Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEDIRI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc

2 DASAR HUKUM www.kedirikab.go.id
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Slide 2

3 2. Perolehan lainnya yang sah.
BARANG MILIK DAERAH 2. Perolehan lainnya yang sah. 1. Dibeli/ diperoleh APBD Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dilengkapi dokumen pengadaan BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan BMD bersifat berwujud maupun tidak berwujud.

4 SIKLUS PENGELOLAAN BMD
Slide 4 SIKLUS PENGELOLAAN BMD SIKLUS PENGELOLAAN BMD Perencanaan Kebutuhan Penganggaran Sewa Pinjam Pakai Kerja Sama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna REGULER: INSIDENTIL: PENGAMANAN & PEMELIHARAAN Pendaftaran BMD PEMANFAATAN PEMBINAAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN Penjualan Hibah Tukar Menukar Penyertaan Modal PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR PMN PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN

5 Penatausahaan Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

6 AKUNTANSI ASET TETAP Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan Buletin Teknis SAP No. 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri

7 Definisi Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. PSAP 07 tidak diterapkan untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non- regenerative natural resources)

8 Klasifikasi Aset Tetap
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Tanah (KIB A) Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai Peralatan dan Mesin (KIB B) Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Gedung dan Bangunan (KIB C) Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D) Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Aset Tetap Lainnya (KIB E) Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya Konstruksi dalam Pengerjaan (KIB F) Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya

9 Pengakuan Aset Tetap Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal; Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap: Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan kecuali aset tetap tanah dan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

10 Kapitalisasi Aset (Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2016)
Kapitalisasi Aset (Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2016) Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan perbaikan atau restorasi. Batasan nilianya : Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga Rp ,00 Gedung dan Bangunan Rp ,00 Aset tetap lainnya, Buku Rp5.000,00 DPPKAD

11 Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap
Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap Pengeluaran yang dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun (memperpanjang manfaat aset tersebut dari yang direncanakan semula atau peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja) Pengeluaran Modal (capital expenditure) pengeluaran yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun (termasuk pengeluaran untuk mempertahankan kondisi aset tetap) Pengeluaran Pendapatan (revenue expenditure)

12 Contoh: Pemeliharaan atas gedung dengan total nilai Rp Pekerjaan meliputi : penggantian kunci pintu/jendela, pengecatan Kriteria Memenuhi Pengeluaran mengakibatkan bertambah masa manfaat/umur ekonomis, bertambah kapasitas produksi, bertambah kualitas, bertambah volume tidak Memenuhi nilai satuan minimum aset sebesar Rp Kesimpulan : Biaya pemeliharaan gedung kantor tersebut TIDAK memenuhi kriteria belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai aset tetap dan Tidak menambah nilai aset tetap pemerintah daerah

13 Contoh: Pemeliharaan/rehab atas gedung dengan total nilai Rp Pekerjaan meliputi : penggantian lantai yang semula ubin diganti lantai marmer, semula belum ada plafon dipasang plafon. Kriteria Memenuhi Pengeluaran mengakibatkan bertambah masa manfaat/umur ekonomis, bertambah kapasitas produksi, bertambah kualitas, bertambah volume ya Memenuhi nilai satuan minimum aset sebesar Rp Kesimpulan : Biaya pemeliharaan gedung kantor tersebut MEMENUHI kriteria belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai aset tetap dan menambah nilai aset tetap pemerintah daerah

14 Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan

15 Pengukuran Aset Tetap Biaya perolehan Nilai wajar Aset tetap diperoleh dengan pembelian Aset tetap diperoleh dengan membangun sendiri Aset tetap diperoleh dengan cara lain, misalnya hibah = Harga beli + seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap digunakan/dipakai Biaya Langsung = tenaga kerja + bahan baku Biaya tidak langsung = Biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, sewa peralatan, dll Nilai tukar aset secara wajar

16 Terima kasih...


Download ppt "Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google