Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M"— Transcript presentasi:

1 A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M
Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

2 PENDAHULUAN Kasus abortus (keguguran/gugur kandungan) dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, baik di negara yang sudah maju maupun dinegara yang sedang berkembang. Abortus dapat terjadi secara spontan, dapat pula terjadi karena dibuat/disengaja abortus yang dibuat (abortus provocatus) sebagian besar adalah karena kehamilan yang tidak dikehendaki Di Indonesia abortus provocatus adalah suatu tindak pidana, apapun alasannya, sehingga dokter dapat diminta bantuannya oleh polisi selaku penyidik untuk memeriksa kasus tersebut Dengan demikian seorang dokter sangat perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang memadai tentang aspek kedokteran forensik dari suatu abortus pada umumnya dan abortus provocatus criminalis pada khususnya

3 Dibagi dalam 2 kelompok, yaitu :
PENGERTIAN ABORTUS Adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40minggu). Dibagi dalam 2 kelompok, yaitu : Abortus dengan penyebab yang wajar (abortus Spontanea) Abortus yang sengaja dibuat (abortus provocatus)

4 PENGERTIAN ABORTUS 20 % dari semua kehamilan berakhir dengan abortus % dari semua kasus abortus adalah abortus spontanea. Patut diduga terjadi abortus spontan bila mengenai : pasangan suami istri yang belum mempunyai anak Ibu yang sudah mempunyai anak tapi masih mendambakan anak Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada : Wanita hamil diluar pernikahan Kehamilan yang tidak dikehendaki

5 Penyebab abortus yang spontan :
Kelainan uterus Kelainan ovarium Penyakit sistemik ibu Hormonal Rhesus factor Psychogenik instability

6 Abortus provokatus atas indikasi medik
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya : Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi)

7 Abortus provokatus atas indikasi medik
Syarat-syaratnya : Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga / peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah Prosedur tidak dirahasiakan Dokumen medik harus lengkap

8 Cara-cara yang dipakai untuk melakukan abortus atas indikasi medik adalah :
Vaginal : - Ketuban dipecah - Dilatasi Cervi - Injeksi 10 unit oxytosin intra uterin Abdominal : Sectio Caecaria

9 Beberapa indikasi medik yg dapat dipertimbangkan antara lain :
Faktor kehamilannya sendiri : Ectopic pregnancy yang terganggu Kehamilan yang sudah mati Mola hydatidosa Kelainan plasenta Penyakit diluar kehamilannya : Ca. Cervix Ca. Mamma yang aktif Penyakit sistemik si ibu : Toxaemia gravidarum Penyakit ginjal Diabetes berat

10 Abortus Provokatus Kriminalis (APC)
Kurang lebih 40% dari semua kasus abortus adalah Abortus Provokatus Criminalis. Pelaku APC biasanya adalah : wanita bersangkutan Dokter / tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati) Orang lain yang bukan tenaga medis yang karena suatu alasan tidak mengahendaki kehamilan seorang wanita

11 Cara-cara melakukan APC
1. Kekerasan mekanik : Umum Lokal 2. Kekerasan kimiawi / obat-obatan atau bahan-bahan yang bekerja pada uterus

12 Kekerasan mekanik : Umum : Lokal : Latihan olahraga berlebihan
Naik kuda berlebihan Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga Tekanan / trauma pada abdomen Lokal : Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion Alat untuk memasang IUD Alat yang dapat dilalui arus listrik

13 Penyebab kematian : 1. Immediate (seketika) :
Vagal reflek Emboli Udara (10cc) Perdarahan Keracunan Anastesi 2. Delayed (beberapa saat setelah tindakan abortus) Septicaemia (alat-alat kotor/kontaminasi dari anus) Pyaemia General Peri tonitis Toxemia Tetanus Perforasi uterus dan viscer abdomen Emboli lemak (penyemprotan lisol)

14 3. Remote (lama sekali setelah tindakan abortus)
Penyebab kematian : 3. Remote (lama sekali setelah tindakan abortus) Jaundice Renal failure Bacterial endocarditis Pneumonia, emphysema Meningitis

15 Kekerasan kimiawi/obat-obatan
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus al. : Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung Garam dari logam : biasanya sebelum mengganngu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu

16 Pemeriksaan korban hidup
Ibu : Tanda-tanda kehamilan : striae gravidrum uterus yang membesar hiperpigmentasi areola mammae tes kehamilan ( GM, Pack tes ) Tanda-tanda Partus : lochia keadaan ostium uteri Golongan Darah Janin : Umur janin Golongan darah

17 Pemeriksaan korban mati
Pemeriksaan post mortem korban abortus kriminalis bertujuan : Mencari bukti dan tanda kehamilan Mencari bukti abortus dan kemungkinan adanya tindakan kriminal dengan obat-obatan atau instrumen Menentukan kaitan antara sebab kematian dengan abortus Menilai setiap penyakit wajar yang ditemukan

18 Pemeriksaan korban mati
Pemeriksaan Ibu : Identifikasi umum : TB/BB, Umur, pakaian, tanda-tanda kontak dgn suatu cairan, terutama pd pakaian dalam. Catat suhu badan, warna dan distribusi lebam jenasah. Periksa dgn palpasi uterus  kepastian kehamilan. Cari tanda-2 emboli udara, gelembung sabun, cairan pada : arteria coronaria ventricle kanan arteria pulmonalis arteria dan vena dipermukaan otak vena-vena pelvis.

19 Pemeriksaan Ibu : Vagina dan uterus diinsisi pada dinding anterior untuk menghindari jejas kekerasan yang biasanya terjadi pada dinding posterior, misalnya perforasi uterus. Cara pemeriksaan : uterus direndam dalam larutan formalin 10 %, selama 24 jam, kemudian direndam dlm alkohol 95 % selama 24 jam, iris tipis untuk melihat saluran perforasi. Periksa juga tanda-tanda kekerasan pada cervix (abrasi, laserasi) Ambil sampel semua organ  pemeriksaan histopalogis Buat swab dinding uterus  pemeriksaan mikrobiologi

20 Ambil sampel :untuk pemeriksaan toksikologis : isi vagina isi uterus
Pemeriksaan Ibu : Ambil sampel :untuk pemeriksaan toksikologis : isi vagina isi uterus darah (v.cava inf & ventricle) urine isi lambung rambut pubis Periksa golongan darah Toksikologi

21 (Puncak kepala – tumit)
Pemeriksaan janin : Umur janin Golongan darah Berdasarkan panjang badan : Umur (Bulan) Panjang Badan (cm) (Puncak kepala – tumit) 1 1 x 1 = 1 2 2 x 2 = 4 3 3 x 3 = 9 4 4 x 4 = 16 5 5 x 5 = 25 6 6 x 5 = 30 7 7 x 5 = 35 8 8 x 5 = 40 9 9 x 5 = 45 10 10 x 5 = 50

22 Berdasarkan pertumbuhan bagian-bagian tubuh : :
Umur Kehamilan (bulan ) Ciri-ciri Pertumbuhan 2 Hidung, telinga, jari mulai terbentuk (belum sempurna), kepala menempel ke dada 3 Daun telinga jela, kelopak mata masih melekat, leher mulai terbentuk, belum ada deferensiasi genetalia 4 Genetalia externa terbentuk dan dapat dikenali, kulit merah dan tipis sekali 5 Kulit lebih tebal, tumbuh bulu lanugo 6 Kelopak mata terpisah, terbentuk alis dan bulu mata, kulit keriput 7 Pertumbuhan lengkap/sempurna

23 Berdasarkan inti penulangan
Calcaneus :  5 – 6 bulan Talus :  7 bulan Femur distal :  8 – 9 bulan Tibia prox :  9 – 10 bulan

24 ABORTUS DITINJAU DARI SEGI HUKUM
hukum yang berlaku di Indonesia : Setiap usaha untuk mengeluarkan hasil konsepsi sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai adalah suatu tindak pidana, apapun alasannya

25 ABORTUS DITINJAU DARI SEGI HUKUM
Hukum abortus diberbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut : Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda & Indonesia. Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia. Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan, seperti di Bulgaris, Hongaria dan USSR

26 Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut dibawah ini : Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik. Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis. Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk. Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya. Untuk memenuhi desakan masyrakat.

27 beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus :
Abortus atas indikasi medik ini kini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus : PASAL 299 KUHP PASAL 346 KUHP PASAL 347 KUHP PASAL 348 KUHP PASAL 349 KUHP PASAL 535 KUHP PASAL 15 UU Kes. 23/1992 PASAL 80 UU Kes. 23/1992

28 PASAL 299 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

29 PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

30 PASAL 347 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

31 PASAL 348 Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

32 PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

33 PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

34 PASAL 15 Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertetu. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan : Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli ; Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya ; Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut ; Pada sarana kesehatan teertentu.

35 PASAL 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

36 PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah)

37 TERIMA KASIH


Download ppt "A B O R T U S dr. H. Agus Moch. Algozi, Sp.F (K) SH, DF.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google