Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA"— Transcript presentasi:

1 PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si MPH PASCA FHUI Oktober 2011

2 SYARAT STUDI TEORI ILMU-ILMU SOSIAL (Agus Suyono)
Empirik (hasil pengamatan dan penalaran yang rasional dari realita sosial) Teoritik (adanya kalimat ilmiah yang menggambarkan hubungan sebab akibat/ kausal antar variabel/indikator-komponen/fokus) Kumulatif (dibentuk, disusun berdasarkan teori, ditambah, diperluas, disempurnakan dan dikritik) Non-etik (tidak ada maksud menanyakan apakah sesuatu itu baik atau buruk)

3 KARAKTERISTIK TEORI ILMU-ILMU SOSIAL (Babbie, 1973)
Logik Deterministik Umum Hemat Spesifik Dapat dibuktikan secara empirik Antar subyek (replikasi) Terbuka bagi adanya perubahan

4 PENDEKATAN TEORI ILMU-ILMU SOSIAL
PENDEKATAN INTERPRETATIF : Manusia sebagai subyek interpretatif dalam pembentukan dunia (konsep) sosial dengan melalui proses empathi Pendekatan ini cenderung statusquo, karena mengabaikan rekonsiliasi antara tindakan manusia dengan kenyataan sosial PENDEKATAN POSITIVISTIK : Manusia sebagai obyek perspektif hukum kausal Dunia (konsep) sosial terbentuk melalui hukum-hukum sosial yang memiliki kekuatan sendiri dan bekerja dengan caranya sendiri terlepas dari kehendak manusia

5 PENDEKATAN KRITIS : Menawarkan perubahan yang bersifat partisipatoris Seluruh anggota masyarakat terlibat secara aktif untuk menentukan siapa mereka, apa yang mereka inginkan, dan bagaimana memenuhi keinginanya, dan bukan elit manusia yang menentukan arah tindakan manusia Teori dialektika Hegel: these + antithese = synthese; teks + konteks = aktualisasi

6 JENIS TEORI ILMU-ILMU SOSIAL (Agus Suyono)
BERCORAK LIBERAL (BEBAS NILAI): dikarenakan ia tidak berusaha mempromosikan suatu cita-cita sosial, nilai-nilai kebajikan tertentu, dan bersifat netral (taken for granted) BERCORAK PERFEKSIONIS (TERIKAT NILAI): berusaha mencari wahana dari cita-cita mengenai kebajikan, bersifat partisipan, memperhatikan dan menghargai nilai-nilai objek yang diamati bahkan menjadikannya sebagai subjek/aktor (Contoh: teori Marxisme yang mencita-citakan masyarakat tanpa kelas, dan teori feminisme yang mencita-citakan masyarakat tanpa eksploitasi seksual)

7 PARADIGMA Sebagai suatu cara pandang terhadap suatu persoalan yang didalamnya terdapat sejumlah asumsi tertentu, teori tertentu, metodologi tertentu, model tertentu, dan solusi tertentu Setiap paradigma diandaikan otonom, mandiri dan terpisah dengan paradigma yang lain (memiliki jargon, simbul dan konsep sendiri-sendiri), sehingga paradigma pada hakekatnya tidak dapat disatukan (apalagi disamakan), tetapi hanya bisa dibandingkan sebagai studi komparatif

8 RESEARCH PROCESS Seek spesific descriptive THEORY KNOWLEDGE
Knowledge Lack New Idea Analytic Interference-conceptual hypothesis Develop conceptual hypothesis Conclusions Interpretations Develop operational Hypothesis (testable conjecttures) Accept/reject Study hypothesis Design study Collect Analyze data

9 Perbedaan ilmu alam & ilmu sosial
HAL PERBEDAAN Ilmu Alam Ilmu Sosial Obyek Fisik  Umum Variabel  kecil Dapat diukur Kompleks Variabel  banyak Bingungkan peneliti Kesukaran Pengamatan Setiap waktu Secara langsung Tidak mesti Tidak langsung Bisa langsung  banyak kesulitan (ada fakta sosial tak terjamah pengamatan) Terulangnya Obyek Telaahan Setiap waktu  bisa diulang UNIK  sukar terulang (peristiwa sama tapi banyak variasi)

10 Hubungan Ahli & Obyek Gejala fisik (kimia)  benda mati (tak ada perasaan) Tak ada hubungan emosional Kesimpulan umum  tak ubah karakteristik obyek Obyek  manusia  punya keinginan, tujuan, pilihan (perasaan) Ada hubungan emosional Kesimpulan umum  bisa ubah karakteristik obyek

11 Penelitian Hukum (Soetandyo Wignyosoebroto)
Metode dalam kajian2 hukum yang dikonsepkan sebagai asas keadilan dalam sistem moral. Metode doktrinal dalam kajian2 hukum positif Kajian hukum dengan metode doktrinal dalam sistem hukum Anglo Saxon (the Common Law System) Metode dalam penelitian hukum menurut konsep sosiologis – Socio legal method

12 Wacana Penelitian Hukum
(Soetandyo Wignyosoebroto) Studi tentang hukum sebagai suatu model institusi Kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah hukum negara. Sosialisasi hukum sebagai proses kontrol sosial Ancaman dan penerapan sanksi sebagai proses kontrol sosial Lembaga pembuat, penegak dan penerapan hukum dan tempat serta peranannya dalam sistem politik Profesi hukum dan pendidikan hukum

13 2. Studi tentang hukum sebagai proses konflik yang dinamis
Ketaatan dan keefektifan hukum Stratifikasi dan keefektifan sanksi hukum Proses legislasi : antara regulasi dan deregulasi Proses peradilan dan perilaku yudisial dalam kerangka upaya penyelesaian konflik Hukum dan revolusi HAM dan konstitusionalisme dalam kehidupan hukum dan politik

14 3. Studi tentang hukum di tengah-tengah konteks perubahan:
Hukum sebagai realitas dalam proses reformasi sosial : dari hukum rakyat ke hukum nasional yang positif. Hukum sebagai realitas dalam proses transaksi politik dalam kehidupan nasional; modernisasi hukum. Hukum sebagai realitas dalam proses transplantasi kultural Hukum sebagai realitas dalam proses transformasi ekonomi-bisnis : menuju global market

15 4. Metode-metode dalam kajian sosiologi hukum kontemporer

16 Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif
Pendekatan Perundang-Undangan (Statutory Approach) Pendekatan konsep Pendekatan analitis Pendekatan perbandingan Pendekatan historis Pendekatan filsafat Pendekatan kasus


Download ppt "PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google