Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELESAIAN SENGKETA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELESAIAN SENGKETA"— Transcript presentasi:

1 PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya pada bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan bahwa apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.

2 Masyarakat mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, di mana proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalu cara-cara formal maupun informal.

3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan berbagai bentuk penyelesaian
1. Negosiasi (Negotiation) Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda, oleh karena itu negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.

4 2. Melalui Pihak ke Tiga Penyelesaian yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara antara lain Mediasi dan Arbitrase. Mediasi Merupakan salah satu bentuk negoisasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat Kompromistis.

5 Arbitrase Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

6 Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

7 Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Internasional berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, suatu putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia

8 3. Peradilan Tindak hanya dengan suatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaian. Yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian adalah Negara. Untuk itu, Negara menyerahkan kepada kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.

9 Pengadilan berdasarkan UU No
Pengadilan berdasarkan UU No. 2 tahun 1986 adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.


Download ppt "PENYELESAIAN SENGKETA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google