Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK."— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

2 PETA KONSEP UNDANG-UNDANG KUP
Mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya Pembukuan Self Assessment System Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Pengawasan Pemeriksaan SKPKB KUP SKPKBT Ketetapan Pajak SKPLB Restitusi SKPN Penagihan Pajak SKPN Banding Sengketa Pajak Gugatan Imbalan Bunga Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Tindak Pidana Pemeriksaan Bukti Permulaan Penyidikan

3 PEMERIKSAAN PAJAK

4 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan: menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 25 KUP) TUJUAN PEMERIKSAAN 1 2 dan/atau SmartArt custom animation effects: horizontal picture list (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (third row, third option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Height box, enter 4.44”. In the Width box, enter 9.25”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Click Align Center. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the slide, select the graphic. In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Entrance, and then click More Effects. In the Add Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Ascend. Under Modify: Ascend, in the Speed list, select Fast. Also in the Custom Animation task pane, click the arrow to the right of the animation effect, and then click Effect Options. In the Ascend dialog box, on the SmartArt Animation tab, in the Group Graphic list, select One by one. Also in the Custom Animation task pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects. Also in the Custom Animation task pane, do the following to modify the list of effects: Select the first animation effect, and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Compress. Under Modify: Compress, in the Start list, select With Previous. Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. Under Modify: Peek In, in the Direction list, select From Top. Under Modify: Peek In, in the Speed list, select Fast. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). Under Modify: Ascend, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 0%. Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5 RUANG LINGKUP Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa/Tahun Pajak : satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan

6 Pemeriksaan Menguji kepatuhan
Kriteria Pemeriksaan Harus dilakukan WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) a SPT LB selain Pasal 17B UU KUP WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak b c SPT Rugi; penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Pemeriksaan Menguji kepatuhan d Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap e Dapat dilakukan Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko f Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko g

7 Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP
Restitusi Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Khusus a b c d e f g Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan PENENTUAN JENIS PEMERIKSAANNYA DIATUR OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

8 RUANG LINGKUP Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

9 Pemeriksaan Tujuan Lain
KRITERIA PEMERIKSAAN pemberian NPWP secara jabatan; penghapusan NPWP; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B Pemeriksaan Tujuan Lain

10 Standar Pemeriksaan Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan

11 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

12 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
persiapan yang baik, sesuai dg tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perUU perpajakan; dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

13 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

14 Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa
Memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan, dokumen paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan TIDAK memberikan keterangan lain yg diperlukan penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan Dirjen Pajak Ps. 14 (5) UU PPh Dokumen dari WP yg dipertimbangkan saat clossing terbatas pada menyampaikan SPHP memberikan hak hadir dalam Clossing peredaran usaha atau penghasilan bruto dokumen kredit pajak Pasal 11

15 Kewajiban Wajib Pajak Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor
Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan Memperlihatkan/meminjamkan catatan/dokumen Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik Memberikan lisan/tertulis yang diperlukan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor

16 Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan Pemeriksaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari WP 5. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 6. menyampaikan SPHP memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP 11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa

17 Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; Hak WP Hak WP

18 Wewenang Pemeriksa Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor
Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor

19 Jangka Waktu Pemeriksaan
SPHP 7 Hari Tanggapan Tertulis Perpanjangan Penyampaian Tanggapan Tertulis 3 Hari Jangka waktu sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan/Sejak WP datang memenuhi panggilan s.d. tanggal SPHP disampaikan 3 Hari Jangka waktu sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP Undangan Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir 2 Bulan JANGKA WAKTU PENGUJIAN JANGKA WAKTU PEMBAHASAN AKHIR DAN PELAPORAN Risalah Pembahasan 3 hari KANTOR 4 Bulan + 2 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 2 Bulan 2 BULAN Permohonan Pembahasan dgn Tim QA JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN Pembahasan Tim QA WP K3S MIGAS WP GRUP Panggilan Penandatanganan BA INDIKASI TRANSFER PRICING/ TRANSAKSI KHUSUS LAIN 3 Hari (2 BULAN) Penandatanganan BA KANTOR 4 Bulan + 3x6 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 3x6 Bulan LHP

20 Pengertian Verifikasi
pemenuhan kewajiban pajak subjektif dan objektif Serangkaian kegiatan pengujian penghitungan dan pembayaran pajak Permohonan Wajib Pajak berdasarkan Data dan Informasi Perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak Menerbitkan skp Dalam rangka Menerbitkan/menghapus NPWP Mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP PASAL 1 ANGKA 4 PP 74/2011

21 Menerbitkan surat ketetapan pajak
Tujuan Verifikasi Menerbitkan NPWP Secara jabatan Menghapus NPWP Secara jabatan Permohonan WP Mengukuhkan PKP Secara jabatan Verifikasi Mengukuhkan PKP Permohonan WP Mencabut PKP Secara jabatan Permohonan WP Menerbitkan surat ketetapan pajak

22 Verifikasi Untuk Menerbitkan NPWP secara Jabatan
WP OP tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas WP sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal (termasuk hasil SPN) WP OP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas Mengaktifkan kembali NPWP yang telah dihapus Menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif kegiatan LL Konfirmasi Lapangan tempat kedudukan/kegiatan usaha LL Pengujian kebenaran formulir isian data hasil ekstensifikasi massal/ SPN LL LL Pengujian kebenaran data/informasi yang diperoleh Konfirmasi kepada pemberi kerja LL Pengujian apakah penghasilan diatas PTKP LL Pencocokan data dengan basis data perpajakan LL Pencocokan data dengan basis data perpajakan LL Pengujian apakah penghasilan diatas PTKP LL Analisa Angsuran PPh Pasal 25

23 Pencocokan data/informasi Konfirmasi data/informasi
Verifikasi Untuk Menghapus NPWP secara Jabatan/ berdasarkan permohonan WP OP telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan; Bendahara Pemerintah yg tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP; OP yg telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; WP memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yg dapat digunakan sebagai sarana administratif dlm pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan; WP OP yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP WP badan kantor perwakilan perusahaan asing yg tidak mempunyai kewajiban PPh Badan yg telah menghentikan kegiatan usahanya; Warisan yg belum terbagi dlm kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi; Wanita yg sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP WP BUT yg telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; WP Badan tertentu selain PT dengan status non efektif yang tidak memiliki kewajiban PPh dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha Menentukan apakah WP sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif Apabila diperoleh data/informasi yang menunjukkan adanya hak dan kewajiban perpajakan, terhadap WP dapat diterbitkan skp dan/atau STP LL Pencocokan data/informasi v Konfirmasi data/informasi

24 Verifikasi Untuk Mengukuhkan PKP
Secara jabatan Atas permohonan WP WP OP dan Badan sebagai pengusaha sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal (termasuk hasil SPN) WP OP sebagai Pengusaha WP OP sebagai Pengusaha (termasuk WP OP PTT) WP Badan sebagai Pengusaha Menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif Pengujian pemenuhan persyaratan objektif Pengujian kelengkapan dokumen terkait dengan identitas pengusaha (KTP Pengusaha, KTP Pengurus, akta pendirian, surat keterangan domisili) Pengujian kelengkapan dokumen izin usaha (surat izin usaha perdagangan, surat izin usaha konstruksi) Pengujian kebenaran status pengusaha, kebenaran alamat, kebenaran keberadaan (Peta lokasi kegiatan usaha, foto tempat kegiatan usaha) Pengujian kesesuaian dokumen izin usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan (gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, daftar harta)

25 WP OP sebagai Pengusaha Hasil Konfirmasi lapangan
Verifikasi Untuk Mencabut Pengukuhkan PKP Secara jabatan Atas permohonan WP PKP OP meninggal dunia PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN PKP pindah ke wilayah kerja KPP lainnya PKP yang peredaran usaha/penerimaan bruto untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas peredaran usaha pengusaha kecil dan tidak memilih menjadi PKP PKP selain PT dengan status non efektif dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN Jan sd Des PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang PK dan PM nya nihil untuk Jan sd Des PKP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia WP OP sebagai Pengusaha Hasil Konfirmasi lapangan Hasil kegiatan lain Untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP Pencocokan data/informasi Pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh WP yang telah melampaui batasan pengusaha kecil Konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan/ kegiatan usaha

26 Ruang Lingkup dan Kriteria
Satu atau beberapa jenis pajak Ruang Lingkup Baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak Kriteria: Dalam rangka penerbitan SKPKB Keterangan lain Putusan Pengadilan yang didalamnya memuat data konkret Tanpa SPHV dan PAHV Keterangan tertulis dari WP Dalam rangka penerbitan SKPKBT Data baru hasil klarifikasi/konfirmasi FP Putusan pengadilan yang memuat data baru berupa FP Dalam rangka penerbitan SKPLB Terdapat permohonan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat 2 UU KUP) Tanpa SPHV dan PAHV

27 Keterangan Lain Bukti transaksi/ data perpajakan 1 4 2 Data perpajakan
Yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan WP Hasil klarifikasi/ konfirmasi FP 4 1 2 Bukti pemotongan PPh Data perpajakan 3 Terkait WP yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis WP tidak menyampaikan SPT sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran

28 Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pasal 1 Ketentuan Umum (Pengertian) keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara Pasal 1 angka 26 KUP Pemeriksaan Bukti Permulaan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 1 angka 27 KUP

29 Pasal 2 IDLP keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan Informasi kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang IDLP Pengaduan Data Laporan pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan

30 Ruang Lingkup Pasal 2 IDLP PENGEMBANGAN DAN ANALISIS IDLP Intelijen
DIRJEN PAJAK PENGEMBANGAN DAN ANALISIS IDLP Intelijen Pengamatan Masa Pajak Bagian Tahun Pajak Tahun Pajak Apakah telah diterbitkan SKP? belum sudah Apakah ada dugaan tindak pidana? Pemeriksaan / Pemeriksaan Ulang dalam rangka penerbitan SKPKBT TIDAK YA Verifikasi/ Pemeriksaan Pemeriksaan Bukper

31 Perluasan Ruang Lingkup
Pasal 3 Perluasan Ruang Lingkup dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan dan modus operandinya 1 Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukper 2 Jenis pajak Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 3 Terdapat data lain diluar pengembangan dan analisis IDLP PEMERIKSAAN BUKPER Tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP Ruang Lingkup Pemeriksaan Bukper Diperluas Dengan melakukan pengembangan dan analisis IDLP

32

33 Produk Pemeriksaan Pajak
Indikasi Tindak Pidana Perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan SKPKB Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKBT = Ada data baru & Penambahan Pjk Terutang SKPN Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPLB Pokok Pajak < Kredit Pajak STP Sanksi adm KETETAPAN

34 PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

35 PENGERTIAN PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
merujuk pada aktivitas di bidang perpajakan di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor sendiri kewajiban perpajakannya (Self Assessment) PENETAPAN kewenangan yang dimiliki fiskus dalam “menghitung kembali” pajak yang sudah ditunaikan Wajib Pajak apabila terdapat cukup bukti untuk itu KETETAPAN

36 Self Assessement System
Penetapan Pajak Psl 12(1) Self Assessement System Menghitung Memperhitungkan Membayar melaporkan Pajak Terutang SPT Manual Masa Elektronik Tahunan Apabila Surat Pemberitahuan telah disampaikan (telah diterima bukti penerimaan SPT) maka kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam SPT tersebut telah dianggap benar  Pasal 12 ayat (2) UU KUP 36

37 contoh Misalkan PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp ,00 hasil perhitungan Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan kredit pajak sebesar Rp ,00 dan PPh yang kurang dibayar sebesar Rp ,00 yang telah dilunasi adalah pembayaran pajak oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri.

38 Penetapan Pajak Apabila terdapat bukti jumlah pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan tidak benar Direktur Jenderal Pajak Menetapkan jumlah pajak yg terutang Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 38

39 contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp ,00 PPh terutang Rp ,00 Kredit Pajak Rp ,00 Pajak yang kurang dibayar Rp ,00 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT XYZ dalam SPT PPh Tahun 2008 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu dengan menerbitkan surat ketetapan pajak.

40 STP Pasal 1 Angka 20 UU KUP 2007 surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi bunga denda Ilustrasi Pokok Pajak harus ditagih = 1.000 Telah Dibayar = Kurang dibayar = Sanksi administrasi = Pajak yang masih = harus dibayar

41 setelah meneliti data administrasi perpajakan
PENERBITAN STP DIRJEN PAJAK setelah meneliti data administrasi perpajakan setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukper dlm rangka penerbitan skp Surat Tagihan Pajak dalam hal PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi bunga 2% /bulan max 24 bulan, sejak saat terutang atau berakhirnya Masa/Bagian Tahun /Tahun Pajak s.d.diterbitkannya STP dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis/salah hitung WP dikenai sanksi administrasi berupa denda/bunga termasuk denda 50% & 100% (keberatan/banding) pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi denda 2% dari DPP pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak mengisi FP secara lengkap, selain: identitas pembeli sesuaiPasal 13 ayat (5) huruf b PPN; atau identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai denganmasa penerbitan Faktur Pajak sanksi bunga 2%/bulan dari pajak yang ditagih kembali, dihitung dari penerbitan SKPKPP s.d. tanggal penerbitan STP PKP yg mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM

42 Jenis ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

43 SKPKB Pasal 1 Angka 16 UU KUP 2007
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya : jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi jumlah pajak yang masih harus dibayar Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = Kekurangan = pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Pajak yang masih = harus dibayar

44 Penerbitan SKPKB . Pasal 13 Ayat (1) UU KUP 2007
Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah : saat terutangnya pajak berakhirnya Masa Pajak berakhirnya bagian Tahun Pajak berakhirnya Tahun Pajak Ilustrasi PPN terutang Masa Pajak Maret 2008 : April 2008  Maret 2013 PPh Pasal 25 terutang Tahun Pajak 2008 : Januari 2009  Desember 2013

45 Penerbitan SKPKB .. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP 2007
SKPKB diterbitkan karena: hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar Ilustrasi Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008, diketahui PT TERANG (produsen televisi) tidak memungut PPN atas televisi yang dijualnya dengan nilai penjualan sebesar Rp 50 Juta. PPN yang kurang dibayar = Rp 5 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008

46 Penerbitan SKPKB … Pasal 13 Ayat (1) Huruf b UU KUP 2007
SKPKB diterbitkan karena: SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran Ilustrasi s.d. bulan April 2008, diketahui PT ABADI tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2008. Sudah dikeluarkan Surat Teguran pada tgl 15 Maret 2008. Bulan Juli 2008 diperiksa dan diketahui terdapat pembayaran gaji sebesar Rp 100 Juta yang belum dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 yang tidak dibayar = Rp 10 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2008

47 Penerbitan SKPKB …. Pasal 13 Ayat (1) Huruf c UU KUP 2007
SKPKB diterbitkan karena: hasil pemeriksaan/keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Ilustrasi Dilakukan pemeriksaan SPT Masa PPN PT BREVET Masa Pajak Maret 2008. sebelum diperiksa : LB = Rp 10 Juta (dikompensasikan ke SPT Masa PPN April 2008) setelah diperiksa : KB = Rp 5 Juta PPN yang kurang dibayar = Rp 5 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008

48 Penerbitan SKPKB ….. Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP 2007
SKPKB diterbitkan karena: kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Ilustrasi Dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 25 Ny. Tati. Diketahui omzetnya Rp 5 Miliar setahun dan Ny. Tati tidak memiliki data pembukuan penjualan dan rincian biaya. PPh Pasal 25 yang kurang dibayar = Rp 500 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2008

49 Penerbitan SKPKB ….. Pasal 13 Ayat (1) Huruf e UU KUP 2007
SKPKB diterbitkan karena: WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4a) Ilustrasi Tuan Budi diberikan NPWP jabatan pada Agustus 2008. Seharusnya, Tuan Budi sudah memiliki NPWP sejak Tahun 2007. PPh Pasal 25 Tahun 2007 = Rp 50 Juta. Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2007

50 Penerapan Sanksi SKPKB .
Pasal 13 Ayat (2) UU KUP 2007 Jumlah kekurangan pajak ditambah : sanksi administrasi (bunga) 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak s.d. diterbitkannya SKPKB Untuk SKPKB : Pasal 13 Ayat (1) Huruf a dan e hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4a)

51 Ilustrasi 1 Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008, diketahui PT TERANG (produsen televisi) tidak memungut PPN atas televisi yang dijualnya dengan nilai penjualan sebesar Rp 50 Juta. SKPKB diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2008 Penghitungan SKPKB Pokok Pajak = Rp Kredit Pajak = Kekurangan = Rp pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Rp (2% x Rp 5 Juta x 2 bulan) Pajak yang masih = Rp harus dibayar

52 Penerapan Sanksi SKPKB ..
Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 2007 Jumlah pajak ditambah sanksi administrasi (kenaikan) : 50% (PPh yang tidak atau kurang dibayar) 100% (PPh Potput) 100% (PPN dan PPnBM) Untuk SKPKB : Pasal 13 Ayat (1) Huruf b, c dan d SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran hasil pemeriksaan/keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

53 Ilustrasi 2 s.d. bulan April 2008, diketahui PT ABADI tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 MasaJanuari 2008. Sudah dikeluarkan Surat Teguran pada tgl 15 Maret 2008. Bulan Juli 2008 diperiksa dan diketahui terdapat pembayaran gaji sebesar Rp 100 Juta yang belum dipotong PPh Pasal 21. SKPKB diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2008 Penghitungan SKPKB Pokok Pajak = Rp Kredit Pajak = Kekurangan = Rp pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Rp (100% x Rp 10 Juta) Pajak yang masih = Rp harus dibayar

54 Pasal 2 Ayat 4a UU KUP 2007 “ Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”

55 Ketentuan Penerbitan SKPKB
Diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah: saat terutangnya pajak berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak Dapat diterbitkan melewati jangka waktu 5 tahun  WP melakukan tindak pidana pajak/lainnya (SKPKB + sanksi bunga 48%)

56 Ketentuan Khusus SKPKB (Pasal 13A)
WP karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT: isinya tidak benar atau tidak lengkap, melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara WP tidak dikenai sanksi pidana : bila kealpaan pertama kali dilakukan WP Pengenaan sanksi, WP wajib melunasi : kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar

57 SKPKBT Pasal 1 Angka 17 UU KUP 2007 Pasal 15 UU KUP 2007
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan Pasal 15 UU KUP 2007 Diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan Jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi (kenaikan) 100% Kenaikan tidak dikenakan bila SKPKB diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis WP atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan

58 Data Baru data /keterangan yang belum diberitahukan oleh WP pada penetapan semula, baik dalam SPT maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan data yang semula belum terungkap : tidak diungkapkan WP dalam SPT beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data /memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci

59 Ketentuan Lain SKPKBT Bila jangka waktu 5 tahun telah lewat:
SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal WP setelah Jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena: melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

60 SKPLB Pasal 1 Angka 19 UU KUP 2007
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = 1.800 Kelebihan = pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Pajak yang lebih = dibayar

61 Penerbitan SKPLB Pasal 17 UU KUP 2007 setelah dilakukan pemeriksaan :
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. berdasarkan permohonan WP dan setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak : pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan /data baru ternyata pajak yang Iebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan

62 SKPN Pasal 1 Angka 18 UU KUP 2007 surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = 1.000 Kekurangan = pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Pajak yang masih = NIHIL harus dibayar

63 Penerbitan SKPN Pasal 17A UU KUP 2007 setelah dilakukan pemeriksaan :
bila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak


Download ppt "PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google