Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum."— Transcript presentasi:

1 KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum

2 KEKUASAAN NEGARA Montesquieu  Trias Politica:
Kekuasaan Legislatif  membuat UU; Kekuasaan Eksekutif  melaksanakan UU; Kekuasaan Yudisial  menghakimi. Van Vollenhoven  Catur Praja: Regeling: pengaturan = legislatif; Bestuur: pemerintahan = eksekutif; Rechtspraak: peradilan Politie: penjaga ketertiban UUD 1945: Legislatif: DPR; Eksekutif: Presiden; Yudisial: MA dan MK

3 PERKEMBANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Prof. Jimly Assiddhiqie: Baik di negara yang menganut sistem hukum civil law maupun common law, cabang kekuasaan kehakiman selalu bersifat mandiri/independen dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Prof. Djoko Soetono: Ada 4 tahap dan macam rechtspraak yang dikenal dalam sejarah, yaitu: Rechtspraak naar ongeschreven recht  pengadilan yang didasarkan pada ketentuan hukum tidak tertulis (hukum adat); Rechtspraak naar precedenten  pengadilan yang didasarkan atas prinsip precedent (putusan hakim yang terdahulu/yurisprudensi); Rechtspraak naar rechtsboeken  pengadilan yang didasarkan atas kitab hukum. Misal: pengadilan agama (Islam) yang mendasarkan pada kitab-kitab ulama; Rechtspraak naar wetboeken  pengadilan yang didasarkan atas kitab undang-undang atau undang-undang.

4 Asas penyelenggaraan KEKUASAAN KEHAKIMAN
Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan; Non Diskriminasi; Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan; Hakim wajib memahami dan menggali prinsip dan rasa keadilan dalam masyarakat; Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain; Praduga tidak bersalah; Setiap orang yang terhadap dirinya dilakukan upaya paksa tanpa alasan atau karena kekeliruan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi; Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas; Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang- undang menentukan lain; Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya  mengajukan keberatan.

5 Lingkungan peradilan Menurut UUD 1945 dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 84 Tahun 2009): Lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung: Peradilan Umum  PN dan PT  perkara pidana dan perdata; Peradilan Agama  PA dan PTA  perkara antara orang yang beragama Islam; Peradilan Militer  PM dan PTM  perkara tindak pidana militer; Peradilan Tata Usaha Negara  PTUN dan PTTUN  perkara/sengketa TUN. Pengadilan Khusus: Pengadilan HAM Pengadilan Tipikor Pengadilan Niaga Pengadilan Perikanan Pengadilan Pajak Pengadilan Anak Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan HAM, Tipikor, Niaga, Perikanan, Anak, Hubungan Industrial masuk dalam lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Pajak masuk dalam lingkungan Peradilan TUN.

6 mahkamah agung Kewenangan:
mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Pengecualian tersebut antara lain: putusan PHI tidak diajukan banding ke PT melainkan Kasasi ke MA; permohonan pengujian terhadap peraturan di bawah UU dapat diajukan langsung ke MA.

7 mahkamah agung Hakim Agung terdiri dari: karier dan non karier.
Tahapan pemilihan dan penetapan Hakim Agung: Calon diusulkan oleh Komisi Yudisial; Calon tersebut selanjutnya dipilih oleh DPR; Calon yang dipilih diajukan ke Presiden untuk ditetapkan. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden. Jumlah Hakim Agung menurut UU Mahkamah Agung No. 5 tahun 2004: paling banyak 60 orang.

8 mahkamah konstitusi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.


Download ppt "KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google