Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Yuni Mustika .S (20130730114) Astri Tia Anggini (20130730179)
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) BAGI BANK UMUM Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Disusun Oleh : : Yuni Mustika .S ( ) Astri Tia Anggini ( ) Ermi Kurnia .W ( ) Qurrota Ayunahawa ( ) Bunga Lentera ( )
2
Payung Hukum GCG Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4640) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602),
3
Prinsip – Prinsip GCG kewajaran (fairness) keterbukaan (transparency)
pertanggungjawaban (responsibility) independensi (independency ) akuntabilitas (accountability),
4
Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi kepatuhan; penerapan fungsi audit intern; penerapan fungsi audit ekstern; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures); transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal; dan rencana strategis Bank.
5
Pelaksana Good Corporate Governance Pada Bank Umum
DEWAN KOMISARIS DIREKSI KOMITE – KOMITE Presiden Direktur atau Direktur Utama Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Remunerasi dan Nominasi Komisaris Independen Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank
6
PRINSIP UMUM PENILAIAN FAKTOR GCG
Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank Kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip GCG Penilaian governance structure Penilaian governance process Penilaian governance outcome
7
Internal Self assessmet (ISA)
External Self Assessment (ESA) 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2014, tanggal 11 Juni 2014, tentang Penilaian Tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/SEOJK.03/2014, tanggal 11 Juni 2014, tentang penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
8
Peringkat Faktor GCG Peringkat Keterangan Peringkat 1 Sangat baik
Cukup baik Peringkat 4 Kurang baik Peringkat 5 Buruk Peringkat 1 Peringkat 2 Peringkat 3 Peringkat
9
Penerapan GCG pada Bank Ina perdana Tbk
Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG Peringkat Definisi Peringkat Individual 2 Mencerminkan Manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
10
GCG pada PT Syariah Mandiri
BSM melaksanakan kegiatan self assessment pelaksanaan GCG sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan prinsip GCG di BSM. Self assessment terbagi atas Internal Self Assessment dan Exsternal Self Assessment.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.