu lainnya (antar disiplin ilmu), melakukan kegiatan pengembangan/penerapan ilmu (noble activity), atau untuk pelayanan publik dan industri, yang secara professional berbasiskan riset.
7
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Pelayanan publik berbasis riset: kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang hasilnya selain bermanfaat kepada masyarakat juga menghasilkan inovasi produk yang memiliki kontribusi ilmiah yang unggul untuk dapat dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
8
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Komisi Ahli Riset: tim yang ditunjuk oleh pimpinan fakultas atau universitas untuk mengevaluasi proposal pendirian suatu Pusat Riset.
9
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Governance: tata kelola untuk mencapai tujuan yang ditetapkan yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
10
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Cost Recovery: suatu kegiatan dimana besaran pengeluaran operasional dan besaran pemasukan sama. Endowment: dana abadi yang bunganya untuk pembiayaan pusat riset yang berasal baik dari dalam maupun dari luar universitas.
11
PENGERTIAN UMUM (lanjutan)
Road Map: petunjuk yang berisi langkah-langkah untuk mencapai tujuan. Disiplin ilmu: bidang ilmu yang secara kelembagaan berada di bawah 1 (satu) departemen.
12
ORGANISASI & KEDUDUKAN
Organisasi Pusat Riset di Universitas Indonesia dapat dibentuk pada tingkat Universitas atau pada tingkat Fakultas
13
ORGANISASI & KEDUDUKAN (lanjutan)
Tingkat Universitas Pusat Riset didukung oleh disiplin-disiplin ilmu yang berasal dari dua atau lebih fakultas
14
ORGANISASI & KEDUDUKAN (lanjutan)
Tingkat Fakultas didukung oleh dua atau lebih disiplin ilmu yang berasal lebih dari satu departemen atau bidang studi.
15
ORGANISASI & KEDUDUKAN (lanjutan)
Pusat Riset tidak dapat dibentuk pada tingkat departemen atau bidang studi
16
KRITERIA PUSAT RISET Pusat Riset dapat melakukan riset dan pelayanan masyarakat dengan rasio yang proporsional.
17
KRITERIA PUSAT RISET (lanjutan)
Proporsi pelayanan masyarakat yang bertujuan mencari profit tidak boleh melebihi 30% dari anggaran RKAT, dengan pertimbangan bahwa kegiatan pusat riset mencakup Profit, Non Profit, dan Cost Recovery
18
KRITERIA PUSAT RISET (lanjutan)
Pusat Riset di tingkat Fakultas maupun di tingkat Universitas yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Pedoman ini, yang berorientasi mencari keuntungan (profit) melebihi 30 % dari anggaran dalam RKAT digolongkan sebagai Pusat Pelayanan
19
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSAT RISET
Mengajukan proposal pendirian Pusat Riset secara tertulis. Proposal diajukan oleh minimal 5 orang Tenaga Riset Dosen Universitas Indonesia.
20
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSAT RISET (lanjutan)
Proposal yang diajukan mencakup: nama pusat riset visi dan misi roadmap pendekatan antardisiplin ilmu/multidisiplin ilmu kajian kelayakan ketersediaan fasilitas dan SDM governance
21
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSAT RISET (lanjutan)
Proposal yang diajukan mencakup: jaringan kerjasama cost recovery endowment dana pemeliharaan dana minimum tahunan dan lainnya yang penting guna mendukung kesinambungan program Pusat Riset
22
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSAT RISET (lanjutan)
Badan atau organisasi yang menunjang pusat riset di Universitas tidak dibenarkan dibentuk atas nama pribadi.
23
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSAT RISET (lanjutan)
Memiliki struktur organisasi pengelola/pelaksana yang minimal terdiri dari: Ketua; Wakil Ketua; dan Anggota peneliti
24
MEKANISME PENDIRIAN PUSAT RISET
Proposal pendirian suatu pusat riset baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas diajukan ke Komisi Ahli Riset. Komisi Ahli Riset mengevaluasi, merekomendasi, dan menyampaikan hasil evaluasi usulan pendirian pusat riset kepada Senat Akademik Universitas (SAU) atau Senat Akademik Fakultas (SAF). Usulan pendirian pusat riset yang disetujui oleh SAU atau SAF ditetapkan oleh pimpinan Universitas atau Fakultas melalui penerbitan surat keputusan.
25
MEKANISME PENDIRIAN PUSAT RISET (tingkat fakultas)
Proposal Pendirian Pusat Riset (Tingkat Fakultas) Evaluasi oleh KOMISI AHLI RISET Persetujuan Senat Akademik Fakultas Penerbitan SK Pendirian Pusat Riset
26
MEKANISME PENDIRIAN PUSAT RISET (Tingkat Universitas)
Proposal Pendirian Pusat Riset (Tingkat Universitas) Evaluasi oleh KOMISI AHLI RISET Persetujuan Senat Akademik Universitas Penerbitan SK Pendirian Pusat Riset
27
PEMANTAUAN & EVALUASI Pimpinan Universitas dan/atau Fakultas melalui Badan Penjaminan Mutu Akademik serta Badan Audit Internal, bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi kinerja Pusat Riset di tingkat Universitas atau Fakultas Pimpinan Universitas dan/atau Fakultas dapat melakukan upaya pengembangan Pemantauan dan Evaluasi kinerja Pusat Riset dalam rangka menciptakan suatu sistem manajemen penelitian yang bermutu, mantap, dan berkelanjutan.
28
PEMANTAUAN & EVALUASI (lanjutan)
Evaluasi kinerja Pusat Riset diselenggarakan dengan mengacu pada Rencana Kerja, Anggaran Tahunan dan Laporan Tahunan Pemantauan kinerja Pusat Riset diselenggarakan melalui laporan kemajuan (progress report) kegiatan Pemantauan kinerja Pusat Riset dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali dan insidental
29
PEMANTAUAN & EVALUASI (lanjutan)
Pemantauan dan evaluasi kinerja pusat riset juga diselenggarakan atas dasar kontribusinya terhadap pengembangan akademik serta pelayanan masyarakat. Kontribusi akademik mencakup pengembangan ilmu pengetahuan staf pengajar dan mahasiswa Pelayanan masyarakat mencakup penyuluhan, pelatihan, konsultasi, dan penyebaran ilmu pengetahuan
30
MEKANISME PEMANTAUAN & EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan Penjamin Mutu (BPM) dan Badan Audit Internal (BAI) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan Universitas dan/atau Fakultas Pimpinan Universitas dan/atau Fakultas akan memberikan keputusan sebagai tindak lanjut dari laporan pemantauan dan evaluasi
31
PEMBINAAN PUSAT RISET Universitas dan/atau Fakultas berkewajiban melakukan pembinaan Pusat Riset yang berada di bawah kewenangannya. Universitas menyediakan sumber daya keuangan untuk menjalankan proses pelaksanaan dan penjaminan kualitas riset yang bertaraf internasional serta membangun fasilitas riset baru yang dibutuhkan
32
PEMBINAAN PUSAT RISET (lanjutan)
Universitas wajib mengadakan tenaga riset dalam jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan Universitas wajib melakukan pembinaan dalam masalah manajemen keuangan dan organisasi, antara lain: memberikan pengetahuan tentang neraca, pajak, pembukuan, pelaporan, dan status organisasi serta kejelasan karier SDM dari pusat-pusat riset
33
PEMBINAAN PUSAT RISET (lanjutan)
Universitas wajib menyediakan fasilitas dan sarana riset yang dibutuhkan, mengoptimalkan pendayagunaan sarana riset di lingkungan universitas, melakukan sertifikasi dan mengkalibrasi semua sarana riset termasuk tapi tidak terbatas kepada laboratorium di setiap unit kerja secara bertahap baik oleh badan dari dalam maupun luar negeri untuk memenuhi ketentuan mengenai kelaikan penggunaannya, keamanan, dan penjaminan kualitas, memelihara semua sarana riset termasuk tapi tidak terbatas kepada laboratorium, secara teratur
34
PEMBINAAN PUSAT RISET (lanjutan)
Universitas dan/atau Fakultas mengawasi kualitas riset dari perencanaan, pelaksanaan hingga keluaran riset.
35
PENUTUPAN PUSAT RISET Penutupan suatu Pusat Riset pada tingkat Universitas dan Fakultas dapat dilakukan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, bilamana tidak memenuhi kriteria dan kinerja dalam periode waktu yang telah ditetapkan.
36
PENUTUPAN PUSAT RISET (lanjutan)
Penutupan suatu Pusat Riset pada tingkat Universitas dan Fakultas ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor atau Dekan atas usul Senat Akademik Universitas atau Senat Akademik Fakultas masing-masing berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh BPMA/Unit Penjaminan Mutu Akademik dan BAI/Unit Badan Audit Internal.
37
Komisi Ahli Riset (KAR)
Definisi KAR Tim yang ditunjuk oleh pimpinan Universitas atau Fakultas untuk mengevaluasi proposal pendirian suatu Pusat Riset Pembentukan KAR KAR dibentuk di Universitas atau Fakultas, dengan masa kerja sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatannya.
38
Komisi Ahli Riset (KAR)
Komposisi 1. Ketua Komisi Ahli Riset 2. Anggota (sesuai bidang keahlian/ilmu) Minimal 4 Anggota Mengkaji aspek: a. Keuangan b. Kegiatan bidang Pendidikan/Penelitian/ Pengabdian Masyarakat c. Substansi dan Etika d. Organisasi dan Manajemen
39
Komisi Ahli Riset (KAR)
Persyaratan ketua dan anggota KAR Ditunjuk oleh pimpinan Universitas atau Fakultas Minimal S3 atau Lektor Kepala Mempunyai latar belakang pendidikan/keahlian yang sesuai Aktif meneliti yang ditandai dengan publikasi
40
Komisi Ahli Riset (KAR)
Fungsi dan Tugas : Mempelajari dan memberi rekomendasi mengenai kelayakan proposal pendirian pusat riset yang diajukan ke pimpinan Universitas atau Fakultas. Mencegah terjadinya duplikasi/persaingan pusat riset. Memberi masukan pada pengusul agar proposal pendirian disesuaikan dengan Kebijakan Riset Universitas Indonesia (Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 003/SK/MWA-UI/2008, khususnya Bab VI tentang Pusat Riset, Pasal 30 tentang Pendirian Pusat Riset)
41
Komisi Ahli Riset (KAR)
Mekanisme pengusulan dan evaluasi proposal Pusat Riset Proposal pendirian Pusat Riset yang masuk ke pimpinan Universitas atau Fakultas diteruskan ke Komisi Ahli Riset untuk dievaluasi kelayakannya. Hasil evaluasi dari Komisi Ahli Riset disampaikan kembali kepada pengusul untuk segera diperbaiki apabila proposal pendirian Pusat Riset tersebut dinilai kurang memenuhi persyaratan. Komisi Ahli Riset mengevaluasi kembali perbaikan proposal Proposal yang telah dinyatakan layak oleh Komisi Ahli Riset tingkat Universitas atau Fakultas selanjutnya disetujui oleh pimpinan Universitas atau Fakultas untuk ditetapkan surat keputusan pendiriannya.
42
TERIMA KASIH Bersama kita tingkatkan kinerja dan tertatanya Pusat-pusat Riset di lingkungan Universitas Indonesia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.