Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8"— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8
INSTITUT MANAJEMEN WIYATA INDONESIA | IMWI Arranged by ZULKARNAIN, S.E., M.Si.

2 PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
REFERENSI: - PERPAJAKAN Edisi Revisi | Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Wakil Menteri Keuangan RI.

3 Topik BAHASAN: PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
SUB TOPIK BAHASAN: Penyitaan Dasar Hukum Lelang Pengertian-pengertian Pencegahan dan Penyanderaan Pejabat dan Jurusita Pajak Gugatan Penagihan Seketika dan Sekaligus Permohonan Pembetulan atau Penggantian Surat Paksa Ketentuan Pidana

4 DASAR HUKUM

5 DASAR HUKUM Undang-undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 19 Tahun 2000.

6 PENGERTIAN- PENGERTIAN

7 BEBERAPA ISTILAH TERKAIT PEMBAHASAN
Penanggung Pajak, Penagihan Pajak, Biaya Penagihan Pajak.

8 Penanggung pajak Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9 Penagihan pajak Adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan: Menegur atau Memperingatkan, Melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, Memberitahukan Surat Paksa, Mengusulkan Pencegahan, Melaksanakan Penyitaan, Melaksanakan Penyanderaan, Menjual barang yang telah disita.

10 Biaya penagihan pajak Adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

11 PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK

12 PEJABAT pajak Adalah pejabat yang berwenang:
Mengangkat dan Memberhentikan Jurusita Pajak, Menerbitkan: Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Surat Pencabutan Sita Pengumuman Lelang Surat Penentuan Harga Limit Pembatalan Lelang Surat Perintah Penyanderaan sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak Melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak.

13 PEJABAT pajak Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.

14 Jurusita pajak Adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Tugas Jurusita Pajak: Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; Memberitahukan Surat Paksa; Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

15 Jurusita pajak Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

16 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS

17 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

18 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila: Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.

19 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila: Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindah-tangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

20 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat: Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; Besarnya Utang Pajak; Perintah untuk membayar; dan Saat pelunasan pajak. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

21 SURAT PAKSA

22 SURAT PAKSA Adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi: Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; Dasar penagihan; Besarnya Utang Pajak; dan Perintah untuk membayar.

23 SURAT PAKSA Surat Paksa diterbitkan apabila:
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atan surat lain yang sejenis; Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

24 SURAT PAKSA Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: Penanggung Pajak. Orang Dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi. Para ahli waris apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

25 SURAT PAKSA Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: Pengurus, kepada perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam poin 1.

26 PENYITAAN

27 PENYITAAN Adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

28 PENYITAAN Setiap melakukan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan saksi-saksi. Barang yang disita dapat berupa: Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dan/atau Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan.

29 PENYITAAN Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan:
Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara.

30 PENYITAAN Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20 juta. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga.

31 PENYITAAN Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tsb, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tsb sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

32 PENYITAAN Sedangkan instansi yang berwenang, setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang tsb sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tsb berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.

33 PENYITAAN Hak mendahulu negara untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkan barang tsb. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

34 PENYITAAN Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, atau Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

35 LELANG

36 LELANG Adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

37 LELANG Penjualan secara lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1x dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2x. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa.

38 LELANG Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang. Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

39 LELANG Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan. Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak. Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Pengadilan Pajak, atau objek lelang musnah.

40 PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

41 PENCEGAHAN Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang‑kurangnya sebesar Rp ,- (syarat kuantitatif) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak (syarat kualitatif).

42 PENCEGAHAN Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Keputusan pencegahan memuat sekurang‑kurangnya: a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan jangka waktu pencegahan.

43 PENCEGAHAN Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama‑lamanya 6 (enam) bulan. Keputusan pencegahan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.

44 PENCEGAHAN Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak. Pencegahan dilaksanakan sesuai dengan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

45 PENYANDERAAN Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang‑kurangnya sebesar Rp ,- (syarat kuantitatif) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak (syarat kualitatif).

46 PENYANDERAAN Besarnya jumlah utang pajak dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama‑lamanya 6 (enam) bulan.

47 PENYANDERAAN Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang‑kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan penyanderaan; c. izin penyanderaan; d. lamanya penyanderaan; dan e. tempat penyanderaan.

48 PENYANDERAAN Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

49 PENYANDERAAN Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas; apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi; berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

50 PENYANDERAAN Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana pada huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan. Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.

51 PENYANDERAAN Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan dan putusan pengadilan negeri telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi. Besarnya ganti rugi adalah Rp ,00 setiap hari. Perubahan besarnya nilai ganti rugi ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.

52 GUGATAN

53 GUGATAN Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari kepada badan peradilan pajak. Jangka waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, untuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang dihitung sejak diumumkan. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.

54 GUGATAN Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat. Besarnya ganti rugi paling banyak Rp ,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

55 PERMOHONAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN

56 PERMOHONAN PEMBETULAN
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan harus memberi keputusan.

57 PERMOHONAN PEMBETULAN
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu. Pejabat karena jabatan dapat membetulkan surat yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan tersebut. Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat. Dalam hal permohonan ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.

58 KETENTUAN PIDANA

59 KETENTUAN PIDANA Penanggung Pajak dilarang:
Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;

60 KETENTUAN PIDANA Penanggung Pajak dilarang:
Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; Merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

61 KETENTUAN PIDANA Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan UU yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10 juta rupiah.

62 - End of Chapter -

63 PENUGASAN TERSTRUKTUR DAN KEGIATAN BELAJAR MANDIRI

64 Kegiatan BELAJAR MANDIRI
Temukan artikel tentang topik Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bisa berupa artikel tentang penyitaan atau pelelangan. Berikan tanggapan. Dikerjakan secara individu. Diposting di blog masing-masing dan dishare link judul di WEEKLY UPDATES pada blog


Download ppt "PERPAJAKAN I WEEK 4 |SESSION 7 - 8"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google