Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana pensuin adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 tahun 1992). Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensuin(retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph Estes).
2
Perusahaan Dana pensiun adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian (Kasmir). Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
3
Tujuan Umum Program Pensiun
Dari segi ekonomi Merupakan upaya pemberi kerja (perusahaan) untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan. Dari segi sosial merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja(perusahaan) kepada keryawan ketika tidak mampu lagi bekerja dan juga kepada keluarga pada saat karyawan meningal dunia
4
Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun
bagi Pemberi Kerja: Memberikan penghargaan kepada karyawan. Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil kerjanya. Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan. Meningkatkan motivasi kerja karyawan. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah. Tujuan dana pensiun bagi karyawan: Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan datang(masa pensiun). Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja. Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun: Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi Turut membatu dan mendukung program pemerintah.
5
Klasifikasi Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) “Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri,untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti,bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja" 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) “Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan, baik Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan”
6
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
“Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”
7
Program Pensiun 1. Program Pensiun Iuran Pasti
“Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan) Metode Perhitungan: Money purchase Saving plan: Iuran peserta maksimum 7.5% x gaji dasar Iuran pemberi kerja maksimum 12.5% x gaji dasar
8
2. Program Pensiun Manfaat Pasti
“Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Metode perhitungan: Final earning pension plan Final average earnings Career average earnings Flat benefit
9
Jenis-jenis Pensiun 1. Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun Dipercepat Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu (pengurangan pegawai) 3. Pensiun Ditunda Diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri saat usia pensiun belum mencukupi. 4. Pensiun Cacat Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk bekerja.
10
Asas-asas Dana Pensiun
1. Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya 2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan 3. Asas pembinaan dan pengawasan 4. Asas penundaan manfaat 5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.