Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

3. patokan (kaidah, ketentuan).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "3. patokan (kaidah, ketentuan)."— Transcript presentasi:

1 3. patokan (kaidah, ketentuan).
HUKUM Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis

2 Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System)
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

3 Sistem Hukum Anglo-Saxon (Comon Law System)
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

4 PENGGOLONGAN HUKUM PERDATA
Bidang Hukum Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional Hukum Perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. PENGGOLONGAN HUKUM PERDATA Hukum keluarga , Hukum harta kekayaan, Hukum benda Hukum Perikatan, Hukum Waris

5 Hukum Publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Hukum Pidana Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya.

6 Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu
1. kejahatan dan 2. pelanggaran, Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

7 Hukum Acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

8 Hukum Internasional Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional Hukum Indonesia Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

9 Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

10 Sejarah Hukum sejarah hukum diindonesia pertama kali dengan sah berlaku ketika proklamsi dikumandangkan dibumi indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, kemudian hukum indonesia masih memakai peraturan hukum hindia belanda yang mana disebut masa iss dan masa rr,lau hukum indonesia berkembang pada tahun 1945 indonesia menjadi negara berdaulat dan republik indonesia pun terbentuk dengan mengunakan dasar hukum pancasila yang disatukan dengan hukum hindia belanda,kemudian pada tahun 1950 indonesia berubah menjadi negara komunis dan hukum diindonesia berubah bukan uud 1945 dan pancasila lagi yang dipakai melainkan hukum komunis yang menyatakan semuanya adalah milik bersama.

11 Hukum Nasional adalah hukum yang berdasar Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, walaupun ada kemungkinan beberapa dari Hukum Nasional Indonesia itu diambil dari Hukum Belanda atau hukum-hukum negara lain. Tentu saja Hukum Nasional Indonesia itu tidak dapat diterima dan ditegakkan sebagai hukum posistif Indonesia, kalau hukum itu tidak berakar pada konsep-konsep dasar yang sudah lama diakui dan dipegang teguh di Indonesia. Tetapi juga tidak boleh diartikan bahwa hanya Hukum Adat saja yang boleh digunakan sebagai bahan untuk membuat Hukum Nasional Indonesia.

12 SISTEM HUKUM Hukum Nasional
Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System), sistem hukum Anglo-Saxon (Comon Law System), sistem hukum adat sistem hukum agama. Hukum Nasional


Download ppt "3. patokan (kaidah, ketentuan)."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google