Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)"— Transcript presentasi:

1 Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
ETIKA PROFESI, MK 702 Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9) Dosen Dr. Horadin Saragih, SH.,M.Hum

2 Kode, berarti kumpulan peraturan yang sistematis
Kode etik , yaitu norma atau asas yang diterima kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari dimasyarakat maupun tempat kerja. (Muhammad Nuh, 2011).

3 K. Bertens dalam Ak. Muhammad, 2006:
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

4 Fungsi kode etik adalah:
Sebagai acuan kontrol moral atau semacam pengawasan perilaku pelaku profesi; Sebagai penuntun terbentuknya integritas moral yang kuat dikalangan pengemban profesi; Menjadi acuan supaya anggota profesi tetap bermartabat dalam profesinya;

5 Prof Soebekti, bahwa fungsi kode etik dalam profesi adalah:
Menjunjung tinggi martabat profesi, Menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan- larangan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya;

6 Oleh karena itu, menurut E
Oleh karena itu, menurut E. Sumaryono, dalam Muhammad Nuh, 2011, kode etik profesi perlu ditulis dengan alasan: Kode etik profesi penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi anggota kelompok profesi; Membantu pelaku profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya;

7 3.Menjadi dasar otentik, “pijakan”, acuan untuk mengamati perilaku sesama pelaku profesi yang dinilai melanggar hukum; 4.Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan, dengan kode etik profesi pelaku profesi dituntut meningkatkan prestasi dan kariernya;

8 Kelemahan Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional; Kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar/lingkungan para profesional . Para Profesional berpaling dan terpengaruh oleh kenyataan; (al. sifat kekeluargaan, konsumerisme);

9 A. Muhammad, 2006:82, menguraikan beberapa alasan yang mengakibatkan pengabaian terhadap kode etik profesi: Pengaruh sifat kekeluargaan, Pengaruh jabatan, Pengaruh konsumerisme, Karena lemah iman.

10 Melalui kode etik, para profesional hukum (Hakim, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, dll) diharapkan memiliki kualitas moral: Jujur kepada hati nuraninya; Jujur kepada Tuhan; Jujur kepada klien;

11 Jujur kepada hati nurani, berarti sikap terbuka yang tercermin dalam pelayanan kepada klien yang tidak mampu secara finansial; Jujur kepada Tuhan, berarti sikap fair dan wajar dan memandang klien sebagai sesama manusia ciptaan Tuhan; Jujur kepada klien, berarti klien harus dipandang sebagai subjek yang perlu dihormati dan dihargai secara wajar, apa adanya.

12 Mengapa Kode Etik PH Penting?
Profesi hukum sebagai profesi terhormat dan luhur, merupakan pilihan dan sekaligus panggilan hidup untuk melayani masyarakat di bidang hukum; Profesional hukum, selain menguasai hukum dengan baik secara teknis keilmuan, juga harus bermoral. Profesional terhindar dari menggadaikan profesi selaku “calo, broker, markus, mafia peradilan dst”. Akan tetapi dapat memberikan pelayanan kepada klien berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran.

13 Nilai-nilai dasar dari profesi hukum dalam sejumlah rumusan kode etik (Shidarta, 2009:137):
Kesakralan (religious, jujur, bebas, adil), Solidaritas (terbuka, pengabdian, keutuhan korps, kolegial), Teori (objektif, metodologis, berwawasan); Kekuasaan (tanggung jawab, wibawa, amanah); Ekonomi (sederhana, tidak berorientasi materi) Keterampilan (cermat, cakap);


Download ppt "Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google