Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROSEDUR PERMOHONAN REKOMENDASI PRAKTEK/KERJA APOTEKER IAI CABANG LUWU UTARA
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1 Apoteker yang akan mengurus SIPA atau SIKA terlebih dahulu meminta rekomendasi dari IAI sebagai salah satu persyaratan keluarnya SIPA/SIKA. Yang perlu dilengkapi untuk pengurusan rekomendasi IAI adallah sbb : Biodata Pemohon Mengisi Formulir yang disiapkan Foto kopi KTP yang masih berlaku (1 lembar) KTA IAI (Diperlihatkan pada saat mengurus rekomendasi)* Foto Kopi STRA yang masih berlaku (1 lembar ) Foto kopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku ( 1 Lembar) Surat pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggungjawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi Surat pernyataan tidak sebagai Apoteker Penanggungjawab di sarana kefarmasian lain. Surat Keterangan/Surat keputusan pengangkatan pegawai dari pimpinan perusahaan. Surat Perjanjian Kerja antara pimpinan perusahaan dan apoteker bermaterai cukup Surat Keterangan Mutasi (bagi pemohon yang berasal dari luar PC Lutra) Berita acara serah terima tanggung jawab (bagi pemohon penggantian) Bukti transfer iuran IAI setahun ( Rupiah)** Bukti transfer biaya rekomendasi (50.000)** (A-N dimasukkan dalam map kertas warna merah) * Bagi yang belum memiliki KTA IAI, maka selain berkas di atas, juga memasukkan kelengkapan berkas untuk pengurusan KTA IAI sbb :
2
berkas untuk pengurusan KTA IAI sbb :
Formulir registrasi anggota IAI (diisi pada saat memasukkan berkas) Foto kopi ijazah S1 = 1 lembar Foto kopi ijazah Apoteker = 1 lembar Foto kopi Surat Sumpah = 1 lembar Foto kopi KTP = 1 lembar Pas foto warna dengan latar belakang merah ukuran 2 x 3 = 1 lembar Bukti Transfer Pembayaran Biaya cetak kartu sebesar (a – g dimasukkan dalam map kertas warna kuning) ** Semua bentuk pembayaran ke IAI-LU diakui bila melalui rekening IAI-LU yakni Bank Mandiri No an. Sabra dan memperlihatkan bukti transfer yang telah diverifikasi oleh bendahara IAI-LU
3
II. TAHAP 2 Apabila Apoteker pemohon telah melengkapi berkas seperti tersebut di atas, selanjutnya berkas permohonan rekomendasi diserahkan kepada sekertaris IAI-LU. Pada tahap ini akan dilakukan : A. Verifikasi berkas B. Verifikasi kompetensi * Dilakukan wawancara terkait unit kompetensi 1 dan 6 (tersedia buku “ Standar Apoteker Indonesia + supplement”). Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Sekertaris akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka sekertaris akan memberikan 2 (dua) lembar Blangko Rekomendasi yang telah dicap dan ditanda tangani serta lembar disposisi kepada Apoteker pemohon untuk memasuki tahap selanjutnya.
4
III. TAHAP 3 (Verifikasi Kompetensi Teknis) Pada tahap ini, Apoteker pemohon akan melalui verifikasi kompetensi teknis sesuai bidang yang akan digeluti (Praktek atau Kerja). Verifikasi akan dilakukan oleh penanggungjawab bidang masing-masing dengan materi sbb : Bidang Apoteker Rumah Sakit (materi kompetensi 2,3,7 dan 8) Bidang Apoteker Komunitas (materi kompetensi 2,3,7 dan 8) Bidang Apoteker Distribusi (materi kompetensi 7 dan 8) Bidang Apoteker Industri (materi kompetensi 4 dan 8) Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Penanggungjawab bidang akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka Penanggungjawab bidang akan memberi paraf pada lembar disposisi untuk memasuki tahap selanjutnya.
5
IV. TAHAP 4 (Verifikasi bukti transfer pembayaran) Pada tahap ini bendahara akan memverifikasi bukti transfer yang diperlihatkan oleh Apoteker Pemohon dan membukukan ke dalam buku Kas IAI-LU. Selanjutnya Bendahara akan memberi paraf pada lembar disposisi untuk ketahap selanjutnya. V. TAHAP 5 Merupakan tahap akhir. Pada tahap ini, jika dipandang perlu, ketua IAI-LU akan melakukan wawancara dengan Apoteker Pemohon terkait materi Kompetensi secara umum (materi 1 sampai 9). Hasil dari tahap ini adalah “lanjut” atau “tertunda”. Bila hasilnya “tertunda”, Ketua IAI-LU akan menyepakati waktu bersama Apoteker Pemohon untuk mengulangi verifikasi kompetensi di atas. Bila hasilnya “lanjut” maka Ketua IAI-LU akan menandatangani Blangko Rekomendasi yang dibawa oleh Apoteker Pemohon.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.