Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Glenna Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Bali Nusa Dua Convention Center,
INDIKATOR EASE OF DOING BUSINESS (EODB) YANG BERKAITAN DENGAN PROFESI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Oleh: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Disampaikan Dalam Acara Diskusi Panel Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia dengan Tema ”Pemenuhan Kemudahan Berusaha (Ease Of Doing Business), Peluang, Tantangan, dan Peran Notaris serta Profesi Hukum Lainnya dalam Pelaksanaannya” Bali Nusa Dua Convention Center, Bali , 8 September 2017
2
TEMUAN WORLD BANK ATAS EODB PADA LAYANAN YANG TERKAIT DENGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Banyaknya izin, waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha STARTING BUSINESS Perlu dilakukan reformasi penjaminan benda bergerak untuk membantu UMKM memperoleh pembiayaan usaha dengan menggunakan benda bergerak sebagai jaminan. GETTING CREDIT Perlu peningkatan Transparansi, Akuntabilitas Proses Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan melalui reformasi perundang-undangan dan perbaikan Tata Kelola. RESOLVING INSOLVENCY
3
STARTING BUSINESS GETTING CREDIT RESOLVING INSOLVENCY
GAMBARAN UMUM IMPLEMENTASI KEMUDAHAN BERUSAHA DI KEMENKUMHAM YANG TELAH DILAKUKAN STARTING BUSINESS GETTING CREDIT RESOLVING INSOLVENCY Penyempurnaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online meliputi: Pesan Nama, Pendirian, Perubahan, Pemblokiran, Cetak SK, s.d. Pencarian Data/Company Profile, Implementasi Fidusia Online mulai dari Pendaftaran, Penerbitan SK, Pencarian Data Jaminan Fidusia, dan Perbaikan Sertifikat Fidusia Pengaturan terhadap pendaftaran Kurator dan menurunkan Tarif Jasa Kurator dan Pengurus
4
Pengiriman Dokumen Fisik 30 hari - 4. Penerbitan SK 14 hari realtime
INOVASI KEMENKUMHAM DALAM STARTING BUSINESS No Jenis Pelayanan 2009 2016 1. Pesan Nama PT 3 hari 1 menit 2. Pengisian Data 60 hari 6 menit 3. Pengiriman Dokumen Fisik 30 hari - 4. Penerbitan SK 14 hari realtime Total 207 hari 7 Menit
5
Permenkumham No. 3 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Notaris untuk UMK.
STARTING BUSINESS BESAR MODAL DASAR DITENTUKAN PARA PIHAK Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan PENURUNAN TARIF PESAN NAMA DAN PENDIRIAN PT Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 Tentang Penerapan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI PENINGKATAN PELAYANAN SABH SECARA ONLINE DAN MENYELURUH Permenkumham No. 1 Tahun 2016 Tentang Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas STANDARISASI TARIF JASA NOTARIS UNTUK UMK Permenkumham No. 3 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Notaris untuk UMK. PERINTAH AGAR NOTARIS TIDAK MEMBEBANI MASYARAKAT DALAM PENDIRIAN PT Surat Edaran Dirjen AHU Tentang Tarif Jasa Notaris untuk UMK Tanggal 20 Maret 2017
6
Pembukaan akses Fidusia Online bagi Pemberi Fidusia
GETTING CREDIT Pendaftaran di dapat dilakukan secara online oleh Penerima Fidusia, Kuasa, dan Wakilnya hanya dalam 7 Menit Pembukaan akses Fidusia Online bagi Pemberi Fidusia (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Masyarakat Perorangan) Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah barang yang akan dijaminkan Masih Terdaftar Berdasarkan: Nama Debitur, No. Serial Barang, dan No. Sertifikat Print Sendiri Sertifikat Fidusia, memudahkan pencetakan Sertifikat Fidusia Kapan dan Dimanapun Perbaikan Sertifikat Fidusia saat ini dapat dilakukan secara online
7
RESOLVING INSOLVENCY Menurunkan biaya yang dibayarkan kepada Kurator bagi yang terkena perkara kepailitan dalam Permenkumham No. 11 Tahun 2016 Tentang Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus Memperbarui regulasi mengenai tarif Kurator dalam Permenkumham No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permenkumham No. 11 Tahun 2016 Tentang Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus
8
INOVASI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DALAM UPAYA MENINGKATKAN PERINGKAT INDONESIA DI EODB TAHUN 2018
STARTING BUSINESS Menerapkan kebijakan yang membatasi agar Notaris tidak menerapkan tarif tinggi bagi pengusaha Usaha Mikro dan Kecil: 1. Permenkumham No. 3 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Notaris untuk UMK 2. Surat Edaran Dirjen AHU Tentang Tarif Jasa Notaris untuk UMK Tanggal 20 Maret 2017 Melakukan sosialisasi kecepatan akses fidusia dan memperbarui aplikasi fidusia online versi 5.0. GETTING CREDIT RESOLVING INSOLVENCY Menerbitkan Permenkumham No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permenkumham No. 11 Tahun 2016 Tentang Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus yang menurunkan biaya yang perlu dibayarkan kepada Kurator bagi yang terkena perkara kepailitan.
9
PERAN NOTARIS DALAM EODB
Mempermudah masyarakat dalam mendirikan PT dengan memastikan bahwa pendirian PT dapat dilakukan dengan cepat dan terjangkau bagi UMKM Mempermudah masyarakat dalam Pendaftaran, Perubahan, Penghapusan dan Searching Data Fidusia Menjadi Responden Survey EoDB World Bank dan memberikan nilai baik untuk penilaian Indonesia di EoDB
10
Jumlah Notaris Aktif seluruh Indonesia
16.480 (enam belas ribu empat ratus delapan puluh ribu)
11
BEBERAPA PERATURAN BARU YANG MEMBERI PERAN DAN KONTRIBUSI KEPADA NOTARIS
12
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
13
KEWAJIBAN NOTARIS memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko; dan melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi Notaris wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa Notaris wajib menatausahakan dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Notaris wajib menghentikan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dalam hal:Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan Notaris meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off
14
RENCANA KEDEPAN KEMENKUMHAM RI DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA
RPP BADAN USAHA Mengatur pendirian Badan Usaha diluar PT agar dapat dilaksanakan dengan sistem online Ditjen AHU RUU BADAN USAHA Mengatur bentuk badan usaha lain diluar PT seperti Firma, Yayasan, CV, Persekutuan Perdata, LLP, dsb. Memudahkan kegiatan usaha dengan Single Identity Number, jadi tidak perlu lagi SIUP, TDP, dsb. RUU KEPAILITAN Mempermudah proses penanganan kepailitan dan memperbaiki aturan lama yang dianggap menyulitkan pihak yang terkena pailit Merubah pengertian kepailitan sehingga tidak terjadi lagi kasus pailit Telkomsel RUU FIDUSIA Mereformasi jaminan atas benda bergerak Memperjelas kedudukan kreditor preferen, konkuren, dan lainnya
15
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.