Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Pulau Jawa dan Madura: HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen Staatblaad 1848 No. 16, Staatblaad 1941 No. 44) Luar Jawa dan Madura: Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten Staatblaad 1927 No. 227) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Buku IV Pembuktian
2
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tantang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 jo. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
4
Yurisprudensi, antara lain Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 April 1971 No. 99 K/Sip/1971 yang menyeragamkan hukum acara dalam perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW. Adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata. Perjanjian Internasional. Misalnya Kepres No. 6 Tahun 1978 tentang Perjanjian Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Thailand. Tersebar dalam berbagai peraturan yang di dalamnya juga mengatur tentang hukum acara perdata.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.