Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kebijakan Hukum CYBER CRIME
Pertemuan 5 Kebijakan Hukum CYBER CRIME Dwi hartanto, S.Kom
2
Pembahasan Cyberlaw Ruang Lingkup Cyberlaw
Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE Celah Hukum Cybercrime Dwi hartanto, S.Kom
3
I. Cyberlaw Cyber Law: Pengertian umum yang mengacu kepada aspek regulasi dan perundangan dari TI dalam Cyber space Cyber Law Bisa dikatakan tidak berdiri sendiri karena merupakan kumpulan regulasi dan perundang-undangan Cyber Law : Aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyber space law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “Online” dan memasuki dunia syber. Dwi hartanto, S.Kom
4
I. Cyberlaw Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya. Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law). Dwi hartanto, S.Kom
5
I. Cyberlaw Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: Haki, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat. Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum. Dwi hartanto, S.Kom
6
I. Cyberlaw Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut : Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata Dwi hartanto, S.Kom
7
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : Hak Cipta (Copy Right) Hak Merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name Kenyamanan Individu (Privacy) Dwi hartanto, S.Kom
8
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll Dwi hartanto, S.Kom
9
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain : Asas Subjective Territoriality Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain. Dwi hartanto, S.Kom
10
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Asas Objective Territoriality Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan. Asas Nationality hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku. Asas Passive Nationality Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban. Asas Protective Principle Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya. Dwi hartanto, S.Kom
11
II. Ruang Lingkup Cyber Law
Asas Universality Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity). Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll. Dwi hartanto, S.Kom
12
III. Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Latar Belakang UU ITE Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah : Pengaturan transaksi elektronik Tindak pidana cyber Dwi hartanto, S.Kom
13
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut: Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu: Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll) Dengan cara apapun melakuka akses illegal Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik Dwi hartanto, S.Kom
14
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu : Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik Gangguan terhadap sistem elektronik Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik Tindak Pidana Tambahan dan Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana Dwi hartanto, S.Kom
15
PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI NDONESIA
The General Assembly of United Nations, A/RES/55/63, 22 January 2001: Combating the criminal misuse of information technologies “Recognizing that the free flow of information can promote economic and social development, education and democratic governance,” (Perlu diakui bahwa arus bebas Informasi dapat mendorong perkembangan Sosial dan Ekonomi, Pendidikan dan Pemerintahan yang Demokratis), “Noting significant advancements in the development and application of information technologies and means of telecommunication,” (Perlu dicatat bahwa adanya kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan ala-alat telekomunikasi), “Expressing concern that technological advancements have created new possibilities for criminal activity, in particular the criminal misuse of information technologies,” (Yang menjadikan keprihatinan bahwa kemajuan-kemajuan teknologi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi), Dwi hartanto, S.Kom
16
PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI NDONESIA
TINDAK PIDANA "CYBER CRIME“ Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan menjadi 2 yaitu: Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Dwi hartanto, S.Kom
17
PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI NDONESIA
Kejahatan yang dilakukan dengan TI&T Cyber Gambling (Perjudian) Cyber Terrorism (Terorisme) Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit) Cyber Sex (Pornografi) Cyber Smuggling (Penyelundupan) Cyber Narcotism (Narkotika) Cyber Attacks on Critical Infrastructure (Penyerangan terhadap infrastruktur penting) Cyber Blackmail (Pemerasan) Cyber Threatening (Pengancaman) Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet) Phising. Dan lain-lain Dwi hartanto, S.Kom
18
PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DI NDONESIA
Kejahatan dengan sasaran TI&T Hacking; Cracking, Defacing Phreaking DoS Attack Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll) BotNet (Robot Internet) Dan lain-lain Dwi hartanto, S.Kom
19
Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria: Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda. “….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama” Dwi hartanto, S.Kom
20
Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Alat pendukung Gakum "CC" Computer Forensic: Hardware: 1. DAT Imager. 2. Diskette Imager. 3. Disk Emulator. 4. Covert Imager. 5. Mobile forensic workstation. 6. Enterprise imaging system 7. Hardisk Duplicator. Software: 1. GenX. 2. Gen Text. 3. Gen Tree. Dwi hartanto, S.Kom
21
IV. Celah Hukum Cybercrime
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undangundang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk Dwi hartanto, S.Kom
22
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif” Dwi hartanto, S.Kom
23
Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya : Pasal pornografi di internet (cyberporn) Pasal perjudian di internet (Gambling on line) Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet Profokasi melalui internet Dwi hartanto, S.Kom
24
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya Dwi hartanto, S.Kom
25
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana Dwi hartanto, S.Kom
26
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan Dwi hartanto, S.Kom
27
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan Dwi hartanto, S.Kom
28
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya Dwi hartanto, S.Kom
29
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).” Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa Dwi hartanto, S.Kom
30
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Dani Firmansyah seorang hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi. Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lalu. Penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Alvin Lie. Dwi hartanto, S.Kom
31
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Hacker Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya. Modus: dengan mengetes sistem keamanan server cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection. Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang). Dwi hartanto, S.Kom
32
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Cyber Fraud (CC Fraud) Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan. Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu. Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan. Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun). Dwi hartanto, S.Kom
33
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Cyber Sex (Pornography) Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs Nama domain sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC Woodland Park Drive, Herndon, VA , Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia. Situs tersebut juga memiliki IP Address: yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States. Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….). Dwi hartanto, S.Kom
34
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Cyber Terrorism Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet. Domain situs teroris dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah x dan x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat. Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dwi hartanto, S.Kom
35
Terima Kasih Dwi hartanto, S.Kom
36
Latihan soal Pertemuan IV
1. Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Disebut dengan … Cybercrime Cyberlaw Cybershoot Cyberspace Cybernet 2. Dalam ruang lingkup cyberlaw Fitnah, Penistaan, Penghinaan, disebut juga ... Defamation Hate speech Trademark Copyright Dutycare Dwi hartanto, S.Kom
37
Latihan soal Pertemuan II
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Dan disahkan pada … 21 April 2008 11 April 2008 01 April 2008 10 April 2008 28 April 2008 Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE diantaranya adalah : Tampilan web Masa aktif hosting web Pengaturan transaksi elektronik Pengesahan dokumen Penempatan informasi Dwi hartanto, S.Kom
38
Latihan soal Pertemuan II
EPTIK 2013 Latihan soal Pertemuan II Yang bukan merupakan celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE,adalah : Pasal pornografi di internet (cyberporn) Pasal perjudian di internet (Gambling on line) Pasal Sanksi Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet Dwi hartanto, S.Kom Dwi Hartanto, S.Kom
39
Gambling http://cuneoapril.blogspot.com/
Dwi hartanto, S.Kom
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.