Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal"— Transcript presentasi:

1 STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
Refi Yuliana M.Si

2 Konsep dasar hukum media massa
4 Posisi Media massa Media komunikasi Lembaga Ekonomi Berita Lembaga Sosial Ke4 posisi tersebut akan menentukan : Aktifitas Fungsi Tujuan Kewajiban Muatan/konten **Matriks konsep dasar bisnis media

3 Status Media Media Komersil/swasta  Orientasi Profit Media Pemerintah  orientasi Informatif Media alternatif  Komunitas  Orientasi idealis Free Media (ex. Bulletin, Blog, dll)  orientasi privat, kritik, ideologis, antitesis

4 Bentuk lembaga Bisnis Media
Lembaga Publikasi cetak Bentuk: Surat Kabar Harian Surat Kabar Mingguan (Umum-segmented) Majalah (Segmented) Media Korporasi (Internal Magazine/korporat) Media Komunitas Bulletin Newsletter

5 Bentuk lembaga Bisnis Media
Lembaga Penyiaran Bentuk: Lembaga penyiaran publik (LPP) --- Surat keputusan pemerintah atau UU Lembaga penyiaran Swasta dan berlangganan (LPS) --- Perseroan (PT) Lembaga penyiaran Komunitas (LPK) --- Legalitas (SK-perusahaan) (Badan hukum-Yayasan)

6 LPS Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 16 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Komersial adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

7 LPB Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.’

8 LPK Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 21 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.’

9 lembaga penyiaran komunitas (LPK) akan melihat penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah media komunitas untuk tujuan yang lebih mulia, jauh dari unsur komersialisme dan konsuntivisme. Pendiri tetap akan melihat sisi prospektif, namun dalam kerangka lebih luas, yaitu pemberdayaan komunitas di sekitar media tsb dibangun. Pemberdayaan komunitas diharapkan bisa menjadi tahapan untuk meningkatkan kesejahteraan setiap anggota masyarakat di dalamnya. Atas alasan ini, pendiri harus bisa mendeskripsikan apa dan bagaimana Anda akan mengelola LPK radio atau televisi itu.

10 Status Hukum/Badan Hukum
Status hukum perushaan media biasanya mengacu pada aturan perundang2an tentang pengadaan bisnis atau usaha Jasa. Selain perizinan usaha melalui deperindag (pendaftaran barang/jasa) juga melalui badan khusus dalam bidang media (Infokom) untuk pengurusan ijin siaran dan ijin konten. Aturan hukum lainnya (Regulasi) TV/radio – regulasi dan pengawasan melalui UU penyiaran dan UU pers (diawasi oleh KPI) Media cetak – regulasi an pengawasan konten oleh UU Pers dan diawasi oleh dewan pers. **Baca UU NO 40 thn 1999 tentang pers dan UU 32 thn 2002 tentang penyiaran

11 Badan Usaha = Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor2 produski Badan Hukum = Pemenuhan aspek-aspek hukum yang ditetapkan secara Nasional oleh departemen terkait

12 Tujuan Akhir Studi kelayakan Media
Cetak – selain untuk kepentingan bisnis juga untuk memperoleh perizinan publikasi Elektronik – selain untuk kepentingan bisnis juga untuk rekomendasi kelayakan (RK) yang biasanya dikeluarkan oleh KPI, serta kepentingan izinan penyiaran publik (IPP) sebagai legalitas formal media

13 Tahapan Legalitas Perusahaan Media (Khususnya penyiaran/elektronik)
perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan); Surat Pengesahan Badan Hukum atau surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang; Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-undang Gangguan) untuk daerah yang mengatur hal ini; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Identitas pemegang saham, komisaris, dan direksi; serta perjanjian yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan penyedia kanal berbayar (paid channel) atau distributor kanal (paid distributor). Pejabat berwenang yang dimaksud misalnya notaris atau pejabat lainnya.

14 Membuat Visi perusahaan
Bentuk SES (Sederhana, Efektif, Satu paragraf) Pernyataan Visi Perusahaan/Kelompok harus dapat: menjadi mimpi perusahaan/kelompok tentang pasar/konsumen yang menjadi target perusahaan/kelompok Anda. menjelaskan mengapa perusahaan/kelompok Anda harus ada, yang akan menentukan arah dan irama seluruh isi Studi Kelayakan Visi yang efektif adalah: singkat, satu kalimat, paling banyak satu paragraf langsung, tidak memutar-mutar fokus, hanya ke satu arah dan tujuan mempunyai konsep besar tapi terukur

15 Membuat Misi perusahaan
Bentuk SEF (Spesifik, Efektif, Fokus) Pernyataan Misi Perusahaan/Kelompok harus: terkait langsung dengan Visi (kalau tidak ada hubungan Visi dengan Misi-nya, tentu bisa dianggap perusahaan atau kelompok Anda kehilangan fokus-arah-tujuan) mendeskripsikan apa dan bagaimana perusahaan/kelompok Anda menjadi langkah-langkah untuk meraih Visi atau mimpi Anda Visi yang efektif adalah: singkat, satu kalimat, paling banyak satu paragraf jelas terhadap tujuan dan langkah-langkah untuk mencapai Visi spesifik dalam menentukan parameter keberhasilan jelas dalam pengukuran keberhasilan

16 Kontribusi Disiplin Ilmu lain dalam Studi kelayakan
Bentuk Kontribusi Manfaat Pemasaran Analisa permintaan dan penawaran Mencari pasar dan menghitung pasar potensial, permintaan efektif, segmen pasar Analisis persaingan Pemilihan strategi pemasaran Untuk mengetahui dan menilai apakah produk yang dihasilkan dapat diterima dan diserap oleh pasar Manajemen SDM Struktur Organisasi Analisa Jabatan Proses Rekrutmen Teknik pemberian kompensasi Teknik pemberian motivasi Masalah pemeliharaan tenaga kerja Untuk menilai kapabilitas tim dan menempatkan orang pada tempat yang tepat.

17 Kontribusi Disiplin Ilmu lain dalam Studi kelayakan
Manajemen Keuangan Menentukan Modal Kerja Menentukan Modal Investasi Menilai arus kas Membuat proyeksi rugi laba dan neraca perusahaan Mengetahui tingkat pengembalian modal Mengetahui profitabilitas, likuiditas, dan rentabilitas usaha yang dijalankan Mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan menguntungkan / tidak Manajemen Operasi dan Produksi Pemilihan desain produk yang akan diproduksi Penghitungan kapasitas perusahaan Pemilihan mesin dan teknolog serta peralaan yang akan digunakan Penentuan lokasi usaha Penataan lay-out mesin, bangunan dan fasilitas lain Penghitungan skala produksi yang ekonomis Untuk mengetahui dan menilai apakah barang dan jasa yang dihasilkan sudah diproduksi secara efektif dan efisien.

18 Kontribusi Disiplin Ilmu lain dalam Studi kelayakan
Aspek Hukum Dalam bisnis Memilih badan hukum yang tepat Menentukan prosedur pendirian Menilai apakah usaha yang akan dijalankan melangar ketentuan UU atau ketentuan peraturan yang berlaku / tidak Untuk menilai bentuk organisasi yang tepat Ilmu Sosial dan Lingkungan Dampak pencemaran lingkungan (Amdal) Penyerapan tenaga kerja Dampak social Untuk menilai dampak pencemaran dan pengaruh-nya terhadap kondisi sosial masyarakat.

19 Terima kasih


Download ppt "STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google