Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Pertemuan 02 Hukum Pajak
2
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat Mengidentifikasikan kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum perdata dan hukum pidana serta berbagai penafsiran dan pembagian hukum pajak
3
Outline Materi Pengertian Hukum Pajak Kedudukan Hukum Pajak Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata Hubungan Hukum pajak dengan Hukum Pidana Penafsiran dalam Hukum Pajak Pembagian Hukum Pajak
4
Hukum Pajak (1) Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang / masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Tugas Hukum Pajak adalah Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan tersebut.
5
Yang diatur dalam Hukum Pajak diantaranya :
Subjek pajak. Objek pajak. Tarif pajak. Kewajiban masyarakat. Cara pengenaan pajak. Cara penagihan pajak Dll. Hukum Pajak menyangkut 2 pihak : Pemerintah. Masyarakat.
6
Hukum Pajak (3) Kedudukan Hukum Pajak Dalam Tata Hukum Hukum Publik disebut juga sebagai Hukum Negara. Hukum Pajak disebut juga sebagai Hukum Fiskal.
7
Hukum Pajak (4) – Hubungan Dengan Hukum Lain
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata. Berlaku : “Lex Specialis deroget Lex Generalis”.
8
Hukum Pajak (5) – Hubungan Dengan Hukum Lain
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana.
9
Pembagian Hukum Pajak :
Hukum Pajak Formal : norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan persitiwa yang harus dikenakan pajak (mendukung pelaksanaan hukum pajak material). Hukum Pajak Material : hukum pajak yang memuat subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.
10
Hukum Pajak (7) - Penafsiran
7 Penafsiran Dalam Hukum Pajak Penafsiran historis ( Dengan melihat sejarah pembuatan UU-nya) Penafsiran sosiologis ( Disesuai-kan dengan perkembangan hidup masyarakat ). Penafsiran sistematik (dengan mengaitkan antar Pasal-pasal dalam UU, atau dengan UU lainnya). Penafsiran otentik (dengan melihat apa yang dijelaskan dalam UU tsb). Penafsiran tata bahasa (berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat suatu Pasal). Penafsiran analogis (dengan cara memberi kiasan / ibarat atau arti lain pada kata-kata yang tercantum dalam UU). Penafsiran a contrario (didasarkan pada perlawanan pengertian antara yang dihadapi dengan yang diatur dalam UU).
11
Hukum Pajak (8) - Perlawanan
Perlawanan Terhadap Pajak : Perlawanan pasif (berhubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat/negara) Perlawanan aktif (serangkaian usaha yang dilakukan masyarakat untuk tidak membayar pajak). Dilakukan dengan : Penghindaran pajak (tax avoidance). Penggelapan pajak (tax evasion). Melalaikan pajak.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.