Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
OLEH : DEDY ARFIYANTO SE,MM SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
2
A. Pengantar Tujuan dari pendirian perusahaan adalah mendapatkan laba sebesar – besarnya. Perusahaan diharapkan memperhatikan kepentingan stakeholder : pemegang saham , manajemen dan karyawan. HRD memperhatikan sisi upah dan pengendaliannya.
3
Definisi upah Hak pekerja/buruh yang diterima dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja , kesepakatan , atau peraturan perundang – undangan , termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4
Kebijakan Pengupahan Upah minimum Upah kerja lembur
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah Hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah Struktur dan skala pengupahan yang proporsional Upah untuk pembayaran pesangon Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
5
Besaran Upah Besaran upah ditentukan : Kebutuhan hidup layak
Produktivitas Pertumbuhan ekonomi Upah minimum terdiri atas : Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota Upah minimum ini ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi atau kabupaten / kota
6
Apakah boleh masa percobaan upahnya tidak 100 % ?
Prinsipnya nilai akhirnya tidak boleh rendah dari upah minimum. Misal : UMK ditetapkan sebesar rp ,- sedangkan upah dijanjikan sebesar rp ,- dan selama masa percobaan diberikan sebesar 80 %.artinya rp ,- x 80 % = rp ,- hal ini dimungkinkan karena nilai akhirnya tidak lebih rendah dari nilai umk. Dalam pasal 14 ayat (1) uu no.13/2003 dijelaskan : bagi pekerja yang berstatus tetap,tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha serendah – rendahnya sebesar upah minimum .
7
Berapa besar kenaikan upah ?
Tidak ada ketentuan yang mengatur secara jelas berapa besar kenaikan upah tertinggi.hanya saja dalam pasal 14 ayat (2) dan (3) menjelaskan ; upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari (satu) tahun”dan” peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Apa makna dari pasal 14 ayat (2) dan (3) ? Maknanya adalah : diatas 1 tahun harus ada kenaikan,sedangkan besarannya sama sekali tidak diatur.artinya jika dinaikkan sebesar rp.2.000,- pun sudah memenuhi unsur yang tersirat,tetapi apakah sudah layak.
8
Komponen upah Pasal 94 UU NO.13 tahun 2003 : Upah pokok
Tunjangan tetap Besarnya upah pokok sedikit –dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan dengan pengaturan 75% upah pokok dan 25 % tunjangan – tunjangan tetap Perusahaan dengan pengaturan upah pokok 100% 75 % upah pokok Rp ,- 25% tunjangan2 tetap Rp ,- Total Rp ,- 100% upah pokok Rp ,- Tunjangan2 tetap Rp. 0,000 Total Rp ,-
9
Rincian komponen upah Upah ( minimum ) Gaji pokok Tunjangan jabatan
Tunjangan keluarga Tunjangan lain ( tidak tetap ) Tunjangan makan Tunjangan transportasi Tunjangan kesehatan
10
Mengapa tunjangan tidak tetap bukan bagian upah minimum ?
Tunjangan tidak tetap merupakan bagian dari perhatian perusahaan didalam usaha untuk meningkatkan kinerja individu. Apakah tunjangan tidak tetap berpengaruh pada uang lembur ? Tunjangan tidak tetap dapat berpengaruh terhadap faktor uang lembur , bilamana nilainya diatas 25% dari keseluruhan upah ( gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap ).
11
Perhitungan upah lembur
Keputusan mentri no.102/MEN/VI/2004 pasal 10 ayat (1) dan (2). Pasal 10 ayat 1 Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Seperti apa upah pokok dan tunjangan ? Misal : pengusaha menetapkan upah sebesar Rp ,- yang terdiri dari komponen sbb : Gaji pokok Rp ,- Tunjangan jabatan Rp ,- Total upah Rp ,- Bagaimana perhitungannya ? Tarif upah sejam adalah Rp x 1/173 = Rp ,51
12
Perhitungan upah lembur lanjutan
Keputusan mentri no.102/MEN/VI/2004 pasal 10 ayat (1) dan (2). Pasal 10 ayat 2 Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil 75% keseluruhan upah,maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah. Seperti apa upah pokok dan tunjangan tetap ditambah tidak tetap ?
13
Tabel : upah pokok dan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
NO. KOMPONEN UPAH RASIO % SUB TOTAL 1 Gaji Pokok 2 Tunj.Jabatan 79% Tunj. Tidak tetap 3 Tunj. Makan 4 Tunj. Transport 21% 100%
14
Lanjutan.... Kalau kita perhatikan rasio dari upah ( gaji pokok dan tunjangan ) sebesar 79% maka acuan perkalian tidak bisa menggunakan rumus 75% dari total keseluruhan. Mengapa ? Kalau kita 75 % dari total upah keseluruhan berarti Rp x 75 % = Rp ,-.sedangkan nilai komponen upah saja sebesar Rp ,- artinya yang digunakan adalah angka Rp ,- yaitu angka tertinggi dan lebih baik bagi kepentingan karyawan,dengan perhitungan Rp x 1/173 = Rp.8.670,51 Apakah boleh dari nilai upah keseluruhan ? Prinsipnya,bila nilainya lebih baik dari ketentuan yang dimaksud kepmen sangat dibenarkan. Bagaimana perhitungannya ? Jika menggunakan dari keseluruhan akan lebih baik,dan tarif sejamnya adalah Rp x 1/173 = Rp
15
Tabel : upah dibawah 75% dari keseluruhan take home pay
NO. KOMPONEN UPAH RASIO % SUB TOTAL 1 Gaji Pokok 2 Tunj.Jabatan 71,42 % Tunj. Tidak tetap 3 Tunj. Makan 4 Tunj. Transport 28,58 % 100%
16
Kalau kita perhatikan rasio upah diatas gaji ( gaji pokok dan tunjangan tetap ) sebesar 71,42 % ( dibawah 75% seperti yang dimaksud dengan kepmen ),maka acuan perkalian menggunakan rumus 75% dari total upah keseluruhan. Mengapa ? Kalau 75% dari total upah keseluruhan berarti Rp x 75 % = Rp sedangkan nilai komponen upah ( gaji pokok dan tunjangan tetap ) saja sebesar Rp artinya yang digunakan adalah angka Rp yaitu angka yang tertinggi dan lebih baik bagi kepentingan karyawan. Bagaimana perhitungannya ? Tarif upah sejam adalah Rp x 1/173 = Rp
17
Perhitungan Upah Lembur Dari Kasus
Sebelum kita membahas contoh kasus, terlebih dahulu kita harus memahami cara menghitung upah lembur perjam seperti yang telah dibahas sebelumnya. Selain itu kita juga harus memahami cara menghitung upah kerja lembur seperti yang dimaksud dalam Pasal 11 Kepmen Nomer: Kep.102/MEN/VI/2004: 1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja : a.1. Untuk jam kerja pertama harus dibayar sebesar 1,5 ( satu setengah) kali upah sejam; b.2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam. 2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istimewa mingguan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari qkerja 40 jam seminggu maka : b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam. b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam. 3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istimewa mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
18
Apakah boleh “lembur hari resmi” diganti libur pada hari lain ?
Misalnya tanggal 17 Agustus adalah hari libur resmi, karena perusahaan berusaha mengganti libur di hari lain, dengan pertimbangan agar tidak mengeluarkan upah lebur, maka hal ini tidak dibenarkan. Berapa jamkah lembur diperbolehkan ? Sesuai Pasal 78 UUK, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu Referensi: Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Kepmenakertrans Nomer. 102/MEN/VI/2004
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.