Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudomo Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
OLEH : Jazim Hamidi ABDUL MADJID, SH, MH.
FILSAFAT HUKUM OLEH : Jazim Hamidi ABDUL MADJID, SH, MH.
2
FILSAFAT HUKUM HAKEKAT SESUATU FILSAFAT HUKUM
HAK & KEWAJIBAN NORMA DAN SANKSI FILSAFAT HUKUM HAKEKAT HUKUM
3
PENGERTIAN FILSAFAT Filsafat : Asal kata filo (cinta, ingin), sofia (kebijaksanaan) Plato : ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Aristoteles : ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang terkandung didalamnya ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Descrates : kumpulan segala pengetahuan dimana tuhan, alam, dan manusia menjadi pokok persoalan. Inti Filsafat : karya manusia tentang hakikat sesuatu. Hakikat ialah inti atau dasar sedalam-dalamnya sesuatu, sedangkan sesuatu itu dapat berupa apa saja, mis: manusia, budaya, hukum, dll
4
Pengetahuan tidak sama dengan Ilmu
Pengetahuan adalah sesuatu yang diketahui oleh manusia. Ilmu adalah pengetahuan yang memiliki objek, metode, dan sistematika tertentu, dan bersifat Universal. Pengetahuan yang diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya sampai kepada hakikatnya, maka muncullah pengetahuan filsafat.
5
HUKUM Imanuel Kant : “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”. (Sampai saat ini para ahli hukum masih mencari suatu definisi dari pengertian hukum). Rudolf Von Hering : hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH : hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. Disimpulkan bahwa di dalam pengertian hukum terdapat unsur-unsur: 1. Kaidah-kaidah atau norma-norma 2. Berlaku dalam masyarakat 3. Mempunyai sifat memaksa
6
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Soetiksno (1976:10) Filsafat hukum mencari hakikat daripada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:11) Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai. Misalnya: penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaharuan.
7
Mahadi (1989:10) Filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum, falsafah segala sesuatu dibidang hukum secara mendalam sampai keakar-akarnya secara sistematis. Soerjono Dirdjosisworo (1984:48) Filsafat hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut oleh orang/ masyarakat/ negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
8
Van Apeldoorn (1975) Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan: Apakah hukum? Ia menghendaki agar kita berfikir masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, Apa yang sebenarnya kita tanggap tentang hukum.
9
RUMUSAN PERTANYAAN DARI BEBERAPA TOKOH TENTANG FILSAFAT HUKUM
E. Utrecht (1966) Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan pertanyaan seperti: Apakah hukum itu sebenarnya? (persoalan: adanya dan tujuan hukum) Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu? (persoalan: keadilan hukum)
10
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya dijawab oleh ilmu hukum
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya dijawab oleh ilmu hukum. Akan tetapi, bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan. Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja.
11
Kusumadi Pudjosewojo Dan sekali mempersoalkan hal-hal dari ilmu hukum, dekatlah orang kepada pertanyaan-pertanyaan seperti: Apakah tujuan hukum itu? Apakah semua syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimana hubungan antara hukum dengan keadilan? Dengan pertanyaan-pertanyaan demikian, orang sudah melewati batas-batas ilmu pengetahuan hukum sebagaimana arti lazimnya dan mengajak lapangan “filsafat hukum sebagai ilmu pengetahuan filsafat”
12
Satjipto Rahardjo(1982:321) Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum tentang hakekat hukum tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum.
13
OBYEK FILSAFAT HUKUM Obyek adalah sesuatu yang menjadi bahan atau lapangan penyelidikan dari suatu penelitian atau pembentukan pengetahuan. Obyek fisafat ada 2 macam yaitu: Obyek Material adalah suatu bahan atau lapangan penyelidikan yang menjadi tinjauan penelitian atau pembentukan pengetahuan. 2. Obyek Formal Adalah sudut pandang yang ditujukan pada bahan atau lapangan penyelidikan dari suatu penelitian atau pembentukan pengetahuan.
14
OBYEK MATERIIL FORMIL HUKUM FILSAFAT NORMA FAKTA FILSAFAT HUKUM
ILMU HUKUM FAKTA SOSIOLOGI HUKUM
15
Menurut Bender O.P (1948:11) tentang Obyek filsafat
Menjelaskan filsafat hukum dengan filsafat (moral/etik) filsafat itu terdiri dari beberapa bagian, salah satu bagian utamanya ini adalah filsafat moral, yang disebut juga etika. Obyek dan bagian utama ini adalah tingkah laku manusia, yaitu baik/ buruk menurut kesusilaan. Menurutnya filsafat hukum adalah bagian dari filsafat moral/ etika.Intinya: filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat yaitu filsafat moral/ etika yang menjadi obyek pembahasannya adalah tentang hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya daripada hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dijawab oleh cabang ilmu hukum
16
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Obyek pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum saja, tetapi setiap permasalahan pemecahan. Misalnya masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang Apa sebabnya orang mentaati hukum Masalah pertanggung jawaban Masalah hak milik Masalah kontrak Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
17
TUGAS FILSAFAT HUKUM Memformulirkan dasar-dasar pokok dan kemudian menerangkan pokok-pokok tadi dalam lembaga hukum. Mula-mula ditentukan prinsip-prinsip hukum yang dicita-citakan, kemudian dasar-dasar tadi dituangkan dalam lembaga-lembaga hukum. Misalnya: ditentukan prinsip-prinsip hukum sebagai: Hak-hak manusia yang tidak dapat diganggu gugat Keunggulan (supremasi) kehendak rakyat, atau supremasi kehendak sang pemimpin Kewajiban bekerja untuk kepentingan masyarakat Kesatuan dari semua buruh diseluruh dunia.
18
Cita-cita hukum sebagai tersebut kemudian diterjemahkan dalam dasar-dasar yang lebih konkrit. Misalnya: Pemisahan kekuasaan Kebebasan untuk membuat suatu perjanjian Sosialisasi alat-alat produksi Pengawasan oleh alat politik terhadap pengadilan-pengadilan
19
2. Bantuan functional Approach Suatu cita-cita hukum saja (tanpa bantuan alat-alat yang dapat dilaksanakan) adalah suatu hal yang mempunyai arti teoritis dan juga satu hal yang membahayakan, karena dapat dipergunakan untuk tujuan politik tertentu oleh kaum politisi yang tidak kenal moral.
20
METODE FILSAFAT Metode Kritis Tokoh: Socrates, Plato
Bersifat analisa istilah pendapat yang menjelaskan keyakinan dan memperlihatkan pertentangan. Dengan jalan bertanya (berdialog), membedakan, membersihkan dan menolak akhirnya ditemukan hakekat. Metode Intuitif Tokoh: Plotinus, Agustinus Dengan jalan instrupeksi intuitif dan dengan pemakaian sistem intelektual (bersama dengan pencucian moril) sehingga tercapai pemahaman langsung mengenai kenyataan.
21
Metode Scolastik Tokoh: Aristoteles Bersifat sintetis deduktif. Dengan bertitik tolak dari definisi-definisi atau prinsip-prinsip yang jelas dengan sendirinya, ditarik suatu kesimpulan-kesimpulan. Metode Matematis Tokoh: Rene Descartes dan pengikutnya Melalui analisa dan hal-hal konkrit, dicapai intuisi akan hakekat abstrak, dari hakekat-hakekat itu dideduksikan secara sistematis segala pengertian lainnya.
22
Metode Empiris Tokoh: Thomas Hobbes, Jhon Locke, Barkeley, Hume Hanya pengalamanlah yang menyajikan pengertian benar, maka suatu pengertian atau ide-ide dalam instrupeksi dibandingkan dengan cerapan-cerapan atau impresi dan kemudian disusun dengan bersama secara geometris. Metode Trancendental Tokoh: Kant, Neo Scolastik Bertitik tolak dari tepatnya pengertian tertentu dengan jalan analisa, diselidiki syarat-syarat apriori dari pengertian tersebut.
23
Metode Dialektis Tokoh: Hegel, Marz Dengan jalan mengikuti dinamika pikiran atau alam sendiri, menurut triade: Thesis, Antithesis dan Sinthetis dapat dicapai hakekat kenyataan. Metode Fenomenologis Tokoh: Hussrel, Eksistensialisme Dengan jalan beberapa pemotongan sistematis (reduction), refleksi atas fenomena dalam kesadaran, mencapai penglihatan hakekat-hakekat murni.
24
Metode Neo Positivistis
Kenyataan dipahami menurut hakekatnya dengan jalan mempergunakan aturan-aturan seperti berlaku pada ilmu positif (eksakta). Metode Analitika Bahasa Tokoh: Witgenstein Dengan jalan analisa pemakaian bahasa sehari-hari ditentukan sah atau tidaknya ucapan-ucapan filosofis.
25
FUNGSI FILSAFAT Menyajikan pertanyaan yang tidak diajukan dalam ilmu empirik. Mengadakan revolusi di dalam empirik. Mencegah pemikiran rutin dan mengembalikannya kepada pemikiran refleksif. Mencegah pemikiran mekanistik dan mengembalikannya ke pemikiran aktif dan kreatif. (Rangkuman diskusi penelitian filsafat Yayasan Filsafat Indonesia, Jakarta, 15 Februari 1985).
26
SIFAT FILSAFAT HUKUM Sifat Holistik (Menyeluruh).
Supaya orang mempunyai pandangan yang luas mengenai hukum. Sifat Spekulatif. Supaya orang itu berani mengambil resiko apabila jika yang dia lakukan itu benar dan agar supaya adanya inovasi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.