Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah Fitria Sri Rahayu Tri Yuni Winarti Laudia Ardenta Laili Nur Wachidah Audina Kartikasari C Erlinda Febri H Benni Pujianto Robby Yahya Yuni Septiyani Ni Putu Evi Rahayu K

2 PENDAHULUAN Keanekaragaman flora, fauna dan ekosistemnya serta keragaman budayanya merupakan potensi yang harus dijaga, dilindungi, serta dilestarikan. Konservasi sumberdaya hayati laut merupakan salah satu implementasi pengelolaan ekosistem sumber daya laut dari kerusakan akibat aktivitas manusia . Saat ini kawasan Cagar Alam Pulau Sempu telah mengalami tekanan atau kerusakan diakibatkan kesalahan sistem dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan.

3 DEFINISI KONSERVASI Conservation (together) Con (keep/save) Servare

4 Proses atau cara untuk mempertahankan sumberdaya alam agar tidak punah
PRINSIP KONSERVASI 1 Save 2 Study 3 Use Menjaga baik satwa, maupun tumbuhan, atau ekosistem hutan dari faktor pengganggu guna melestarikan Proses atau cara untuk mempertahankan sumberdaya alam agar tidak punah Direncanakan untuk program-program manfaat bagi manusia yg dilakukan secara seimbang dan lestari

5 DEFINISI KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung merupakan sistem penyangga kehidupan yang sangat berperan dalam keseimbangan lingkungan. (Sudarmadji, 2007 dalam Santoso, 2011) Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup SDA, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990)

6 FUNGSI KAWASAN LINDUNG
Kawasan Cagar Alam Kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan kegiatan budidaya. Kawasan Suaka Margasatwa Tujuan penelitian, pendidikan dan juga wisata terbatas. Kawasan Taman Nasional Untuk penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Hutan aya Untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Kawasan Taman Wisata Alam Untuk pariwisata dan rekreasi

7 PRINSIP PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Menyempurnakan UU No 5 Tahun 1990 Peran serta masyarakat yang genuine Akses informasi Pengakuan dan jaminan atas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal Pengakuan dan penghargaan terhadap institusi okal dan pelibatannya dalam konservasi Penegakan hukum

8 KRITERIA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Kriteria aspek biofisik Kritera aspek kebijakan Kriteria aspek ekonomi

9 ZONASI KAWASAN LINDUNG
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, Kawasan Lindung Nasional terdiri atas: Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Kawasan perlindungan setempat. Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya. Kawasan rawan bencana alam. Kawasan lindung geologi. Kawasan lindung lainnya.

10 DASAR HUKUM KAWASAN LINDUNG
Keppres RI No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

11 LOKASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Secara administratif, kawasan ini teletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Bagian Selatan dan Timur berbatasan dengan Samudera Indonesia, bagian Utara hingga ke Barat dipisahkan dari daratan Pulau Jawa oleh Selat Sempu. Kawasan ini memiliki batas ekologi yang jelas dengan 4 tipe ekosistem yaitu ekosistem hutan tropis dataran rendah, ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai dan ekosistem danau.

12 SEJARAH PERKEMBANGAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
. Pulau Sempu ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 46 Stbl No. 69 tanggal 15 Maret 1928. Dalam memudahkan pengenalan lokasi untuk keperluan pengamanan kawasan, petugas resort membagi Cagar Alam Pulau Sempu ke dalam blok-blok. Konsep pengembangan wisata yang ditawarkan di Pulau Sempu adalah konsep Ekowisata

13 STRUKTUR ORGANISASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur ditunjuk secara hukum melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengelola Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu Dalam rangka mendukung status Pulau Sempu sebagai Kawasan Cagar Alam, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagai pihak yang memegang kewenangan, memerlukan upaya strategis dalam pengelolaann Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

14 STRUKTUR ORGANISASI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhj/Setjen/OTL.O/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam

15 POTENSI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Potensi pasar mempunyai nilai tertinggi sebesar 97,73% namun akomodasi memiliki nilai yang terendah sebesar 33,33%.

16 POTENSI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Di kawasan Pulau Sempu terdapat 70 jenis tumbuhan yang tergolong dalam 63 marga dan 31 suku. Sedangkan keragaman jenis satwaliar di Pulau Sempu berdasarkan data inventarisasi BKSDA Jatim II tahun 1999, ditemukan ada 72 jenis yang terdiri dari 47 jenis Aves, 16 jenis Mamalia, 9 jenis Reptil.

17 PENGELOLAAN/MANAJEMEN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Stratetegi pengelolaan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Mempertahankan dan menjaga kelestariannya, Membatasi kegiatan yang mengakibatkan terganggunya ekosistem di Pulau Sempu Mengembalikan berbagai kehidupan terutama satwa yang nyaris punah di Pulau Sempu. Sedangkan upaya pengelolaan Kawasan Cagar Alam terdapat pada pasal 37 ayat 2 Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman beserta ekosistemnya. Mempertahankan fungsi ekologis kawasan alami baik biota maupun fisiknya. Peningkatan kegiatan konservasi dan rehabilitasi. Upaya khusus pada kawasan hutan yang berfungsi sebagai cagar alam yang mengalami perubahan fungsi. Perlindungan dari berbagai pencemaran dan alih fungsi lahan.

18 PEMBAGIAN BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Pembagian Blok Pengelolaan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012–2032: Ekosistem hutan mangrove Ekosistem hutan pantai Ekosistem danau daratan. Ekosistem hutan tropis dataran rendah.

19 PERMASALAHAN YANG MUNCUL DI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Overload pengunjung Adanya miss communication

20 UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
Mengusulkan sebagian kawasan Cagar Alam untuk beralih fungsi sebagai Taman Wisata Alam Memperkuat Sumber Daya Manusia untuk optimalisasi fungsi Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu

21 KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
NILAI POSITIF YANG DIDAPAT DARI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU Meningkatkan faktor ekonomi masyarakat sekitar. Mempertahankan keberlanjutan sumberdaya perikanan. Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pendidikan dan peningkatan kesadaran mengenai konservasi alam. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pemanfaaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

22 NILAI NEGATIF YANG DIDAPAT DARI KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU
1 Dampak negatif dari pariwisata terhadap kerusakan lingkungan. 2 Rendahnya partisipasi masyarakat dalam Ekowisata. 3 Pengelolaan yang salah.

23 KESIMPULAN Pulau Sempu ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 46 Stbl No. 69 tanggal 15 Maret 1928. Potensi Keanekaragaman flora dan fauna merupakan modal dalam pengembangan ekowisata di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu sesuai dengan konsep ekowisata yaitu prinsip pendidikan konservasi lingkungan dengan mendidik pengunjung dan masyarakat setempat akan pentingnya konservasi. Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dibagi menjadi pengelolaan ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem danau daratan dan ekosistem hutan tropis dataran rendah. Permasalahan yang terdapat di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu yaitu overload pengunjung dan adanya miss communication. Kemudian upaya yang dilakukan yaitu mengusulkan sebgian kawasan cagar alam untuk beralih fungsi sebagai Taman Wisata Alam dan memperkuat Sumber Daya Manusia untuk optimalisasi fungsi kawasan.

24 KELOMPOK 2 (M02) SEKIAN TERIMAKASIH
PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR KELOMPOK 2 (M02) SEKIAN TERIMAKASIH

25 PEMBAGIAN SLIDE PPT Rizka : Pendahuluan, Kesimpulan Uma : Definisi Konservasi, Prinsip Konservasi Lutfia : Definisi Kawasan Lindung, Prinsip Kawasan Lindung Fitria : Prinsip Pengelolaan Kawasan Lindung, Kriteria Pengelolaan Kawasan Lindung. Tri Yuni : Zonasi Kawasan Lindung, Dasar Hukum Kawasan Lindung Denta : Lokasi Kawasan Cagar Alam Sempu Laeli : Sejarah Perkembangan Audina : Struktur Organisasi Erlinda : Potensi Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu Beni : Pengelolaan/Manajemen, Pembagian Blok Pengelolaan Robi : Permasalahan yang Muncul, Upaya yang Dilakukan Yuni S : Nilai Positif yang Didapat dari Pengelolaan Kawasan Sempu Evi : Nilai Negatif yang Didapat dari Pengelolaan Kawasan Sempu


Download ppt "Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google