Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Hani Subagio, SH.,KN.,MM. Legal Drafter, Consultan and Lawyer /

2 Setelah mendapat kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, mahasiswa mengenal hukum secara umum dan meningkat kemampuan dalam bidang ekonominya karena ditunjang pengetahuan ekonomi dipandang dari sudut hukum bisnis TUJUAN

3 MATERI POKOK BAHASAN Pendahuluan Subyek dan Obyek Hukum
Hukum Perjanjian Hukum Benda Lembaga Pembiayaan Pasar Modal Hak atas Kekayaan Milik Intelektual Perlindungan Konsumen Kepailitan Hukum Asuransi Penyelesaian Sengketa Bisnis

4 MANUSIA ---- KEPENTINGAN ---- MANUSIA
KONFLIK KAEDAH/NILAI

5 Umat Manuasia; Penyempurnaan manusia; Jangan sampai manusia jahat
Kaedah kepercayaan Kaedah Kesusilaan Kaedah Sopan santun Kaedah Hukum Tujuan Umat Manuasia; Penyempurnaan manusia; Jangan sampai manusia jahat Perbuatan yang konkrit; ketertiban masyarakat; Jangan sampai ada korban Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa Sanksi Dari diri sendiri Dari masyarakat secara tdk resmi Dari masyarakat secara resmi Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberi hak

6 APAKAH HUKUM ITU ILMU PENGETAHUAN KAIDAH NILAI-NILAI
KEPUTUSAN PENGUASA KEBIASAAN PETUGAS DISIPLIN APAKAH HUKUM ITU

7 Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia. TUJUAN HUKUM

8 Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi: Hukum Publik
Hukum Private Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau antara negara dengan warga negaranya. Hukum Private (Perdata): Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

9 SUMBER HUKUM UNDANG-UNDANG PERATURAN LAIN KEBIASAAN YURISPRUDENSI
PERJANJIAN DOKTRIN

10 Subyek Hukum: Subyek hukum terdiri dari: Manusia Badan Hukum
Segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum Subyek hukum terdiri dari: Manusia Badan Hukum

11 Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer) Dewasa
Tidak dibawah pengampuan Badan Hukum dibedakan menjadi: Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll) Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

12 PERUSAHAAN Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. (UUno. 3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan)

13 PERSEKUTAN PERDATA Persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. Unsur Persekutuan Perdata: Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran) Adanya pembagian keuntungan

14 PERSEKUTUAN FIRMA Persekutuan perdata dengan menggunakan nama bersama.
Hal penting dari Firma: Menjalankan usaha bersama Menggunakan nama bersama Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan

15 Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschaaf= CV)
Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV mempunyai 2 sekutu: Sekutu Komplementer (aktif) Sekutu Komanditer (pasif) Perbedaan CV dan Firma: Syarat pembentukan dan pendirian Jumlah sekutu Tanggung jawab sekutu Kepailitan

16 PERSEROAN TERBATAS UU No. 40/2007
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya

17 STATUS BADAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki

18 Perbuatan Hukum Perseroan Setelah Didirikan tetapi Sebelum Memperoleh Status Badan Hukum
Perbuatan hukum hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

19 Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum

20 Modal dan Saham Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.(Pasal 31) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

21 Modal dan Saham Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

22 Penggabungan & Peleburan
Penggabungan dan peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud apda ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.

23 Pengambilalihan Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut. Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

24 Pemisahan Pemisahan dapat dilakukan dengan cara: Pemisahan murni, atau
Pemisahan tidak murni (spin-off) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.

25 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan: Perseroan, Pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

26 PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM
YAYASAN PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM (UU NO. 16/2001) Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan Yayasan tidak memiliki anggota

27 ORGAN YAYASAN PEMBINA PENGURUS PENGAWAS

28 PEMBINA Keputusan Anggaran Dasar
Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas Menetapkan kebijakan umum Pengesahan program kerja dan anggaran Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan

29 PENGURUS MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN
MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN

30 PEMBUBARAN YAYASAN Jangka waktu AD berakhir
Tujuan tercapai atau tidak tercapai Putusan pengadilan denganalasan: Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan Dinyatakan pailit

31 KOPERASI UU Nomor 25 tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. UU Nomor 25 tahun 1992

32 PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU secara adil Pemberian balas jasa sesuai modal Kemandirian

33 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
RAPAT ANGGOTA pemegang kekuasaan tertinggi dilaksanakan min 1 kali setahun keputusan scr musyawarah mufakat PENGURUS KOPERASI PENGAWAS

34 MODAL KOPERASI SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH
SISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.

35 PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAIN
NO UNSUR KOPERASI BADAN USAHA LAIN 1. Para Pihak Orang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya Tidak perlu banyak jumlahnya, masing-masing mempunyai modal yang besar 2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama, kebutuhan masing anggota Untuk mencari keuntungan 3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sah Terdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar 4. Pembagian hasil usaha Pembagian SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan Pembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal

36 Benda adalah obyek hukum.
Pengertian Benda Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis benda dibedakan menjadi; Benda berwujud dan benda tak berwujud Benda bergerak dan benda tak bergerak Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada.

37 Benda tak bergerak, dibedakan menjadi;
Benda bergerak, dibedakan menjadi; Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll. Benda tak bergerak, dibedakan menjadi; Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.

38 Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak
Benda tak bergerak Bezit (kedudukan berkuasa) Beziter adalah pemilik Bukan Levering (penyerahan) Penyerahan nyata Balik nama Verjaring (kadaluarsa) Tidak ada Dapat terjadi Bezwaring (pembebanan) Gadai Hipotik (HAK TANGGUNGAN)

39 Hak Kebendaan (Zakelijkrecht): Hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sifat hak kebendaan, yaitu; Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu mengikuti bendanya. Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi. Hak terlebih dahulu (droit de preference). Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara sepenuhnya.

40 Asas Hukum Benda, antara lain;
Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat disimpangi. Dapat dipindahkan. Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang dapat ditentukan. Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh bendanya. Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh. Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak bergerak dengan pendaftaran

41 Ciri-ciri hak milik, antara lain; Hak induk dari hak kebendaan lain.
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 570 KUHPer). Ciri-ciri hak milik, antara lain; Hak induk dari hak kebendaan lain. Hak yang selengkap-lengkapnya. Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan lain. Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak milik.

42 Cara memperoleh hak milik (pasal 584 KUHPer), antara lain;
Pendakuan (toeiigening) Ikutan (natrekking) Kadaluarsa (verjaring) Pewarisan (erfopvolging) Penyerahan (levering)

43 Cara hilangnya hak milik, karena; Pindah pada orang lain.
Sifat memperoleh hak milik, yaitu; Dapat secara asli (originair) Dapat secara derivatief (berasal dari orang lain). Cara hilangnya hak milik, karena; Pindah pada orang lain. Hapusnya benda. Pemilik melepas haknya. Hak milik bersama (medeeigendom), dibedakan Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta perkawinan. Hak milik bersama yang terikat, misalnya dalam badan hukum.

44 Hak gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu (pasal 1150 KUHPer). Hak gadai mempunyai beberapa sifat antara lain; Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari perjanjian pokok). Hak gadai bersifat memberi jaminan. Hak gadai tidak termasuk hak memakai, hak menikmati atau memungut hasil barang. Syarat mengadakan hak gadai untuk benda berwujud dan hak piutang atas bawa, yaitu; Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan. Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar kekuasaan pemberi gadai.

45 Hak pemegang hak gadai;
Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat menjual benda gadai dengan cara di muka umum, dan syarat yang lazim. Kemudian dari hasil penjualan itu diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan. Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa piutang atas barang tersebut (hak retentie). Kewajiban pemegang gadai adalah; Bertanggungjawab atas hilangnya barang, merosotnya nilai jual barang apabila akibat kelalaiannya. Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai. Gadai bisa terhapus jika; Hutang pokoknya telah dibayar/lunas. Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang gadai.

46 SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
PERJANJIAN SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL. (pasal 1313 KUHPer) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI (WANPRESTASI) PRESTASI dapat berupa: Menyerahkan sesuatu Melakukan sesuatu Tidak melakukan sesuatu

47 Unsur Perjanjian SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian. Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian. Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer) Kesepakatan kedua belah pihak Kecakapan kedua belah pihak Sesuatu hal yang tertentu Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)

48 Hapusnya perjanjian; Asas dalam perjanjian, antara lain;
konsensualisme, artinya persesuaian kehendak. Kekuatan mengikat. Kebebasan berkontrak. Hapusnya perjanjian; Pembayaran. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan. Novasi. Kompensasi. Percampuran Hutang. Penghapusan Hutang. Lenyapnya barang yang menjadi hutang. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.

49 Ingkar janji (Wanprestasi)
Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan. Debitur terlambat memenuhi. Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau keadaan memaksa, yaitu; Bencana alam. Kehilangan Keadaan di luar kemampuan

50 Keadaan memaksa (force majeur) Tiga unsur yang harus dipenuhi;
Tidak penuhi prestasi. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur. Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Akibat keadaan memaksa; Kreditur tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi. Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak dapat menuntut. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian. Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).

51 TEMPAT BERTEMUNYA PENJUAL DAN PEMBELI MODAL/DANA
Kegiatan yg berkaitan dgn penawaran umum dan perdagangan efek Perusahaan publik yg berkaitan dengan efek yg diterbitkannya Lembaga profesi yg berkaitan dgn efek utk melakukan transaksi jual beli TEMPAT BERTEMUNYA PENJUAL DAN PEMBELI MODAL/DANA PASAR MODAL

52 TUJUAN PASAR MODAL PERANAN PASAR MODAL
Untuk membiayai atau menunjang pembangunan dunia usaha umumnya biaya pembanguan nasional PERANAN PASAR MODAL Pengembangan fungsi perbankan Pengembangan dunia usaha Pemerataan pendapatan Indikator krisis keuangan Patokan kebijakan suku bunga

53 EFEK Surat berharga: Surat pengakuan hutang Surat berharga komersial
Saham Obligasi Tanda bukti hutang Right issue EFEK

54 4 UNSUR PASAR MODAL Peminta modal (EMITEN) Penawar modal
Lembaga penunjang pasar modal Mekanisme pasar modal 4 UNSUR PASAR MODAL

55 EMITEN Badan hukum berbentuk PT dan berkedudukan di Indonesia
Modal yg disetor penuh min. 200 juta. 2 th terakhir berturut PT laba min 10 % Laporan keuangan 2 th terakhir di audit Mengeluarkan buku prospektus EMITEN

56 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
PENAWAR MODAL MASYARAKAT/PERORANGAN WNI INVESTOR LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL KUSTODIAN BIRO ADMINISTRASI EFEK WALI AMANAT

57 MEKANISME PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PROSES EMISI
PERDAGANGAN DI BURSA EFEK PROFESI PENUNJANG NOTARIS KONSULTAN HUKUM APRAISAL AKUNTAN PUBLIK

58 HAK ATAS KEKAYAAN MILIK INTELEKTUAL
Perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan maupun seni

59 PRINSIP EKONOMI PRINSIP KEADILAN PRINSIP KEBUDAYAAN PRINSIP SOSIAL
PRINSIP HAKI

60 HAK CIPTA Untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa (UU no. 19 tahun 2002) SIFAT HAK CIPTA > Benda bergerak immateriel > Dapat dibagi > Tidak dapat disita

61 HAK CIPTA TERDIRI ATAS HAK EKONOMI: untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya HAK MORAL: hak yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dilepas dengan alasan apapun

62 CIPTA YANG DILINDUNGI Buku, program, dan semua hasil karya tulis
Ceramah, kuliah, pidato Alat peraga Lagu/musik, drama, seni rupa Arsitektur, peta Fotografi, sinematografi terjemahan

63 Yang tidak ada hak cipta
Hasil rapat terbuka lembaga negara Peraturan perundang-undangan Pidato kenegaraan Putusan pengadilan Keputusan badan arbitrase

64 HAK PATEN Hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (UU No. 14 Tahun 2001)

65 JANGKA WAKTU PATEN 20 TAHUN
PATEN SEDERHANA 10 TAHUN

66 Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan
Penyelesaian Sengketa Tingkat I: Pengadilan Niaga Tingkat II: Mahkamah Agung Arbitrase/Alternative Dispute Resolution

67 MEREK Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. UU no. 15 Tahun 2001

68 JENIS MEREK MEREK DAGANG MEREK JASA MEREK KOLEKTIF
Merek tidak dapat didaftar karena; Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Tidak memiliki pembeda. Telah menjadi milik umum. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yg dimohonkan paten.

69 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk lain, dan tidak untuk diperdagangkan UU No. 8 Tahun 1999

70 Asas Perlindungan Konsumen
Asas Manfaat Asas Keadilan Asas Keseimbangan Asas Keamanan dan keselamatan konsumen Asas Kepastian Hukum

71 Hak Konsumen Kenyamanan, keamanan & keselamatan
Dpt barang/jasa sebanding dgn nilai tukar atau yg dijanjikan Dpt pendidikan konsumen Didengar pendapat/keluhan Dpt kompensasi, ganti rugi atau penggantian

72 Kewajiban Konsumen Membaca, mengikuti petunjuk/prosedur
Beritikad baik dalam transaksi Membayar sesuai dgn nilai tukar Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

73 Hak Pelaku Usaha Menerima pembayaran Perlindungan hukum Rehabilitasi

74 Kewajiban Pelaku Beritikad baik Memberi info yg benar
Melayani konsumen yg benar Menjamin mutu barang Memberi kesempatan konsumen menguji Memberi kompensasi, ganti rugi

75 Larangan dalam Memproduksi
Tidak sesuai standar baku Tidak sesuai dengan janji Tidak ada keterangan produk Larangan dalam Mempromosikan Menggunakan kalimat yg berlebihan Janji yg belum pasti Menjatuhkan produk lain

76 Larangan dalam Obral Barang/jasa tsb tdk sesuai standar
Seolah tidak mengandung cacat tersembunyi Tidak bermaksud menjual Jumlah barang hanya tertentu Menaikkan harga sebelum melakukan obral

77 Dilarang Mencantumkan Klausul Baku
Menyatakan pengalihan tanggung jawab Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen Menolak menyerahkan uang Memaksa akan aturan tambahan Melakukan perbuatan sepihak

78 Tanggungjawab Pelaku Usaha
Ganti kerugian atas; kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen BENTUK GANTI RUGI: Pengembalian uang, penggantian barang, atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yg sesuai dgn peraturan perundang-undangan

79 HAL-HAL YG MEMBEBASKAN
Barang tdk untuk diedarkan Cacat barang dikemudian hari Cacat akibat prosedur dilanggar Kelalaian konsumen Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak barang dibeli

80 KEPAILITAN KEADAAN BERHENTI MEMBAYAR SYARAT PAILIT:
Adanya debitur yg tidak membayar utang Adanya lebih dari satu kreditur Adanya lebih dari satu utang Minimal satu utang sudah jatuh tempo Minimal satu utang sudah dapat ditagih

81 Kepailitan dapat diajukan apabila: Dalam keadaan berhenti membayar
KEPAILITAN UU No. 1 Tahun 1998 Kepailitan dapat diajukan apabila: Dalam keadaan berhenti membayar Lebih dari satu kreditur, dan 1 kreditur piutangnya dapat ditagih

82 PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
Debitur sendiri Seorang atau lebih kreditur Kejaksaan mewakili kepentingan umum Bank Indonesia apabila debiturnya bank Bapepam

83 UTANG ARTI SEMPIT: suatu kewajiban yang timbul hanya dari adanya perjanjian utang piutang ARTI LUAS: seluruh kewajiban yg ada dalam suatu perikatan baik yg timbul karena UU atau perjanjian UTANG adalah utang pokok dan bunganya

84 PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Tingkat I: Pengadilan Niaga Tingkat II: Mahkamah Agung Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung Pasal 6 (4) UU Kepailitan Putusan diambil maks. 30 hari setelah permohonan didaftarkan

85 SEBELUM PUTUSAN Kreditur dapat mengajukan permohonan:
Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur Menunjuk kurator sementara untuk: Mengawasi pengelolaan usaha debitur Mengawasi pembubaran

86 AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT
DEMI HUKUM DEBITUR KEHILANGAN HAKNYA UNTUK BERBUAT SESUATU TERHADAP PENGUASAAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAANNYA YANG TERMASUK DALAM KEPAILITAN

87 HARTA KEKAYAAN : SELURUH KEKAYAAN DEBITUR PADA SAAT PERNYATAAN PAILIT SERTA SEGALA APA YANG DIPEROLEH SELAMA KEPAILITAN Tidak termasuk: Perlengkapan tidur Perlengkapan dinas dan kerja Persediaan makanan kurang lebih sebulan Gaji, upah, uang jasa dan honor Hak cipta Uang untuk nafkah (ditetapkan hakim) Buku-buku untuk bekerja

88 PARA PIHAK HAKIM PENGAWAS KURATOR PANITIA PARA KREDITOR
RAPAT PARA KREDITOR

89 AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
Terjadi sitaan umum kekayaan debitur Kepailitan hanya kekayaan bukan pribadi Harta dikuasai kurator Tuntutan dan gugatan ke kurator Kreditur preference tetap dpt laksanakan haknya

90 UPAYA DLM KEPAILITAN Penundaan pembayaran Verifikasi piutang
Perdamaian (Akkoord) Insolvensi Rehabilitasi

91 HUKUM ASURANSI ASURANSI: (Ps 246 KUHD)
- Suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yg diharapkan, yg akan dideritanya karena kejadian yg tidak pasti

92 4 unsur dalam asuransi Pihak tertanggung Pihak penanggung
Peristiwa yg tidak tertentu (evenement) Kepentingan yg mungkin akan mengalami kerugian

93 MANFAAT ASURANSI Memberikan rasa aman dan perlindungan
Sebagai tabungan dan sumber pendapat lain Merupakan alat penyebaran risiko Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil

94 PENGGOLONGAN ASURANSI
Berdasarkan Perjanjian: Asuransi Kerugian Asuransi Jumlah Asuransi Varia Berdasarkan sifat pelaksanaannya: Asuransi Sukarela Asuransi Wajib Asuransi Kredit

95 Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992
Usaha Asuransi terbagi: a. Asuransi Kerugian b. Asuransi Jiwa c. Reasuransi 2. Usaha Penunjang: a. Pialang Asuransi b. Pialang Reasuransi c. Penilai Kerugian Asuransi d. Agen Asuransi

96 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
INSURABLE INTEREST (adanya kepentingan) INDEMNITY (penempatan posisi semula) UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik) SUBROGRATION (pengganti kedudukan) PROXIMA CAUSA (sebab kerugian) CONTRIBUTION (saling menutup)

97 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
NEGOSIASI MEDIASI ARBITRASE

98 MEDIASI NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL

99 ARBITRASE PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH

100 ARBITRASE INDONESIA BANI = BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
BAMUI = BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA

101 LEMBAGA PEMBIAYAAN BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN DANA ATAU BARANG MODAL DENGAN TIDAK MENARIK DANA SECARA LANGSUNG DARI MASYARAKAT (Kepres no.61 Tahun 1988)

102 Pendanaan dari masyarakat Penyediaan dana atau barang modal
Perbedaan dgn bank Pendanaan dari masyarakat Penyediaan dana atau barang modal Tidak memerlukan jaminan

103 LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING FACTORING MODAL VENTURA PEMBIAYAAN KONSUMEN
KARTU KREDIT

104 LEASING (sewa guna usaha)
Ciri-ciri leasing: Ada 3 pihak Lesse, lessor, supplier Pembayaran sewa dilakukan berkala Masa sewa guna usaha ditentukan Disertai dgn hak opsi Hak milik ada pada lessor Obyek leasing = benda-benda yg digunakan untuk menjalankan perusahaan

105 KEUNTUNGAN LEASING Proses pengadaan barang lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan Pengadaan barang yg mahal lebih meringankan dari sisi cash flow karena pembayaran jangka panjang Posisi cash flow lebih baik dan biaya modal lebih menarik Perencanaan keuangan lebih mudah dan sederhana

106 PERBEDAAN DGN SEWA JANGKA WAKTU MENJADI FOKUS
PARA PIHAK ADL BADAN USAHA PERLU JAMINAN TERTENTU ADANYA HAK OPSI

107 BEDA DGN SEWA BELI DAN JUAL BELI
PERALIHAN HAK MILIK JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT

108 FACTORING (ANJAK PIUTANG)
USAHA PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PEMBELIAN DAN/ATAU PENGALIHAN ATAU PENGURUSAN PIUTANG ATAU TAGIHAN JANGKA PENDEK SUATU PERUSAHAAN DARI TRANSAKSI DALAM DAN LUAR NEGERI

109 CIRI-CIRI FACTORING BERUPA PENGURUSAN PIUTANG
TAGIHAN JANGKA PENDEK DAN BELUM JATUH TEMPO ADA 3 PIHAK : FAKTORING COMPANY KLIEN (PENJUAL PIUTANG) NASABAH CIRI-CIRI FACTORING

110 KEUNTUNGAN FACTORING PEMBAYARAN PIUTANG LEBIH CEPAT DARI JATUH TEMPO
MENAMBAH DANA SEGAR DAPAT MEMBANTU PENINGKATAN KEUNTUNGAN ATAU LABA MENGALIHKAN RISIKO PIUTANG KEUNTUNGAN FACTORING

111 BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN MELALUI PENYERTAAN MODAL KE DALAM SUATU USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU MODAL VENTURA

112 KEUNTUNGAN MODAL VENTURA
SUMBER DANA SELAIN BANK BANTUAN MANAJEMEN MEMPERLUAS JARINGAN USAHA KEUNTUNGAN MODAL VENTURA

113 JENIS MODAL VENTURA CONVENTIONAL LOAN CONDITIONAL LOAN (UNTUNG RUGI)
EQUITY INVESTMENT (ADA BANTUAN MANAJEMEN) JENIS MODAL VENTURA

114 LEMBAGA PEMBIAYAAN PENGADAAN BARANG UNTUK KEBUTUHAN KONSUMEN DILAKUKAN DGN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN ATAU BERKALA PEMBIAYAAN KONSUMEN

115 KARTU KREDIT BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN UNTUK MEMBELI BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

116 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SELAMAT BERTUGAS

117 CURRICULUM VITAE Nama : HANI SUBAGIO
Tempat/Tgl Lahir : Yogyakarta, 17 Januari 1970 Pekerjaan : Dosen Status : Menikah Alamat Kantor : Jl. SWK 104 Lingkar Utara Condongcatur Depok Sleman Telp. (0274) Alamat Rumah : Condongsari C-11 Ngropoh Condongcatur Depok Sleman Telp ,

118 Riwayat Pendidikan (Formal) Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum UGM tahun 1996 Kandindat Notaris (KN) dari Program Spesialis 1 Notariat UGM tahun 2000 Magister Manajemen (MM) Program Pascasarjana UPN tahun 2006 (Non Formal) SUSCADOSWAR angkatan XLVI, Lemhanas RI, 2002 Sekolah Konsultan Hukum dan Pengacara Indonesia, 2001 Human Rights Training and Capacity Building for PUSHAM UPN, PUSHAM UII, Tahun 2004 Penataran dan Lokakarya Dosen Kewarganegaraan, TNI AL, Tahun 2004

119 Riwayat Pekerjaan Dosen Tetap UPN ”Veteran” Yogyakarta
sejak 28 Agustus 1996 sampai dengan sekarang. Direktur pada PT. Mandiri Utama Dua, perseroan milik Badan Usaha Universitas UPN ”Veteran” Yogyakarta sejak 2006 sampai dengan sekarang. Direktur Utama CV. Gangsar Car Rental sejak 1993 sampai sekarang Staf Ahli Rektor Bidang Hukum sejak 1997 sampai dengan sekarang. Teknical Advisor PT. Wimaya Energy sejak 2008 sampai sekarang Menjadi Volunteer pada Kantor Notaris Rio Wironegoro, SH, M.Hum, tahun 1998 sampai 2003 Menjadi Pengacara lepas pada Kantor Pengacara Arman, Arianto & Partner, sejak 2005 sampai sekarang

120 Aspek Hukum Dalam Bisnis (Diktat), 2002.
Karya Tulis dan Buku: Tinjauan Yuridis UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Lembaga Arbitrase dalam Delik Bisnis, 2002. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Diktat), 2002. Hukum Perburuhan berdasarkan UU no. 13 Tahun 2004. Dasar-dasar Pendidikan Pancasila, 2005. Kumpulan Bahan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, 2005.


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google