Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes"— Transcript presentasi:

1 N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes
CURICULUM VITTAE N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Pangkat/NIP : Penata Tk I, III-d / Tempat/ tgl Lahir : Sibolga 31 Maret 1965 Alamat : Komplek Cemara Hijau Blok X No. 88 O Medan Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Karantina & SE Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan Ketua BP2KB PW IDI Sumatera Utara Pendidikan : SDN , SMP Sw. TAPIANNAULI, SMANSA SIBOLGA Fak Kedokteran USU S2 Administrasi & Kebijakan Kesehatan PPS USU. Riwayat Diklat Terkait : TOT Program Pengembangan & Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Riwayat Kepengurusan IDI : Pengurus PC Sarko, Koresponden Berita IDI wil Prov Jambi, Wakil Ketua Umum PC IDI Tapteng- Sibolga Sekum PC IDI Tapteng- Sibolga, Sekretaris BHP2A PC IDI Kota Medan, Penasht PDUI Cab. SUMUT Riwayat Penugasan : 1. Kepala Puskesmas Batang Asai Kab Sarolangun Bangko – Prov. Jambi. 2. Kepala Puskesmas Pulau Pandan Kab Sarko – Prov. Jambi. 3. Kepala Puskesmas Limbur Tembesi Kab Sarko – Prov. Jambi. 4. Staf Upaya Rujukan & RS Bidang Desenban Kanwil Depkes Jambi 5. Staf Seksi Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan di Wilker Sibolga 6. Kepala Seksi Karantina & SE KKP Kelas I Medan

2 PROGRAM PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT - CPD) PELAKSANAAN PROGRAM P2KB & REGISTRASI ULANG dokter DAN DOKTER SPESIALIS Praktik Disampaikan pada Acara Workshop P2KB PDUI Cabang Sumatera Utara Medan, 30 Januari 2011 Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes Ketua BP2KB PW IDI SUMUT

3 Undang – Undang No. 29 Tahun 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Dasar Hukum Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’ (Amandemen ke 2) Undang – Undang No. 29 Tahun tentang PRAKTIK KEDOKTERAN

4 Filosofi UU Praktik Kedokteran
Protecting the people To guide (Guidancing) the doctors Empowering the profession and institution Kepastian Hukum untuk Dokter dan Masyarakat

5 Components of professionalism dan UUPK
IDI ditugaskan mengendalikan n. altruisme; sifat mementingkan kepentingan orang lain

6 UUPK (UU No. 29 Tahun 2004): PASAL 28 AYAT 1 :
SETIAP DOKTER YG PRAKTEK (DIWILAYAH INDONESIA) WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN P2KB (CPD) YG DISELENGGARAKAN IDI DAN LEMBAGA LAIN YG TELAH DIAKREDITASI OLEH IDI

7 UU No. 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK)
BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI Pasal 28 (Ayat 1) Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasai profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasai profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal 28 (Ayat 2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasai profesi Ked. atau Ked. Gigi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (ayat 12) Organisasi Profesi yg dimaksud adalah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk Dokter dan PDGI utk Drg. 7

8 Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA PENGURUS BESAR (Psl. 28 ART) PENGURUS Tingkat Pusat Majelis Kolegium Kedokteran Ind. (MKKI)(Psl. 34 ART) Majelis Pengembangan Plynn Keprofesian (MPPK) (Psl. 35 ART) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)(Psl. 33 ART) 33 PDSp 33 Kolegium (al: KDDKI) BADAN KELENGKAPAN PB-IDI (Psl. 53 ART) BADAN KHUSUS (Psl 56 ART) Cth: Yayasan PDPKB 37 PDSm 2 PDPP PDSO PDP3K BHP2A (Psl 54 ART) BP2KB (Psl 55 ART) Pengurus Tingkat Provinsi BP2KB Wilayah (Psl 55 Ayat 1 b ART) 31 IDI Wilayah Total Anggota IDI sekitar IDI Cabang di Sumut = 19 Pengurus Tingkat Cabang Dapat dibentuk Jlh. Anggota IDI SUMUT MEMILIKI STR (S/D Agt 2010) 5315 343 IDI Cabang User DPU P2KB Online Cab. Medan 284 org dari yg Memiliki STR (Sumut = 730 dari total s/d tgl 06 Jan 2011) Dokter

9 Saat ini : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi untuk dokter yang memayungi 33 Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) (Termasuk Masing-masing Kolegiumnya :sebagai organisasi) 37 Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm) 2 Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP)PDUI 1 Perhimpunan Dokter Pakar Keilmuan Biomedik (PDPKB) 1 Perhimpunan Dokter Seokupasi (PDSo) 1 Perh. Dokter ahli Keilmuan non-kedokteran penunjang Pengembangan Keilmuan Kedokteran (PDP3K= Perhimpunan Dokter Penunjang Pengembangan Profesi Kedokteran) Saat ini Organisasi IDI telah berkembang : 31 IDI Wilayah – 343 IDI CABANG

10 BADAN PENGEMBANGAN & PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (BP2KB)
ART IDI pasal 55 Ayat (1) Status Ketua BP2KB adalah anggota Pleno PB IDI dan Juga Anggota Pleno MPPK. BP2KB dapat dibentuk pada tingkat Wilayah dan Cabang. Ayat (2) Tugas dan wewenang Membantu pengurus besar dalam pelaksanaan kebijakan CPD. Membantu Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan pengembangan keprofesian . Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pendidikan keprofesian berkelanjutan dari perhimpunan-perhimpunan yang berada dalam koordinasi MPPK. Dalam menjalankan tugasnya, BP2KB perlu mendengarkan pendapat dan saran dari badan kelengkapan organisasi lain yang setujuan dan dari pihak pihak lain yang dianggap perlu.

11 Kenapa diperlukan P2KB Ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat
Kebenaran ilmiah bersifat relatif. Berkembangnya penelitian  banyak laporan ilmiah Pikiran logis saja terbukti tidak selalu benar teori, data penelitian  pada akhirnya diperlukan pembuktian di klinik keterampilan/pengalaman klinik seorang dokter tidak selalu sejalan dengan pertambahan pengetahuannya

12 Kata Kunci  Continuing Professional Development
CPD POINT (SKP IDI): MENJADI SALAH SATU SARAT UNTUK TERBITNYA REKOMENDASI MENDAPATKAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) AGAR DOKTER MENJAGA PROFESIONALISME NYA HARUS ADA UNSUR “PEMAKSA” KEY: DOKTER PROFESIONAL (KETERPADUAN KOMPETENSI TEKNIS DAN ETIK) ~ CPD POINT (SKP IDI) UNTUK REKOMENDASI SIP : OTOMATIS HARUS MENJADI BAGIAN DARI PROSES UJI KOMPETENSI UNTUK MENERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DARI KOLEGIUM CPD: SALAH SATU INSTRUMEN “PEMAKSA” UNTUK MEMELIHARA PROFESIONALISME

13 Organisasi Tingkat pusat
Badan P2KB Pusat Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio Kegiatan : Akreditasi lembaga non IDI Tim Terapan kerjasama BPPSDM Portal P2KB-IDI

14 Organisasi tingkat wilayah
Badan P2KB IDI Wilayah Anggota Badan : Anggota pengurus inti Anggota Ex Officio PDSp Cabang Tim Akreditasi Lembaga non IDI tingkat wilayah Tim Verifikasi P2KB online dan offline Kegiatan : Melakukan akreditasi lembaga dan memberikan SKP kegiatan P2KB Wilayah Memverifikasi dokumen kegiatan P2KB online

15 Organisasi tingkat cabang
Tim Verifikasi P2KB cabang online dan offline. Kegiatan Verifikator Cabang : Memverifikasi kegiatan P2KB offline Memverifikasi kegiatan P2KB online (1:100) edaran minimal 2 Orang/Cbg Menyimpan dokumen kegiatan P2KB

16 REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS SESUAI UU 29/2004 (UUPK)

17 REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS
Kebijakan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) DALAM HAL REGISTRASI ULANG  terikat MOU (KESEPAKATAN BERSAMA) ANTARA KKI dengan PB IDI. PASAL 3 AYAT 4 DAN AYAT 6 MOU SERTIFIKAT KOMPETENSI YG DITERBITKAN OLEH KOLEGIUM SEBAGAI PRASYARAT UTK PEMBUATAN STR ULANG HANYA BERSUMBER DARI PIHAK PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 4)  Artinya : Kita yg melakukan praktik kedokteran harus terdaftar di portal tsb. TERKAIT AYAT 4 TSB, SERTIFIKAT KOMPETENSI DINYATAKAN VALID DAN ABSAH JIKA BERSUMBER DARI DATABASE PB IDI MELALUI PORTAL P2KB IDI (AYAT 6)

18 Registrasi Ulang Bagi Dokter Praktik Umum dan Spesialis
Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku (UUPK Psl.1 butir. 6) SKP (satuan kredit partisipasi) adalah nilai kredit pembelajaran yang diperoleh setelah menjalani suatu kegiatan pribadi/ internal/ eksternal SKP : 250 / 5 tahun - tetapi untuk saat ini minimal SKP adalah (STR 2005=150 SKP; STR 2006=200 SKP dan STR 2007 keatas =250 SKP SKP dihitung dari kegiatan CPD yang dilakukan mulai April 2007

19 Jenis & Ranah Kegiatan Jenis Kegiatan : Ranah kegiatan : Pribadi
Internal Eksternal Ranah kegiatan : Kinerja Pembelajaran Kinerja Profesional Kinerja Pengabdian Masyarakat / Profesi Publikasi Ilmiah /Populer Kinerja Pengembangan Ilmu P2KB (CPD) : Upayakan melakukan kegiatan P2KB sesuai 5 ranah yang ada (minimal 2 (dua) ranah)

20 Proporsi kegiatan profesional yang idealnya dicapai
Ranah kegiatan Porsi Pencapaian yang diharapkan Nilai maksimal SKP per 5 th Kinerja pembelajaran 40 – 50% Kinerja profesional Kinerja pengabdian masyarakat/profesi 5– 15% 12,5-37,5 Publikasi Ilmiah/popular 0 – 5 % 0-12,5 Kinerja pengembangan Ilmu 0 – 5%

21 Jenis kegiatan CPD Kegiatan pribadi yang diakui
Kegiatan internal ada bukti Kegiatan eksternal diberi nilai Hingga saat ini baru 38 Kegiatan DPU yg telah dapat di input ke dalam sistem P2KB Online, Yaitu : Kegiatan pribadi Kegiatan Kegiatan internal 17 Kegiatan Kegiatan eksternal Kegiatan

22 Konversi Nilai SKP Konversi: dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Untuk kegiatan eksternal yang diselenggarakan khusus untuk DPU dan sesuai dg standar kompetensi DPU  nilai skp tidak perlu konversi Untuk kegiatan yang tidak khusus bagi DPU, mis. diselenggarakan oleh PDSp atau PDSm  dilakukan konversi Tingkat kemampuan : Tingkat kemampuan 1 - konversi dikalikan 0,25 Tingkat kemampuan konversi dikalikan 0,5 Tingkat kemampuan 3 - konversi dikalikan 0,75 Tingkat kemampuan 4 - konversi dikalikan 1

23 Resertifikasi Dokter Praktik
Langkah-langkah Resertifikasi P2KB IDI DPU maupun DSp mendaftar P2KB melalui IDI Cabang dengan menyerahkan dokumen P2KB dan persyaratan STR Bagi PDSp yang sudah siap ONLINE akan dinilai kesiapannya oleh tim yang dibentuk oleh PB IDI. Dokter Spesialis yang mengikuti P2KB secara online, mendaftar dan menyerahkan dokumennya ke IDI Cabang. IDI Cabang menverifikasi dokumen P2KB dokter umum, membuat resume lalu mengirimkan ke BP2KB IDI wilayah dan BP2KB PB IDI beserta persyaratan STR.

24 Resertifikasi Dokter Praktik
IDI Cabang memeriksa kelengkapan dokumen P2KB dokter spesialis kemudian mengirimkan dokumen P2KB spesialis tersebut ke IDI Wilayah. IDI Wilayah menverifikasi ulang P2KB eksternal dokter umum kemudian melegalisir resume dari IDI Cabang lalu di kirim ke PB IDI IDI Wilayah dengan mengikut sertakan PDSp cabang menverifikasi P2KB dokter spesialis, PDSp cabang membuat resume kemudian dilegalisir IDI Wilayah lalu dikirim ke BP2KB PB IDI PB IDI menverifikasi ulang P2KB dokter umum dan dokter spesialis dan mengeluarkan rekomendasi P2KB untuk diteruskan ke kolegium terkait.

25 Resertifikasi Dokter Praktik
Kolegium terkait mengeluarkan sertifikat kompetensi berdasarkan rekomendasi dari PB IDI dan mengirimkan ke IDI Cabang yang bersangkutan serta mengirim copy sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke PB IDI untuk dilegalisasi dengan dibuatkan pengantar ke KKI PB IDI membuat surat pengantar dan mengirim sertifikat kompetensi yang sudah dilegalisir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) KKI akan mengeluarkan STR berdasarkan Sertifikat Kompetensi dari PB IDI dan persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku Untuk IDI cabang yang belum siap, dapat bergabung dengan IDI cabang yang berdekatan atau diambil alih oleh IDI wilayah.

26 DOKTER/DOKTER SPESIALIS YG TELAH DIREGISTRASI (SUMUT)
PERIODE TAHUN 2005 S/D 16 AGUSTUS 2010 DPU Orang (Medan Orang) DSp Orang Kompetensi TAHUN KADALUARSA (EXPIRED) STR 2010 2011 2012 2013 2014 2015 JUMLAH DPU 1.883 Medan 1.104 1.340 387 362 361 4.333 DSp 2 576 252 69 39 44 982 TOTAL 5.315 Sumber Data : Konsil Kedokteran Indonesia

27 PENDAPAT & SARAN Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes
dan Website:

28 TERIMA KASIH


Download ppt "N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google