Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Teguh Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KESIMPULAN Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Batam, Mei 2016
2
Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia yang saat ini sedang menuju era perkotaan (paling urbanized di Asia). Diperkirakan pada Tahun 2025, populasi nasional yang tinggal di perkotaan akan mencapai 68% dari seluruh populasi nasional. Hal tersebut dapat berdampak pada penurunan kualitas permukiman di Indonesia baik di perkotaan. Terdapat 3 Pilar Kota Berkelanjutan dan Berdaya Saing yang akan dicapai indonesia di tahun 2045 yaitu kota layak, aman dan nyaman; kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana (green city); serta kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi (smart city). Sehingga Pengembangan kawasan permukiman perlu ditangani secara lebih advance, yaitu tidak hanya pada tahapan “layak huni” namun turut mendukung pencapaian target kota berkelanjutan dan berdaya saing tahun 2045 yaitu “green city” dan “smart city”.
3
Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan salah satu instrumen yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perwujudan permukiman maupun perkotaan yang “layak huni”. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi payung hukum kegiatan penanganan permukiman kumuh dalam rangka pencapaian target dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 memuat ketentuan yang bersifat operasional sesuai BAB Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, dalam implementasinya perlu mengacu pada peraturan perundangan teknis terkait.
4
Ketentuan yang bersifat operasional yang termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 meliputi Kriteria, Tipologi, Penetapan lokasi dan perencanaan, Pola-Pola Penanganan, Pengelolaan, Pola kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Penanganan permukiman kumuh merupakan target yang harus diselesaikan tahun 2015, namun karena dinamika serta kebutuhan pembiayaan yang besar sehingga upaya pencapaian tersebut masih perlu dialokasikan hingga Penanganan permukiman kumuh merupakan salah satu upaya pencapaian target pemenuhan standar pelayanan perkotaan. Peran penerintah pusat dalam penanganan kumuh adalah sebagai supporting, sedangkan pemerintah daerah merupakan nahkoda dalam penanganan permukiman kumuh. Pemerintah provinsi merupakan advisor pemerintah kabupaten kota untuk mendukung operasionalisasi peraturan perundangan menjadi dasar pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di derah.
5
Penanganan permukiman kumuh dilakukan secara kolaboratif pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan dengan melibatkan masyarakat. Dalam penanganan kumuh DKI Jakarta, terdapat 3 pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta diantaranya program peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan di kawasan kumuh ringan dan kumuh sedang, program pembangunan baru (rusunawa), dan program peremajaan perumahan dan kawasan permukiman, yang dilakukan di kawasan kumuh berat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.