Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Disusun oleh : Drs. A.Y. Suryanajaya, SH. MH. Widyaiswara Utama

2 Dasar Hukum Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Th tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No. 15 Th tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No. 25 TH tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No. 32 Th tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 33 Th tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang di bidang Perpajakan & Bea Cukai Peraturan Pemerintah No. 20 Th tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan pemerintah No. 21 Th tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL). Peraturan pemerintah No. 24 Th tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan pemerintah No. 6 Th tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Peraturan pemerintah No. 39 Th tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

3 PENGERTIAN HUKUM “ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu. E. Utrecht Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam ia berhubungan dengan manusia-manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia itu dalam hidup kemasyarakatan. G. Niemeyer / Sunarjati H.

4 PENGERTIAN HUKUM “ Hukum sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat ke arah masyarakat yang tertib “ ( Leopold Pospisil ) “ Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan masyarakat (the law as a tool of social engineering)” ( Roscoe Pound ) “ Adalah sulit sekali merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu “ (Van Apeldoorn)

5 FUNGSI HUKUM Hukum sebagai kaidah atau norma mempunyai fungsi :
Menjamin kepastian hukum, yaitu : Dapat ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkret Keamanan hukum yang berarti perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim Menjamin keadilan sosial Keadilan yang berlaku dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat Pengayoman Melindungi manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik badan, jiwa maupun hak-hak pribadinya. Pengayoman meliputi fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan

6 Pengertian KEUANGAN NEGARA
Cakupan keuangan negara meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktural pengeluaran, struktural penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan. ( Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave)

7 Keuangan Negara “Public finance, also known as public sector economics or public economics, focuses on the taxing and spending activities of government and their influence on the allocation of resources and distribution of income” ( Havey S. Rosen dalam “Public Finance”) Pembahasan keuangan negara biasanya ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara. ( C. Goedhart )

8 KEUANGAN NEGARA Menurut UU No. 17 tahun 2003 :
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Pasal 1 UU 17/2003 Government Officials

9 Perumusan Definisi Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan pengertian keuangan negara adalah dari sisi : Objek, Subjek Proses Tujuan Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. bj

10 Pendekatan Objek Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

11 Pendekatan Subjek Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

12 Pendekatan Proses Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

13 Pendekatan Tujuan Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

14 Ruang lingkup KEUANGAN NEGARA
Meliputi : Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam angka penyelenggaraan tugas pemerintah dan / atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Pasal 2 UU 17 Tahun 2003

15 Pengertian HAKN Hukum Adminisrasi Keuangan Negara adalah adalah kaidah atau peraturan yang mengatur tata tertib dalam proses kerjasama yang rasional antara pemerintah dengan seluruh unsur penyelenggara negara dan masyarakat dalam rangka melaksanakan penggurusan atas semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pelanggaran atas kaidah atau peraturan dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah berupa pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Download ppt "HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google