Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum"— Transcript presentasi:

1 Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum
TUSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS DAN PENGAMPU PENGAWAS Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum

2 V I S I “Memberikan perlindungan / terayominya Hak Asasi Manusia, khususnya yang oleh hukum dan penetapan pengadilan dianggap tidak cakap bertindak di bidang hak milik”.

3 M I S I ’’Mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

4 WILAYAH KERJA BHP Berdasarkan Pasal 40 Instruksi Balai-Balai Harta Peninggalan di Indonesia Stbl No. 166 terdapat 5 BHP yang wilayah Kerjanya meliputi : Balai Harta Peninggalan Jakarta wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan) propinsi yaitu : Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat ; Balai Harta Peninggalan Surabaya wilayah kerjanya meliputi 5 (lima) wilayah yaitu : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara (pemekaran dari Kalimantan Tengah) ;

5 Lanjutan Balai Harta Peninggalan Semarang wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) wilayah yaitu : Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogyakarta ; Balai Harta Peninggalan Medan wilayah kerjanya meliputi 6 (enam) wilayah yaitu : Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussallam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu ; Balai Harta Peningggalan Makassar wilayah kerjanya meliputi 12 (dua belas) wilayah yaitu : Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

6 PENJABARAN TUGAS BHP BHP melaksanakan tugas sebagai berikut :
Sebagai Pengampu atas anak yang masih dalam kandungan (Ps. 348 KUHPerdata jo. Ps. 45 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia); Pengurus atas diri pribadi dan harta anak-anak yang masih belum dewasa selama bagi mereka belum diangkat seorang wali / sebagai Wali Sementara (Ps. 359 ayat terakhir KUHPerdata jo. Ps. 55 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia); Sebagai wali pengawas (Ps. 366 KUHPerdata jo Ps 47 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia);

7 Lanjutan Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan si wali (Ps. 370 ayat terakhir KUHPerdata jo Ps 25a Reglement voor Het Collegie van Boedelmeesteren) ; Melakukan pekerjaan Dewan Perwalian (Besluit van den Gouverneur Generaal tanggal 25 Juli No. 8 stb ) ; Mengurus harta anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 388 KUHPerdata) ; Pengampu pengawas dalam hal adanya orang-orang yang dinyatakan berada di bawah pengampuan (Pasal 449 KUHPerdata) ;

8 Lanjutan Mengurus harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezig) (Ps. 463 KUHPerdata jo Ps. 61 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia); Mengurus atas harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (Ps. 1126, 1127, 1128 dan seterusnya KUHPerdata) ; Mendaftar dan membuka surat-surat Wasiat (Ps. 41 dan Ps 42 OV dan Ps 937, 942 KUHPerdata) ; Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUHPerdata) ; Melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit selaku Kurator (Ps. 70 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ;

9 Lanjutan Membuat surat keterangan waris bagi golongan Timur Asing selain Cina (Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters in Indonesie en als zoodanig fungeerende personen (Instruksi Bagi Para Pejabat Pendaftaran Tanah di Indonesia Dan Mereka Yang Bertindak Sedemikian) Stbl No. 517 jo. Surat Menteri Dalam Negeri cq. Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 20 Desember Nomor: Dpt/12/63/12/69 jo. Peraturan Menteri Negara /Kepala BPN No. 3 Tahun tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun tentang Pendaftaran tanah) ;

10 Lanjutan Melakukan pengelolaan dan pengembangan Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman (Vereeniging tot Eene Massa van de Kassen der Weeskamers en der Boedelkamers en Regeling van het Beheer Dier Kassen (Penyatuan Masa dari Kas-Kas Balai Harta Peninggalan dan Balai Budel, dan Peraturan tentang Pengurusan Kas-kas itu) Stb No. 231); Melakukan penerimaan dan pengelolaan hasil Transfer Dana dari Bank (Pasal 37 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2011 jo. Pasal 17 ayat (4) dan (5), Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012) ; Melakukan penerimaan dan pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 26 ayat (5) PP No. 53 Tahun jo. Peraturan Menkumham No. 13 Tahun 2013) ;

11 4 KLASIFIKASI TUGAS BHP Pengampu bagi yang tidak cakap bertindak di bidang hak milik (Anak Bawah Umur dan Pengampuan) ; Pengelola Uang Pihak Ketiga / “harta tak bertuan” (OTH/Afwezigheid, HTK/Onbeheerde, Transfer Dana, Jamsostek) ; “Perlindungan” Hak Waris (membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, mendaftar wasiat yang sdh terbuka, membuka wasiat tertutup, pemecahan pembagian waris/boedelscheiding); Bidang kepailitan (Kurator Negara, Pengurus PKPU, Likwidator PT) ;

12 WALI PENGAWAS (Ps.366 KUH Perdata)
Dasar Perwalian : 1. Menurut Hukum (demi hukum) 2. Diangkat Pengadilan 3. Wasiat Sumber data Perwalian : 1. Kantor Catatan Sipil 2. Pengadilan Negeri 3. Notaris

13 WALI PENGAWAS / PERWALIAN
Sumber data Perwalian dari Kantor Catatan Sipil : Laporan Kematian Stbl No. 130 jo. Stbl No. 81 jo. Ps 360 BW ; Laporan Kelahiran anak luar nikah Stbl No. 130 jo. Stbl No. 81 ; Laporan perkawinan kedua dan seterusnya Pasal 60 ayat terakhir KUH Perdata ; Laporan Pengakuan anak Laporan Perceraian Stbl No. 130 jo. Stbl No. 81.

14 SUMBER DATA DARI CATATAN SIPIL
Pasal 418a KUH Perdata : Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada BHP dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.

15 SUMBER DATA DARI PENGADILAN NEGERI
Pasal 366 KUH Perdata : Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas ; Pasal 369 KUH Perdata : ....bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri ybs harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada BHP dst.

16 ................ SUMBER DATA DARI PENGADILAN
Pasal 362 KUH Perdata : Wali wajib mengangkat sumpah di hadapan BHP ; Atau sumpah boleh diangkat dihadapan PN dan harus dibuatkan berita acara sumpah. Pasal 418 KUH Perdata : BHP dan dewan perwalian tidak boleh dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga.

17 PENGAMPU PENGAWAS (Ps. 449 ayat 3 KUH Perdata)
Dasar Pengampuan : diangkat Pengadilan, dng putusan atau penetapan (Ps. 444 KUH Perdata) ; Sebab pengampuan : Dungu, gila, mata gelap, boros (Ps. 433 KUH Perdata) ; Lemah akal pikiran, tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (Ps. 434 ayat 3 KUH Perdata) ; Stroke, pikun, linglung (perkembangan sekarang) ; Pemohon pengampuan : Keluarga sedarah (Ps. 434 ayat 1 & 2 KUH Perdata); Diri sendiri (Ps. 434 ayat 3 KUH Perdata) ; Jawatan Kejaksaan (Ps. 435 KUH Perdata) ;

18 SUMBER DATA PENGAMPU PENGAWAS
Pasal 449 KUH Perdata : Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan.

19 SUMBER DATA PENGAMPU PENGAWAS
Pasal 452 KUH Perdata : Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa ; Ketentuan ttg perwalian berlaku pula terhadap pengampuan yaitu : Pasal 331 sd. 344 BW ; Pasal 362, 367, 369 sd. 388, 391 BW ; Bagian 11, 12, dan 13 Bab XV.

20 Sekian dan terima kasih


Download ppt "Oleh : NURHENDRO PUTRANTO,SH.M.Hum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google