Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Oleh: Kelompok 3 next
2
Tiyas Intan Permata Sari
Anggota Kelompok: Tiyas Intan Permata Sari Ressy Tri Anindita Ridhotul Firdausi next
3
PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK
Dalam berbagai literatur Ilmu Keuangan Negara dan Pengantar Ilmu Hukum Pajak terdapat pembedaan atau penggolongan pajak (classes of taxes) serta jenis-jenis pajak (kind of taxes). Pembedaan atau penggolongan tersebut didasarkan pada suatu kriteria, seperti: - siapa yang membayar pajak. Serta sifat-sifat yang melekat pada pajak yang bersangkutan. next
4
Menurut Sifat PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK
Menurut golongan atau pembebanan Menurut Pemungut dan Pengelolaanya Menurut Sifat
5
1. Menurut golongan atau pembedaan
Pajak Langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala. Contoh: Pajak Penghasilan. next
6
adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. contoh: Pajak Pertambahan Nilai, bea materai, bea balik nama. next
7
Manfaat pembedaan pajak kedalam pajak langsung dan pajak tidak langsung
Untuk keperluan sistematik dalam Ilmu Pengetahuan, misalnya untuk menentukan: Saat timbulnya hutang pajak Kadaluwarsa Tagihan susulan Untuk menentukan cara mengadakan proses peradilan karena perselisihan: Pajak langsung: lazimnya diselesaikan melalui pengadilan administrasi Pajak tak langsung: diselesaikan dimuka hakim biasa. next
8
c. Untuk menghindari kekebalan perwakilan asing: mereka hanya dikecualiakn dari pengenaan pajak langsung sedangkan terhadap pajak tak langsung tidak dikecualikan. next
9
Tiga unsur menentukan apakah sesuatu termasuk pajak langsung atau pajak tidak langsung
Penanggung jawab pajak (wajib pajak) yaitu bila padanya terdapat faktor-faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak adalah orang, yang dalam faktanya (dalam arti ekonomis) memikul dulu beban pajaknya. Yang ditunjuk oleh pembuat undang-undang, juga dinamakan pemikul pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak. next
10
Catatan: jika ketiga unsur ditemukan pada seorang, maka pajaknya adalah pajak langsung. Namun jika terpisah (jadi jika terdapat pada lebih dari satu orang) maka kita berhadapan dengan pajak tidak langsung. next
11
2. Menurut Sifat pembagian pajak menurut sifat dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip adalah sebagai berikut Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama kedaan pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemuakn alasan-alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul. contoh: Pajak Penghasilan orang pribadi, next
12
Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah
Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar ; kemudian barulah dicari subjeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah next
13
3. Menurut Pemungut dan pengelolaannya
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. contoh: Pajak yang dipungut oleh Dirjen Pajak: Pajak penghasilan PPN (Penyerahan Lokal) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea materai Bea lelang Pajak yang dipungut Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) next
14
b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti Provinsi, Kabupaten, maupun Kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah masing-masing. next
15
Pajak-pajak Tingkat Provinsi:
Contoh: Pajak-pajak Tingkat Provinsi: Pajak kendaraan bermotor Bea Balik Nama kendaraan bermotor Bea Balik nama Tanah Pajak ijin penangkapan ikan diwilayahnya Pajak-pajak tingkat Kabupaten atau Kotamadya: Pajak atas pertunjukan dan keramaian umum Pajak atas reklame Pajak anjing Pajak atas kendaraan tidak bermotor Pajak pembangunan Pajak radio Pajak jalan Pajak bangsa asing Pajak potong hewan dan lain-lain next
16
c. Macam-macam pajak yang lain:
Bea jalan atau jembatan Bea pangkalan Bea penambangan Uang sempadan atau ijin bangunan Uang atas penguburan Uang pengujian kendaraan bermotor Retribusi jembatan timabang Retribusi stasiun bis, taxi, dan lain-lain Retribusi gtempat rekreasi Retribusi pasar dan lain-lain next
17
Jenis-jenis pajak daerah
Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah menurut undang-undang nomor 18 tahun 1997 Jenis-jenis pajak daerah Daerah tingkat I Pajak Kendaraan Bermotor, merupakan pajak atas pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pebuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam beban usaha. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau di anggap digunakan untuk kendaraan bermotor. next
18
b. Daerah tingkat II Pajak Hotel dan restoran adalah pajak atas pelayanan Hotel dan restoran. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah atas pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. next
19
2. Retribusi daerah Jasa umum, antara lain: pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Jasa usaha, antara lain: penyewaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit. Perjanjian tertentu yang masih dapat dipungut retribusi antara lain, Ijin Mendirikan Bangunan, ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah. next
20
Jenis pajak lainnya next
21
Jenis Pajak lainnya Ada beberapa jenis pajak lainnya, khususnya yang ditemukan di Amerika Serikat seperti : gasoline tax, poll tax, death tax yang terdiri dari estate tax dan inheritance tax, excise tax, ad-naturam (specific tax) dan advalorem tax. next
22
Penamaan jenis pajak lain didasarkan pada sifat tarif yang dikenakan, sehingga dikenal proporsional tax, progessive tax, dan degressive tax. next
23
next
24
next
25
next
26
next
27
back
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.