Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
Kelompok 10 1. Irma Septia Dewi : 2. Apriani : 3. Deesy Tetiana Sari : 4. Jesy Wailan Arum :
2
Pengertian AMDAL Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1: “AMDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.”
3
Dokumen AMDAL Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
4
1. KA-ANDAL KA-ANDAL adalah ruang lingkup studi
analisis dampak lingkungan hidup yang disepakati bersama oleh Pemrakarsa/Penyusun Dokumen AMDAL Tujuan dalam penyusunan KA-ANDAL : Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL Mengarahkan studi ANDAL agar efektif dan efisien Fungsi : Bahan rujukan dan evaluasi
5
2. ANDAL Analisis dampak lingkungan hidup yang dipersingkat menjadi ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana dan/atau kegiatan. Fungsi pedoman penyusuna ANDAL ini yaitu; digunakan sebagai dasar penyusuna ANDAL baik AMDAL tunggal, AMDAL kegiatan terpadu maupun AMDAL kegiatan dalam kawasan.
6
3. RKL Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang disingkat dengan RKL merupakan upaya penangan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting dari akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup (RKL) memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, dan bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria, atau persyaratan untuk pencegahan/penanggulangan/ penen dalian dampak lingkungan hidup
7
4. RPL Rencana pemantauan lingkungan hidup atau yang disingkat dengan (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan lingkungan hidup dapat dipakai untuk memahami fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan mulai dari proyek sampai ketingkat kawasan atau bahkan regional.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.