Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Bab 3 Pasar Modal Teori dan Perkembangan Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjual- belikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right issue, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
2
a. Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang
a. Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya. Emiten adalah badan usaha atau perusahaan yang telah melakukan penawaran umum atau lebih terkenal dengan istilah go public. Istilah go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana. c. Efek adalah surat berharga, meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
3
Derivatif dari efek adalah turunan dari efek, baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain atas sejumlah efek harga dalam waktu tertentu. f. Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp ,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4
Sejarah Pasar Modal a. Zaman Penjajahan Awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar- besaran di Indonesia. Orang-orang Belanda dan Eropa lainnya merupakan penabung yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi daripada penghasilan penduduk pribumi. Oleh karena itu, mereka menjadi penabung yang telah dilibatkan sebaik-baiknya sebagai sumber dana.
5
Atas dasar itulah pemerintahan kolonial mendirikan pasar. modal
Atas dasar itulah pemerintahan kolonial mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, akhirnya pada 14 Desember 1912 berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) yang bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
6
Masa Perang Dunia II Pada tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan Semarang. Namun, pada 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda.
7
Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu, mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan ketakutan untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.
8
Masa Pasar Modal Orde Lama
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini ditandai mulai aktifnya kembali pasar modal Indonesia. Diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Darurat No. 13 pada 1 September 1951, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 1952 tentang bursa, pemerintah RI membuka kembali bursa efek di Jakarta pada 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) yang terdiri atas tiga bank negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihatnya.
9
Sejak itu, bursa efek berkembang dengan pesat, meskipun efek yang
Sejak itu, bursa efek berkembang dengan pesat, meskipun efek yang diperdagangkan adalah efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitasnya semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perseorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
10
Masa Konfrontasi Masa konfrontasi hanya berlangsung sampai 1958, karena saat itu terlihat adanya kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal tersebut, diakibatkan politik konfrontasi yang dilancar kan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun
11
Kemudian, dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan
Kemudian, dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada 1960, yaitu larangan bagi bursa efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia. Tingkat inflasi pada waktu itu cukup tinggi sehingga menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada 1966.
12
Pasar Modal Orde Baru Pemerintah Orde Baru mengambil langkah atau kebijakan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Di samping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Dengan Surat Keputusan Direksi BI No. 4/16 Kep-Dir Tanggal 26 Juli 1968, BI membentuk tim persiapan Pasar Uang (PU) dan Pasar Modal (PM). Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih kurang pengetahuan tentang pasar modal maka pertumbuhan bursa efek di Indonesia sejak tahun 1958– mengalami kemunduran.
13
Setelah tim tersebut menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-25/MK/IV/1/72 Tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal atau sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain membantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek. Pada 10 Agustus 1977 berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan mulai go public beberapa perusahaan. Pada zaman Orde Baru inilah perkembangan PM dapat dibagi menjadi dua, yaitu tahun 1977–1987 dan tahun 1987–sekarang.
14
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di pasar modal. Terhambatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, serta adanya batasan fluktuasi harga saham. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
15
Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
16
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
17
Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional, yaitu: a. Sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya; dan b. Wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.