Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTERAKSI SOSIAL DAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTERAKSI SOSIAL DAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 INTERAKSI SOSIAL DAN HUKUM
Dr. Edie Toet Hendratno, SH., M.Si

2 INTERAKSI SOSIAL & HUKUM
Mengapa Manusia Harus Berinteraksi Sosial? • Karena manusia mempunyai naluri untuk hidup dengan orang lain yang disebut GREGARIOUSNESS. • Didalam berinteraksi antara sesama manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul akibat hubungan - hubungan tadi. Manusia, Hidup Didalam : Situasi Sosial Keadaan dimana terdapat hubungan timbal balik antara manusia. 2. Situasi Kebersamaan Secara kebetulan orang -orang berada disuatu tempat karena adanya kepentingan atau pusat perhatian yang relatif sama

3 Situasi sosial, karena :
Naluri manusia untuk hidup bersama. Keinginan untuk menyesuaikan diri dengan orang lain dan lingkungan sosialnya. Keinginan untuk menyesuaikan diri dengan alam. Kehidupan Masyarakat Berintikan Pada : Interaksi sosial : • Hubungan-hubungan sosial yang dinamis, antara orang - orang sebagai pribadi - pribadi, antara kelompok manusia, maupun antara orang per orang dengan kelompok manusia.

4 Dasar Interaksi Sosial :
Imitasi Mendorong orang untuk mematuhi kaedah-kaedah dan nilai-nilai yang berlaku. 2. Sugesti Seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain. 3. Identifikasi Kecenderungan-kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama de¬ngan pihak lain. 4. Simpati : Proses dimana seseorang merasa tertarik kepada pihak lain.

5 Pola-pola Interaksi Sosial di Indonesia :
Tidak ada suatu keseragaman pola - pola interaksi sosial. Karena beraneka ragamnya suku-suku bangsa yang ada. Contoh : Pada masyarakat Jawa : Nilai mawas diri Nilai ojo dumeh / tepo seliro Beberapa nilai pada masyarakat Jawa. Sa’ butuhe (sesuai kebutuhan yang ada) Sa’ perlune (efficiency) Sa’ cukupe Sa’ benere (menyesuaikan diri dengan kebenaran dan keserasian) Sa’ mestine (sesuai norma) Sa’ kepenake (tidak memaksakan diri).

6 Ciri - ciri tersebut menghasilkan pola - pola interaksi yarig asosiatif yang menuju ke akomodasi. (Keadaan seimbang dalam interaksi dan usaha untuk meredakan suatu pertentangan atau perselisihan). Titik tolak penyelesaian sengketa bukanlah peraturan - peraturan hukum, tetapi pelenyapan dari konilik tersebut perlu dengan netralisasi melalui kosmetika sosial. Mengapa Manusia Memerlukan Hukum Setiap manusia mempunyai hasrat untuk hidup teratur, sehingga ia memerlukan patokan. Oleh karena pendapat-pendapat tentang keteraturan tidaklah sama bagi setiap orang, maka diperlukan pedoman-pedoman yang harus disepakati bersama didalam pergaulan sehari - hari.


Download ppt "INTERAKSI SOSIAL DAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google