Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Sugiarto Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PENDIDIKAN AGAMAISLAM BAB I: KELAS XII
2
TUJUAN PEMBELAJARAN Mengetahui pengertian pernikahan dalam islam
Mengetahui hikmah pernikahan dan tujuannya Mengetahui hukum, rukun dan syarat nikah Memahami muhrim dan perwalian Mengetahui hak dan kewajiban suami istri. Mengetahui hal- hal yang memutuskan ikatan pernikahan ( talak, cerai dan rujuk ) Menjelaskan masa iddah.
3
POKOK BAHASAN MAKNA NIKAH TUJUAN PERNIKAHAN HUKUM PERNIKAHAN
KRITERIA MEMILIH JODOH PACARAN RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN MAHRAM RUSAKNYA PERNIKAHAN
4
MAKNA PERNIKAHAN Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”
5
Menurut Hukum Islam Perkawinan menurut hukum Islam adalah “Akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliiza untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Firman Allah: وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An Nisa:21)
6
Maksud Penikahan Sebagai “Miittsaqan Ghaliiza” (Ikatan Yang Agung)
Ikatan perjanjian pernikahan yang agung antara lelaki dan perempuan yang sudah dihalalkan Allah, didalamnya ada hak dan kewajiban sebagai suami istri,
7
TUJUAN PERNIKAHAN Mendapatkan ketenangan dan ridha Allah
Mengikuti sunnah Rasulullah Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah Mendapatkan keturunan Menyambung silaturahim Memperbaiki kualitas hidup
8
Mendapatkan Ketenangan dan Ridha Allah
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
9
Mengikuti Sunnah ( ajaran ) Rasululullah
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) "Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunah ku, bukanlah golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim)
10
HUKUM PERNIKAHAN ADA 5 HUKUM: WAJIB SUNNAH MUBAH MAKRUH HARAM
11
WAJIB Apabila seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan, karena zina merupakan dosa besar. Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina.
12
SUNNAH Apabila orang yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina, disebabkan karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan tidak menikah
13
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Menikahlah, karena aku bangga berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
14
Ibnu Abbas berkata ,“Orang yang tidak mau menikah tidak sempurna ibadahnya.
15
HARAM, Jika: Bertujuan untuk menguasai harta atau menyakiti calon pasangannya Tidak lengkap syarat sahnya dan rukunnya, seperti tidak ada wali dan saksi Tidak mampu memberi nafkah
16
MAKRUH Jika lelaki tidak sanggup menafkahi, lahir bathin, Belum mampu dan belum cukup usianya.
17
MUBAH Orang yang berada pada posisi tengah- tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal- hal yang mencegahnya untuk menikah. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya
18
KRITERIA MEMILIH JODOH
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
19
KRITERIA JODOH HARTA KETURUNAN WAJAH
AGAMANYA, { pilihlah jodoh atas dasar agama yg utama, kau akan beruntung }
20
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” HR. Tirmidzi.
21
JODOH Rahasia Allah Setiap manusia sudah ada jodohnya, namun tidak mutlak satu banding satu. Jika didunia tidak ditemukan, sangat mungkin di akherat, jangan berburuk sangka kepada Allah. Berusaha maksimal dan berdoa serta memperbaiki diri Jangan terlalu berlebihan selektif dalam menentukan kriteria ideal jodoh, karena faktor agama yang paling utama.
22
TAHAPAN PERNIKAHAN TA’ARUF ( mengenal calon pasangan, dengan syarat sudah siap baik jasmani, rohani maupun finansial, bukan untuk berpacaran ) Bisa melalui keluarga atau sahabat Bisa melalui orang yang dipercaya ( guru ) KONSULTASI, kepada orang yang sudah berpengalaman dalam hidup ISTIKHARAH, shalat memohon ditetapkan pilihan hati dan jodoh kita.
23
MACAM-MACAM PERNIKAHAN
Nikah Resmi : nikah yang tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah akad nikah dilanjutkan dengan walimah kemudian keduanya berumah tangga. Hukumnya halal Nikah mut’ah (nikah kontrak), ialah menikah dengan batas waktu tertentu misalnya untuk selama 3 bulan, 3 tahun, tujuannya hanya memperturutkan hawa nafsu, biasa dilakukan oleh golongan Syiah. Hukumnya haram. Nikah Sirri : Syarat dan rukunnya dipenuhi tetapi pelaksanaan akad nikahnya di bawah tangan, tidak dibukukan oleh KUA atau catatan sipil serta tidak dipublikasikan secara luas. Dampak negatifnya lebih besar, dan lebih baik dihindari.
24
ETIKA TA’ARUF Tidak boleh berkhalwat ( berdua-dua an ), harus ditemani keluarga atau teman. Tidak bersentuhan Menahan pandangan mata Tidak membuat suara mendayu-dayu sehingga mengundang perhatian Terus terang tentang niat menikah dna kondisi pribadi masing-masing.
25
SYARAT PERNIKAHAN Terbagi 2, yaitu syarat sah dan syarat kesempurnaan:
SYARAT SAH ADA 2: Seagama Saling ridha SYARAT KESEMPURNAAN ADA 2: Baligh Kufu ( Setara )
26
Kufu ( setara dalam harta, pendidikan, keturunan )
Syarat Nikah Syarat Sah Seagama Saling ridha Syarat Kesempurnaan Baligh Kufu ( setara dalam harta, pendidikan, keturunan )
27
RUKUN PERNIKAHAN Pengantin : Pengantin pria boleh diwakili. Pengantin wanita boleh tidak hadir di tempat akad Wali : Ayah, kakak, kakek atau pamannya. Bisa juga wali hakim (dari negara) atau wali muhakam dari masyarakat jika wali hakim tidak ada. Saksi : dua orang laki-laki Mahar : Besaran mahar merupakan hasil kesepakatan antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Ijab Qabul : Fungsinya agar kedua belah pihak sepakat menerima akad pernikahan ini dengan segala akibatnya. Redaksi ijab qabul sangat fleksibel, bisa panjang bisa pula singkat, yang penting essensinya.
28
Syarat-Syarat Saksi Islam Baligh (dewasa) Berakal
Merdeka (bukan hamba sahaya) Laki-laki ‘Adil (bukan orang yang fasik)
29
Urutan Wali Nikah Ayah Kakek (ayah dari ayah)
Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan) Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan) Paman (saudara ayah) Anak dari paman (sepupu)
30
Pengertian Rukun Suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat sesuatu tersebut tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah. Contoh: Shalat tidak sah jika salah satu gerakannya ditingalkan dengan sengaja; meninggalkan rukuk atau sujud.
31
MAHRAM Mahram adalah: Wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena sebab-sebab tertentu. Mahram terbagi dua: Mahram Muabbad: Tidak boleh dinikahi selamanya Muaqqat: Tidak boleh dinikahi sementara waktu saja karena ada penghalangnya, jika penghalang tersebut hilang maka hukumnya menjadi boleh
32
Mahram Muabbad ( selamanya )
Nasab (7 org)Ibu, anak perempuan, saudara perempuan,bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan kita. Perkawinan (4 org ) Ibu, ibu mertua, anak perempuan dari istri ( anak tiri ), menantu Persusuan Wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuannya, saudara perempuannya dan suaminya
33
Firman Allah
34
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara- saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri- isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An Nisa: 23)
35
Mahram Muaqqat ( sementara )
Ipar, jika istri atau suami meninggal maka boleh menikahi ipar Bibi dari jalur istri, jika istri meninggal maka boleh menikahi bibi dari istri Wanita yang musyrik hingga beriman Wanita yang ditalaq tiga hingga ia menikah denga laki-laki lain.
36
Skema Mahram
37
Rusaknya Pernikahan Talaq ( dari pihak laki-laki )
Gugat Cerai ( dari pihak wanita ) Secara bahasa: berasal dari kata اِطْلَاقٌ artinya melepaskan. Secara istilah: adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya karena ucapan atau perbuatan kedua belah pihak. Talaq biasanya diucapkan suami kepada istrinya dengan lafadz,” Saya ceraikan kamu,” atau ucapan semisal,” Pulanglah kerumah orang tuamu.
38
Jenis –Jenis Talaq Talaq Raj’i adalah talaq yang boleh rujuk ( kembali kepada suami ) kondisi ini terjadi pada talak 1 dan 2, artinya: suami boleh kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah baru, namun setelah masa iddah selesai harus diadakan akad baru Talaq Ba’in, adalah talaq dimana suami tidak boleh rujuk kepada istrinya sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu laki-laki tersebut menceraikannya, baru boleh kembali menikah dengan suami terdahulunya. Talaq ba’in terjadi pada talaq 3.
39
Talaq boleh rujuk kembali Ba’in
Raj’i Talaq boleh rujuk kembali Ba’in Talaq tidak boleh rujuk selama masa iddah
40
Talaq Bain terbagi 2 Talaq ba’in sughra ( kecil ): adalah perceraian yg disebabkan oleh gugatan cerai oleh istri, sehingga: Suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah Suami boleh rujuk setelah masa iddah namun dengan akad nikah baru. Talaq ba’in kubra ( besar ): adalah talaq dimana suami tidak boleh rujuk kepada istrinya sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain, lalu laki-laki tersebut menceraikannya, baru boleh kembali menikah dengan suami terdahulunya. Talaq ba’in terjadi pada talaq 3 Ba’in Sughra ( kecil ) Kubra ( besar )
41
Masa Iddah Masa iddah adalah masa menunggu seorang wanita setelah dicerai oleh suaminya Rincian masa iddah: Perempuan dicerai dalam kondisi tidak hamil ) masa iddahnya adalah tiga kali suci ( Al Baqarah: 228 ) Perempuan yg suaminya wafat masa iddahnya 4 bulan 10 hari ( QS Al Baqarah:234) Perempuan yg diceraikan dlm kondisi hamil masa iddahnya hingga melahirkan ( QS At Talaq:4) Perempuan yg masih blm baligh atau yg menopause masa iddahnya adalah 3 bulan.
42
Hikmah Masa Iddah bagi wanita
Untuk memastikan bahwa rahim wanita yang dicerai tidak ada janin didalamnya, sehingga tidak tercampur nasab jika ia menikah dengan lelaki lain sedang didalam rahimnya terdapat janin yang sedang berkembang. Memberi kesempatan kepada suami dan istri yang bercerai untuk rujuk ( kembali ) karena masa iddah cukup untuk berfikir jernih dalam menyelesaikan persoalan keduanya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.