Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Indahnya Pernikahan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Indahnya Pernikahan."— Transcript presentasi:

1 Indahnya Pernikahan

2 Kelompok Agama XII MIPA 3,

3 Anggota Kelompok Nama : Alma Aulia D Absen : 3 KKMP :95

4 Anggota Kelompok Nama : Iffatul Aziza Absen : 13 KKMP : 94

5 Nama : N Nunik Virgianty
Anggota Kelompok Nama : N Nunik Virgianty Absen : 22 KKMP : 96

6 Nama : Nabila Azka Namirah
Anggota Kelompok Nama : Nabila Azka Namirah Absen : 23 KKMP : 100

7 Anggota Kelompok Nama : Putri Juliani S Absen : 25 KKMP : 96

8 Nama : Riandini Nursyifa
Anggota Kelompok Nama : Riandini Nursyifa Absen : 30 KKMP : 97

9 Anggota Kelompok Nama : Rosa Rosmala Absen : KKMP :

10 Kewajiban-Kewajiban Nikah
Peta Konsep Pernikahan Khitbah Pengertian Syarat Nikah Walimah Landasan Nikah Gugat Cerai Khitbah Hukum Nikah Thalaq Khulu Iddah Rukun Nikah Kewajiban-Kewajiban Nikah Fasakh Poligami

11 Landasan atau dasar-dasar hukum pernikahan
Pengertian Nikah menurut pengertian makna lughoh (bahasa) ialah menghimpun dan mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah ilmu fiqih: ialah akad anatara istri dan suaminya dengan kalimat nikah. Menurut Undang-undang Perkawinan, nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanitasebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang MahaKuasa. Landasan atau dasar-dasar hukum pernikahan Diantara landasan atau dasar-dasar yang berkaitan dengan pernikahan adalah sebagai berikut pada QS Adz Dzariyat:49 Artinya : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasang supaya kamu mengingat kebesaran Allah”

12 Pengertian Nikah menurut KBBI
nikah/ni·kah/ n ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa -- merupakan pelanggaran terhadap agama;

13 Pengertian Nikah Menurut Undang Undang
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, memberikan devinisi perkawinan sebagai berikut: “Perkawinan adalah Ikatan lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “ (2002 : 38)         

14 Tujuan Islam menganjurkan nikah bagi yang sudah berkemampuan, karena pernikahan dalam islam mempunyai tujuan yang mulia, diantaranya : Membentuk sebuah keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah sebagaimana firman Allah QS Ar-Rum ayat 21.Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuausan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang” Mendapatkan keturunan yang sah. Hal ini meruapakan dambaan setiap keluarga muslim sebagai pelengkap kebahagian keluarga. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT Menjaga kehormatan, harkat seta martabat kemanusiaan sebagai makhluk hidup yang dimuliakan Allah Swt

15 Hukum Menikah Menurut para ulama ada beberapa kategori hukum nikah sebagai berikut: Wajib Bagi orang yang sudah mampu melaksanakannya, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan. Sunah Bagi yang nafsunya telah mendesak serta mampu melaksanakan pernikahan, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Haram Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah, baik lahir maupun batin kepada istrinya serta nafsunya tidak mendesak. Atau seseorang yang mampu melaksanakan pernikahan tapi hanya semata-mata mempermainkan perempuan saja. Makruh. Bagi seseorang yang lemah syahwat dan belum mampu memberi belanja (nafkah) kepada istrinya kelak. Mubah Bagi seseorang laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan yang mewajibkan untuk bersegera menikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk nikah.

16 Rukun Nikah Adanya calon pengantin Adanya wali dari calon pengantin
Adanya dua orang saksi Sigat (akad) = ijab qabul Mahar =mas kawin

17 Syarat Pengantin Laki-laki
Islam Baligh dan berakal Tidak dipaksa/terpaksa Tidak dalam ihram haji atau umrah Syarat Pengantin Perempuan : Tidak dalam masa iddah Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain Halal untuk dinikahi, artinya perempuan tersebutt bukan termasuk muhrimnya Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah Bukan perempuan musyrik

18 Wali WALI NASAB ; wali yang memiliki hubugan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan WALI HAKIM; kepala negara yng beragama islam > Kepala Pengadilan Agama> Hakim (KUA) Kriteria calon mempelai wanita yang berhak mendapatkan perwalian : Tidak ada wali nasab Tidak cukup syarat bagi yang lebih dekat(nasabnya) dan wali yang lebih jauh tidak ada Wali yang lebih dekat ada di tempat jauh, sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqashar sholat Wali yang lebih dekat sedang haji, masuk penjara dan belum boleh keluar, menolak /tidak mau menikahkan, atau hilang keberadaaannya. Bapak/Ayah Kakek (bapaknya bapak calon perempuan) Saudara sekandung Saudara laki-laki sebapak Anak laki-laki dari saudara laki laki kandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki bapak sekandung Anak laki-laki paman dari pihak bapak yangs ekandung Anak laki-laki paman dari pihak bapak yang sebapak Syarat wali baik nasab maupun hakim : Islam Laki-laki Baligh dan berakal Merdeka Punya hak perwalian Tidak ada halangan saat menjadi wali adil

19 Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi’i)
Dua Orang Saksi Ijab Qabul Syarat dua orang saksi Baligh dan berakal Minimal dua orang Laki-laki Merdeka Beragama islam Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi’i) Adil Akad (Ijab Qabul) Ijab : ucapan wali atau wakilnya sebagai penyerahan kepada calon mempelai Qabul : ucapan dari pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan

20 Mahar Memberikan maskawin hukumnya wajib karena termasukk syarat nikah. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi yaitu : Berupa sesuatu yang halal, dan bermanfaat Milik suami Sanggup menyerahkan, mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampas atau sesuatu yang mustahin untuk diserahkannya. Dapat diketahui sifat dan julahnya. Besar dan kecilnya mahar dalam islam tidak ditentukan, hanya sebaiknya pihak wanita meminta mahar yang pantas dan sesuai dengan kemampuan calon suaminya. Kalau perlu mahar bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Tentang pembayaran mahar ini Allah swt berfirman : “ berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( Q.S An- Nisa : 4 )

21 Walimah Pengertian Makna asal kata walimah adalah berarti makanan dalam pernikahan. Menurut bahasa, walimah berarti “pesta, atau resepsi”. Walimah dalam pernikahan sering disebut dengan walimatul ‘urs atau pesta pernikahan yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan, sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia yang diterima. Walimah juga berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat secara tidak langsung bahwa kedua orang tersebut telah resmi menjadi suami istri . Hukum walimah Jumhur Ulama berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunah muakkad, hal ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW: Artinya: “Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Muttafaq’Alaih).

22 Hikmah Nikah Pernikahan menciptakan kasih sayang dan ketentraman.
Firman Allah SWT: Artinya: “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang”. (QS. Ar Rum 21) Pernikahan melahirkan keturunan yang baik, sabda Rasulullah SAW: Artinya: “Apabila telah mati anak cucu Adam, maka terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga perkara: Shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang selalu mendoakannya”. (HR Bukhorri) Memelihara ketinggian harkat, martabat serta kehormatan wanita, karena dengan pernikahan wanita diperlakukan dengan cara yang sebaik-baiknya Agama dapat terpelihara, karena menikah dengan istri yang shalehah bahtera kehidupan rumah tangga akan baik, bahkan pelaksanaan ajaran agama pun akan terpelihara dengan baik dan teratur. Rasulullah memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shalehah. Dengan sabdanya: Artinya: “Barang siapa yang dianugerahi Allah istri yang sholehah maka sungguh allah telah menolongnya separoh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separoh yang tersisa”. (HR. Thabrani) Menjauhkan perjinahan , sebab dengan pernikahan nafsu syahwat dapat tersalurkan secara halal sehingga menimbulkan ketenangan dalam rumah tangga Mempererat hubungan antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya melalui ikatan pernikahan.

23 Kewajiban-kewajiban Kewajiban bersama :
Kewajiban bersama artinya kewajiban yang harus dilakukan secara bersama-sama karena merupakan tanggung jawab bersama. Diantara yang termasuk kewajiban bersama adalah antara lain: Mewujudkan pergaulan yang serasi,rukun, damai dan saling pengertian Menyayangi, mengajar dan mendidik anak-anak yang merupakan amanah dari Allah swt supaya menjadi anak-anak yang sholeh/sholehah. Memelihara, menjaga rumah tangga agar tetap harmonis. Kewajiban-kewajiban

24 Kewajiban suami Kewajiban Istri Kewajiban mentaati suami
Kewajiban menjaga kehormatan Kewajiban mengatur Rumah tangga Istri berkewajiban melayani keluarga dan mengatur rumah tangga. Kewajiban mendidik anak Sebagaimana suami, istri pun berkewajiban mengasuh dan mendidik anak seperti yang ditegaskan dalam ayat dan hadits tentang kewajiban suami mendidik keluarga. Fungsi istri sebagai pengasuh dan pendidik anak lebih besar dibanding suami, sebab istri pada umumnya lebih dekat hubungannya dengan anak, dan lebih banyak waktunya di rumah, terutama pada waktu anak masih kecil Kewajiban memberi nafkah Salah satu kewajiban suami terhadap Kewajiban bergaul dengan istri secara ma’ruf Suami adalah pemimpin dirumah tangganya berkewajiban memimpin istri dan anak-anaknya dalam menjalankan rumah tangga untuk mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin dan dunia akhirat. Kewajiban mendidik keluarga kewajiban mendidik keluarga, baik pendidikan agama maupun pendidikan lain, agar seluruh anggota keluarga hidup bahagia dunia dan akhirat dan terhindar dari siksaan neraka.

25 Kewajiban orang tua terhadap anak.
Memilihkan ayah dan ibu yang baik untuk anak (sebelum menikah) Memberinya nama yang bagus dan berarti baik Memberi anak air susu ibu Mengajarkan Al Quran dan ilmu agama Memberi nafkah dan makanan halal Menikahkan anak dengan calon suami/istri yang baik Berlaku adil terhadap anak yang satu dengan anak yang lain Memberikan kasih sayang

26 Suami yang menthalaq Rukun talaq : Istri yang dithalaq Ucapan yang digunakan untuk mentalak Talak Sebab-sebab lain yang termasuk dalam talak : Ta’liq talak Menggantungkan talak dengan sesuatu Li’an Tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istri, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Menurut jumhur ulama jika setelh bercerai tuduhan tidak benar maka mereka tidak boleh menikah untuk selama-lamanya. Ila Sumpah suami yang tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami bolh menggauli istinya kembli setelah kafarat yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka. Jika tidak sangggup mreka harus berpuasa selama tiga hari. Talak besaral dari kata Ithlaq menurut bahaa berarti melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah syara adalah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan. Talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci Allah SWT. Hukun talak awalnya adalah makruh atau terlarang tetapi karena suatu hal dapat menjadi sunnah, wajib bahkan haram. Sunat apabila suami tidak sanggup memberi nafkah atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya. Wajib apabila diantara suami istri sering terjadi pertengkaran, dan sudah diupayakan perdamaian oleh kedua belah pihak namun proses perdamaian tidak berhasil yang akhirnya mencapai kesepakatan mengambil jalan terakhir yaitu bercerai. Haram apabila talak itu dilakukan justru membawa kerugian bagi kedua belah pihak. Bentuk ucapan thalaq : Ucapan Sharih : jelas maksudnya dan tidak perlu ditfsirkan lagi. Talak ini jatuh jika seseorang mengucapkannya dengan sadar walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya. Ucapan kinayah , yakni ucapan talak yang berbentuk kiasan. Jatuhaya talak ini apabila ucapannya diertai dengan niat, jika tidak dusertai niat maka talaknya belum jatuh. Contoh ucapan kinayah : Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu Kawinlah kamu dengan orang lain Saya sudah tidak butuh lagi dengn kamu

27 Macam – macam Thalaq Dilihat dari kesesuaian cara melakukan talak dengan tuntutan syariah, talak dibagi menjadi dua yaitu. Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunah atau syariat Islam (tidak dalam keadaan haid) Talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan melalui cara cara yang bertentangan dengan sunat dan syariat islam (dalam keadaan haid)

28 Macam –macam Thalaq Apabila dilihat dari segi boleh atau tidaknya mantan suami rujuk atau kembali ke mantan istri maka talak dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut: Talak Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali, talak ini meyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah. Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad nikah dan mahar baru. Talak ini bagi menjadi dua yaitu: Talak bain sugra ialah talak satu atau dua dengan menggunakan tebusan dari pihak istri atau melalui putusan pengadilan dalam bentuk faskh. Talak bain kubra ialah talak tiga baik sekali ucapan atau berturut-turut. Talak ini menyebabkan suami tidak boleh kembali kepada istri meskipun dengan pernikahan baru, kecuali bila istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan sudah habis masa iddahnya

29 Khulu Khulu (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami atas permintaan istri dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami, peristiwa ini karena sikap suami tang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahann tersebut dipertahankan, akan menyebabkan tidakk tercapainya tujuan pernikahan.

30 Syarat-syarat Khulu’ Suami yang menceraikan istrinya telah berakal, balig, dan berbuat atas kehendaknya sendiri serta dengan penuh kesadaraan. Istri yang di-Khulu’ adalah masih berstautus istrinya atau orang yang telah diceraikannya namun masih berada dalam masa idah talak taj’i. Adanya uang gantik (‘iwad) dalam bentuk sesuatu yang berharga dan memiliki nilai, serta nilainya sebanding dengan nilai mahar yang diterimakanya ketika proses akad nikah. Sigat atau udacapan cerai yang disampaikan oleh suami dengan menyatakan “uang ganti” atau “iwad”. Contoh “Saya ceraikan kamu dengan uang ganti atau tebusan berupa sepeda motor”. Apabila dalam ucapan cerainya tidak mencamtumkan “uang ganti” atau “tebusan” maka ucapan crainya tersebut jatuh sebagai talak biasa, bukan khulu’ (talak tebus)

31 Fasakh Fasakh merupakan sakah satu penyebab putusnya pernikahan. Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami dengan istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.

32 Fasakh Fasakh yang disebabkan adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah adalah sebagaimana berikut. Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara kandung seayah seibu atau saudara sepersusun. Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khiyar), perkawinan yang telah diakadkan itu diteruskan atauu diberhentikan. Jika salah seorang diantara anak yang tekad baik tersebut memilih untuk tidak melanjutkan perkawinan tersebut, akad ini dianggap fasakh

33 Fasakh Adapun fasakh yang disebabkan suaatu yang datang jemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan seperti berikut. Jika suami istri dahulunya non Islam, kemudian istrinya masuk Islam. Pada saati itujuga akad tersebut batal karena muslimah dilarang menikah dengan laki-laki musyrik. Jika salah seorang dari suami istri murtad atau kieluar dari agama Islam untuk selamanya.

34 Rujuk Pengertian : Rujuk ialah kembalinya bekas suami untuk berkumpul lagi dengan bekas istri, tanpa mengucapkan akad nikah baru. Hukum rujuk ada empat macam, yaitu: Mubah (boleh), merupakan asal hukumnya. Sunnah, apabila maksud ruju itu untuk memperbaiki hubungan keluarga atau hubungan antar keduanya. Makhruh, apabila perceraian dinilai lebih baik/ bermanfaat bagi kedua belah pihak. Haram, apabila tujuannya untuk menganiaya atau menyakiti salah satu pihak.

35 IDDAH Pengertian Iddah
Iddah menurut bahasa ialah perhitungan, sedangkan menurut istilah syara ialah masa menunggu bagi seorang istri selama waktu tertentu setelah terjadi perceraian atau ditinggal mati oleh suami. Tujuan iddah adalah untuk mengetahui secara lebih nyata tentang kesucian kandungan perempuan yang diTalak. Hukum Iddah : Bagi seorang istri yang mengalami talak atau cerai baik hidup maupun cerai mati, wajib menjalani masa iddah Macam-macam Iddah Perempuan yang masih mempunyai haid, iddahnya tiga kali suci. Iddah perempuan yang lanjut usia (sudah tidak haid) atau karena penyakit maka iddahnya selama tiga bulan. Perempuan sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan anaknya. Perempuan yang kematian suaminya. Kalau tidak hamil maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Perempuan yang ditalaq sebelum dicampuri, tidak mempunyai iddah.

36 Khitbah Menurut bahasa khitbah berasal dari Bahasa Arabخَطَبَة yang artinya meminang atau melamar.Sedangkan menurut istilah khitbah adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk menikahinya,baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun melalui perantara pihak lain yang dipercaya sesuai dengan ketentuan agama.Khitbah itu sendiri harus dijawab “YA” tau “TIDAK”.Bila telah dijawab “YA” maka jadilah wanita tersebut sebagai makhthubah atau wanita yang telah resmi dilamar. Dalam Islam meminang seseorang yang akan dinikahi hukumnya mubah (boleh) dengan syarat perempuan yang di pinang tidak terikat oleh akad perkawinan,tidak dalam masa iddah talak dan roj’i, dan bukan merupakan pinangan orang lain.

37 Cara Mengajukan Pinangan
Namun terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai hal ini, yaitu : Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan telapak tangan karena demikian akan dapat diketahui kehalusan tubuhnya Menurut Abu Daud mengatakan boleh melihat seluruh tubuhnya kecuali kemaluan Hanifah mengatakan boleh melihat telapak kaki,muka dan kedua telapak tangan.

38 Cara Mengajukan Pinangan
Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddah nya boleh dinyatakan secara terang terangan. Pinangan kepada wanita yang masih dalam masa iddah talak bain atau masa iddah ditinggal meninggal suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan tetapi harus dinyatakan dengan sindiran. Melihat dan meneliti calon istri عَنْ جَابِرٍ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad dan Abu Daud)

39 Poligami Menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu sampai empat, itulah yang disebut dengan poligami. Allah SWT membolehkan hamba-Nya yang beriman untuk menikah dengan dua, tiga, atau empat orang istri, dengan syarat mereka bisa berlaku adil kepada para isttrinya, apabila seoranng laki-laki khawatir tidak bisa berlaku adil maka ia wajib beristri hanya atu saja. Hal itu tidak lain supaya ia tidak terjerumus dalam kedzaliman.

40 Poligami Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Q.S An-nisa ayat 3 “Dan jka kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikhilah perempuan lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Teteapi jika kamu khwatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalim.”

41 Ketentuan Pernikahan menurut Perundang-undangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tujuan Perkawinan Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

42 Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah
Sakinah dalam bahasa Arab memiliki arti kedamaian, tenang, tentram, dan aman. Mawaddah dalam bahasa Indonesia bisa diartikan cinta atau sebuah harapan Wa rahmah dalam bahasa Indonesia dapat diartikan "dan kasih sayang". Asal mula kata ini berasal dari Al-Qur’an surah 30:21 (Ar-Rum), yang mana pada ayat ini tertulis "Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang“

43 Ciri-ciri pernikahan berkah
Ciri-ciri pernikahan berkah antara lain Bertambahnya kualitas keimanan dan ketaatan pasangan setelah menikah Bertambahnya potensi amal kebaikan pasangan Bertambahnya rezeki yang bermanfaat dalam keluarga Langgengnya kebahagiaan keluarga Keturunan shalih dan bermanfaat untuk umat


Download ppt "Indahnya Pernikahan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google