Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No"— Transcript presentasi:

1 Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No
Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Pembahasan internal dengan stakeholder K/L dan non K/L Pembahasan dengan sektor dan institusi lain pada tanggal 7 Agustus bertempat di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjung Pura Pontianak, Kalimantan Barat sebagaimana undangan dari Direktur Eksekutif Epistema Institute No. 033/Eks-Epistema/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 hal Undangan Semiloka. Pembahasan dengan mantan pejabat Kementerian Kehutanan dalam acara Diskusi Terbatas Sumberdaya Hutan Untuk energi Terbarukan yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya tanggal 12 Agustus 2014 di Ruang Sonokeling Gedung Manggala Wanabhakti.

2 Lanjutan... Permohonan mengenai respon terhadap Draft Revisi PP 44 Tahun telah diunggah melalui website Kementerian Kehutanan sebagaimana surat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan No. S. 259/Ren-1/2014 tanggal 14 Agustus 2014 hal saran/masukan terhadap Draft Revisi PP. 44 Tahun 2004. Konsultasi Publik tanggal 24 September 2014 di The Belezza Suites Hotel Jakarta yang dihari K/L terkait, perguruan tinggi, LSM dan pemerintah daerah (Dishut Propinsi) Rapat Pleno pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan kosepsi RPP Perencanaan Kehutanan tanggal 13 Januari 2015 di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri LHK menyampaikan kembali RPP tentang Perencanaan Kehutanan dan hal-hal yang harus dilengkapi dan disempurnakan.

3 Lanjutan... Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor SK.126/menLHK- II/2015 tanggal 27 April 2015. Surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Nomor S.448/KUM-1/2015 tanggal 20 Mei 2015 hal Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Kehutanan kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan menyampaikan agar tindaklanjut penyempurnaan RPP tentang Perencanaan Kehutanan melibatkan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan

4 Jadwal Tentatif Penyempurnaan RPP Perencanaan Kehutanan
NO. KEGIATAN WAKTU KETERANGAN 1 Review draft RPP Perencanaan kehutanan dan Perumusan Draft Minggu ke I Agustus – Minggu ke II September 2015 Nrarasumber, DKN , Tenaga Ahli, Es II terkait lingkup Kemen LHK 2 Pembentukan Tim Kerja dan Tim Sekretariat Penyempurnan RPP Perencanaan kehutanan (SK Dirjen PKTL No. SK.31/PKTL-RPP/2015 tanggal 27 Agustus 2015 Penetapan Narasumber dan Tenaga Ahli Penyempurnan RPP Perencanaan kehutanan (SK Dirjen PKTL No. SK.30/PKTL-RPP/2015 tanggal 27 Agustus 2015 3 Penyempurnaan substansi RPP Perencanaan Kehutanan 4 Roadshow ke Perguruan Tinggi/Diskusi Publik RPP Perencanaan Kehutanan UGM 17 September 2015 Tenaga Ahli, Perguruan Tinggi, LSM Bidang Kehutanan, UPT KemnLHK UNHAS 22 September 2015 IPB 28 September 2015 UNMUL 6 Oktober 2015 5 Pemahaman, kaitan dan impelementasi UU No. 23 Tahun 2015 dalam perencanaan perencanaan kehutanan Minggu I Oktober 2015 Narasumber : Kemendagri, Kemendes, PDT & Transmigrasi, Kemen ATR/BPN dan Biro Hukum KemenLHK 6 Konsultasi Publik Minggu II Oktober 2015 7 Pmebahasan dan Penyempurnaan draft RPP dari hasil Konsultasi Publik Minggu III Oktober 2014 Panitia Antar Lembaga, Narasumber, DKN, Tenaga Ahli, Tm kerja , Es II terkait lingkup Kemen LHK 8 Penyampaian draft ke Biro Hukum Minggu IV Oktober 2015

5 Acuan Penyempurnaan 1. Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP tanggal 28 Januari 2015, bahwa RPP Perencanaan Kehutanan perlu dilakukan perbaikan antara lain : Perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdapat dalam RPP dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Ketentuan mengenai peranserta masyarakat tidak perlu secara rinci diatur dalam RPP ini, sebaiknya ketentuan mengenai peranserta masyarakat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri; Ketentuan pengaturan skala peta dan penyusunan neraca sumber daya hutan di tingkat nasional agar disesuaikan dengan tingkat ketelitian peta; Ketentuan yang terkait dengan perizinan agar diperketat menjadi perizinan satu pintu; Beberapa ketentuan tidak perlu diatur dalam RPP ini, misal : ketentuan mengenai Daerah Aliran Sungai, masyarakat hukum adat, dan penanganan konflik dan sengketa, ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan sektoral; Secara substansi ketentuan dalam RPP ini untuk dicermati kembali agar pengaturan terhadap perencanaan kehutanan tidak mengurangi dan tidak melebihi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Rumusasn RPP perlu dilakukan penyempurnaan secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. A schedule design for optional periods of time/objectives.

6 Lanjutan.... 2. Berdasarkan hasil rapat tanggal 11 Desember yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar lembaga: Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka draft RPP tersebut perlu ditinjau kembali dengan memasukkan materi kedua undang-undang tersebut khususnya yang terkait kehutanan; Dilakukan konsultasi publik di beberapa daerah. A schedule design for optional periods of time/objectives.


Download ppt "Kronologis penyusunan draft Perubahan PP No"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google