Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM
2
YURISDIKSI Yurisdiksi Jurisdiction -----Berasal dari bhs Latin yurisdictio, terdiri atas dua suku kata : Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Jurisdiction diartikan sebagai : Administration of justice Legal authority Right to exercise this Extent this
3
YURISDIKSI NEGARA Kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan (to declare and to enforce) hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri.
4
Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan
Kedaulatan dlm HI mengandung 2 aspek : 1. internal 2. eksternal Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional
5
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INT’L
Yurisdiksi negara dalam hukum publik Internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif dan judikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaan, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
6
Unsur-unsur dari Jurisdiksi negara
Hak, kekuasaan atau kewenangan tunduk pada hukum Internasional Mengatur Legislatif Eksekutif Yudikatif Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda) Not exclusively of domestic concern (yang mengandung aspek Internasional Hukum Internasional sebagai landasannya
7
MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA
Yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan : 1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur : 1.1. Yurisdiksi Legislatif, titik beratnya adalah ada atau tidaknya hak, kekuasaan atau kewenangan suatu negara untuk mengaturnya Yurisdiksi Eksekutif titik beratnya pada aspek pelaksanaan atau penerapan dari per-UU-an yang telah ditetapkannya Yurisdiksi Yudikatif berkenaan dengan kekuasaan atau kewenangan dari badan peradilan untuk mengadili suatu perkara.
8
Lanjutan.. 2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah, peristiwa, orang dan benda) 2.1. Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal) 2.2. Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) 2.3. Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction) 2.4. Yurisdiksi sipil (civil jurisdiction)
9
Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal)
SH : orang atau individu dan pribadi atau badan hukum Jenis : Active nationality principle, hubungan melekat antara negara dengan WN, namun berlaku juga asas selektifitas Passive nationality principle, hubungan antara negara dengan orang WN asing atau tanpa kewarganegaraan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan warga negaranya dari tindakan yang merugikan dari WN asing. Yang berlaku asas protektif.
10
Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem)
Benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Contoh :gedung, tanah dsb Benda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya. Contoh : kapal laut
11
3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah 3.1.Yurisdiksi teritorial 3.2.Yurisdiksi quasi-teritorial 3.3.Yurisdiksi ekstrateritorial 3.4.Yurisdiksi universal 3.5.Yurisdiksi eksklusif
12
Yurisdiksi Teritorial
Yurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang lingkup wilayah negara : Daratan Tanah di bawah daratan Perairan (UNCLOS 1982) Dasar laut dan tanah di bawahnya Ruang udara
13
Obyek yang dikecualikan dari Yurisdiksi Teritorial
Kepala negara atau kepala pemerintah dari negara asing Staf diplomatik dan staf konsuler Angkatan bersenjata asing yang sedang menjalankan tugas Kepala dan staf dari lembaga2 Internasional’ Gedung2 atau kantor perwakilan diplomatik, lembaga Internasional Kapal dan pesawat udara publik milik negara asing Par in parem imperium non habet
14
Yurisdiksi quasi-teritorial dan ekstra teritorial
Disebut quasi karena ruang atau tempat dimana yurisdiksi itu diterapkan sebenarnya bukanlah wilayah negara Hanya saja bersambungan dengan wilayah negara Contol : pasal 33 UNCLOS 1982 Ekstra teritorial : yurisdiksi negara meluas sampe area yang jauh di luarnya. Contoh : kapal laut suatu negara yang berlayar di laut lepas. Pasal 97 UNCLOS 1982
15
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal laut lepas, berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana atau disiplin terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan atau pejabat administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang demikian itu menjadi warganegaranya. 2. Dalam perkara disiplin, hanya Negara yang telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau ijin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya. 3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara bendera.
16
Yurisdiksi Universal Tidak semata-mata berkaitan dengan tempat atau waktu maupun pelaku dari peristiwa hukum tersebut, melainkan berdasarkan pada corak dan sifatnya sendiri. Menghapus impunity Berlaku asas no safe haven
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.