Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang."— Transcript presentasi:

1 Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan. .

2 Untuk melaksanakan Pasal 12 UU Penanaman Modal telah ditetapkan : 1
Untuk melaksanakan Pasal 12 UU Penanaman Modal telah ditetapkan : 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal 2. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Namun dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010, kedua peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. .

3 Bidang Usaha Terbuka merupakan bidang usaha yang diperkenankan untuk ditanamkan investasi, baik oleh investor asing maupun investor domestic. Namun ketentuan ini tidak ada dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010, yang diatur secara terperinci adalah bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan. .

4 Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010, bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar bidang usaha yang tertutup tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden tersebut. Contoh Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal : 1. Pertanian Budidaya Ganja 2. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam 3. Industri Minuman Mengandung Alkohol (Minuman Keras, Anggur) 4. Industri Bahan Kimia yang Dapat Merusak lingkungan

5 - Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. - Daftar Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden tersebut  .

6 Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal secara garis besar dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Penanaman modal dalam negeri 2. Penanaman modal asing .

7 1. Penanaman Modal Dalam Negeri sebelumnya diatur dalam UU No. 6 Th
1. Penanaman Modal Dalam Negeri sebelumnya diatur dalam UU No Th.1968 yang telah diubah dg UU No.12 Th Penanaman Modal Asing sebelumnya diatur dalam UU No.1 Th.1967 yang telah diubah dg UU No.11 Th Keduanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal .

8 Penanaman modal dalam negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. . (Ps.1 angka 2 UU Penanaman Modal)

9 Modal Dalam Negeri Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. (Ps.1 angka 9 UU Penanaman Modal)

10 Penanam Modal Dalam Negeri
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal)

11 Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal)

12 Bentuk Badan Usaha yang dapat melakukan domestic investment :
Berbentuk Badan Hukum Contoh : PT, Koperasi dan Yayasan 2. Tidak berbentuk badan hukum Contoh : CV, Firma

13 Ciri-ciri PT sebagai badan hukum :
Didirikan berdasarkan Perjanjian. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

14 Ciri-ciri Koperasi sebagai badan hukum :
Anggotanya terdiri dari orang atau seseorang atau badan hukum (dalam hal koperasi sekunder) Tujuannya demi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Landasannya pada prinsip koperasi, yaitu sukarela, pengelolaan demokratis dan pembagian SHU sesuai dengan jasa masing2. Syarat pembentukan koperasi primer oleh minimal 20 orang dan bagi koperasi skunder minimal 3 koperasi. Pembentukan koperasi dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Akta pendirian disahkan oleh pemerintah.

15 Ciri-ciri Yayasan sebagai badan hukum :
Mempunyai kekayaan yang dipisahkan. Mencapai tujuan tertentu. Ruang lingkupnya sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota. Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Didirikan oleh 1 orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Pendiriannya dilakukan dengan akta notaris Memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian mendapat pengesahan dari menteri.

16 Ciri-ciri Firma adalah sebagai berikut :
Didirikan oleh lebih dari 1 orang dalam suatu perjanjian. Memasukkan sesuatu (barang atau uang) dengan maksud untuk melakukan perusahaan di bawah satu nama. Membagi keuntungan yang didapatnya. Anggotanya masing-masing mempunyai tanggung jawab renteng (bersama) dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Setiap pesero tidak dikecualikan berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang-uang dan mengadakan perjanjian. Mengikat pesero lain sebagai pihak ketiga. Pendirian harus dilakukan dengan akta notaris.

17 Commanditaire Vennotschap (CV) :
- “Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin” - Terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer) - Persekutuan Komanditer ini didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.

18 Penanaman modal Asing Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Ps.1 angka 3 UU Penanaman Modal)

19 Modal Asing Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. (Ps.1 angka 8 UU Penanaman Modal)

20 Penanam Modal Asing perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal)

21 Penanam Modal Asing Berdasarkan definisi tersebut, penanam modal asing dapat dikategorikan sebagai berikut : Perseorangan warga negara asing. Individu luar negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia Badan Usaha Asing Lembaga asing yang tidak berbadan hukum. Badan Hukum Asing Badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU yang berlaku di negara tersebut. Pemerintah Asing Pemerintah luar negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia.

22 Bentuk-bentuk Penanaman Modal Asing
Patungan antara warga negara asing dengan modal yang dimiliki oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia. Patungan adalah bersama-sama mengumpulkan uang dengan maksud tertentu. Langsung, dalam artian seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing.

23 Modal Asing yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
Modal Asing yang berpatungan merupakan modal asing yang bekerjasama dengan penanam modal Indonesia, dimana saham yang dimiliki pihak asing maksimal 95% dan penanam modal dalam negeri, minimal modalnya 5%.

24 Hal-hal yang diatur dalam PP No
Hal-hal yang diatur dalam PP No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing : Jangka Waktu Usaha Diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi dan dapat diperbarui izinnya (Pasal 3). Lokasi Usaha Diseluruh wilayah Indonesia. Bagi daerah yang telah ada kawasan berikat atau kawasan industri, lokasi kegiatan perusahaan diutamakan dikawasan tersebut (Pasal 4)

25 Hal-hal yang diatur dalam PP No
Hal-hal yang diatur dalam PP No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing : 3. Dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 5), meliputi : pelabuhan, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, mass media. 4. Kepemilikan saham Saham pemodal dalam negeri untuk perusahaan patungan adalah sekurang-kurangnya 5% dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian (Pasal 6)

26 Modal Asing langsung Seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing , dimana perusahaan PMA secara langsung dibatasi haknya oleh ketentuan perundang-undangan.

27 Pembatasan hak perusahaan penanaman modal asing yang seluruh modalnya dari penanam modal asing :
Perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. (Pasal 5 ayat 2 PP No. 20 Tahun 1994). Selambat-lambatnya 15 tahun sejak berproduksi komersial, menjual sebagian sahamnya kepada WNI atau badan hukum Indonesia secara langsung atau melalui pasar modal. Pengalihan saham ini tidak mengubah status perusahaan. (Pasal 7 PP No. 20 Tahun 1994)

28 Dapat menambah modal saham dalam perusahaan sendiri (Pasal 8 ayat 1)
Dalam hal telah berproduksi komersial dapat mendirikan perusahaan baru dan membeli saham dalam negeri dan atau yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing. Saham dapat juga dibeli oleh perusahaan yang didirikan dalam bentuk patungan melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak. -Pasal 8 (2) Pembelian saham perusahaan dapat dilakukan sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman modal asing. – Pasal 8 (3). Pembelian saham tidak mengubah status perusahaan (Pasal 8 ayat 4)

29 Pembelian saham tidak mengubah status perusahaan.
Persyaratan badan hukum asing yang dapat membeli saham perusahaan (Pasal 9 PP No. 20 tahun 1994) : Dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA, PMDN, perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka PMDN yang belum atau telah berproduksi komersial. Pembelian saham dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi PMA. Dilakukan melalui pemilikan langsung/ atau pasar modal dalam negeri, dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan. Pembelian saham tidak mengubah status perusahaan.

30 Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (Pasal 5 ayat 2 UU Penanaman Modal)

31 Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 5 ayat 3 UU Penanaman Modal)

32 Pertanggungjawaban yang timbul
3 Karakteristik bahwa PT merupakan bentuk usaha yang tepat dalam pengembangan modal : Pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan yang timbul dalam asosiasi. Sifat mobilitas atas hak penyertaan. Prinsip pengurusan melalui suatu organ.

33 KPPA (Kantor Pengawas Perusahaan Asing):
Diatur dalam Keppres No. 90 th 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan asing dan peraturan pelaksananya yaitu SK BKPM No : 22/SK/2001. Dapat mendirikan KPPA di kota-kota besar di Indonesia dengan tujuan untuk mengurus kepentingan usahanya di Indonesia. Tidak melakukan aktivitas komersial, hanya berfungsi sebagai pengawas, penghubung dan koordinator dari perusahaan yang diwakili. Tidak diizinkan melakukan transaksi atau bisnis lain yang bersifat mencari untung.

34 Bidang Usaha yang terbuka untuk PMA (Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007):
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


Download ppt "Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google